Mengetahui Persyaratan Dokumen Untuk Paspor
Paspor adalah dokumen yang di keluarkan oleh negara untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang. Maka, Persyaratan dokumen untuk paspor di Indonesia akan mengalami perubahan pada tahun 2023. Namun, Untuk mendapatkan paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan umum, seperti:
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- Memiliki akta kelahiran atau surat nikah
- Membayar biaya paspor
Kemudian, Ada tiga jenis paspor yang dapat di terbitkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:
- Paspor biasa, yang di terbitkan untuk kepentingan pribadi
- Paspor diplomatik, yang di terbitkan untuk pejabat negara atau diplomat
- Paspor dinas, yang di terbitkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri
Persyaratan Dokumen Untuk Paspor Biasa
Maka, Jika Anda ingin membuat paspor biasa, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus di penuhi:
- Pertama, KTP elektronik yang masih berlaku
- Kemudian, Akta kelahiran atau surat nikah
- Selanjutnya, Surat keterangan domisili
- Setelah itu, Surat izin orang tua atau wali (jika usia di bawah 17 tahun)
- Maka, Foto berwarna ukuran 4×6 cm
- Biaya paspor
Namun, Anda juga dapat mempercepat proses pembuatan paspor dengan mengajukan permohonan melalui aplikasi online. Setelah melakukan pengisian data dan membayar biaya paspor, Anda akan di jadwalkan untuk mendatangi kantor Imigrasi terdekat guna mengambil foto dan mencetak paspor.
Persyaratan Dokumen Untuk Paspor Diplomatik dan Dinas
Maka, Persyaratan dokumen paspor diplomatik dan dinas sedikit berbeda dengan paspor biasa. Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus di penuhi:
- Surat permohonan dari institusi atau lembaga yang berwenang
- Kartu pegawai atau sumpah jabatan
- Surat tugas atau surat keterangan dari institusi atau lembaga yang berwenang
- Foto berwarna ukuran 4×6 cm
- Biaya paspor
Persetujuan dari Kementerian Luar Negeri juga di perlukan untuk pembuatan paspor diplomatik dan dinas. Proses pembuatan paspor ini membutuhkan waktu yang lebih lama di bandingkan dengan paspor biasa.
Ketentuan Foto Persyaratan Dokumen Untuk Paspor
Foto paspor merupakan salah satu persyaratan penting dalam pembuatan paspor. Foto harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti:
- Ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih
- Wajah di tampilkan dengan jelas, tidak boleh tertutupi oleh kacamata, topi, ataupun aksesori lainnya
- Ekspresi wajah harus netral dan tidak sedang tersenyum ataupun merendahkan diri
- Tidak boleh ada bayangan pada bagian wajah
- Tidak boleh di edit atau di olah menggunakan aplikasi pengeditan foto
Jika foto tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka permohonan pembuatan paspor dapat di tolak dan harus mengajukan permohonan ulang dengan foto yang sesuai ketentuan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: