Apa itu Paspor? – Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor
Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor – Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor berisi data pribadi pemilik paspor seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan foto. Paspor juga berisi informasi tentang visa dan perjalanan pemilik paspor. Layanan Paspor Online Sulit
Masa Berlaku Paspor – Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor
Setiap paspor memiliki masa berlaku yang tertera di dalamnya. Masa berlaku paspor biasanya berkisar antara 5-10 tahun tergantung dari kebijakan penerbitan paspor oleh pemerintah Indonesia. Jika masa berlaku paspor Anda akan segera habis, maka Anda perlu memperpanjang paspor Anda agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri lagi.
Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor 2024
Berikut adalah dokumen perpanjang paspor 2024 yang harus Anda penuhi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Lahir (SKL) atau Akte Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Paspor lama (asli).
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.
Cara Memperpanjang Paspor
Setelah memenuhi dokumen perpanjang paspor 2024, Anda bisa melakukan proses perpanjangan paspor melalui kantor Imigrasi yang terdekat dengan lokasi Anda. Berikut adalah langkah-langkah cara memperpanjang paspor:
- Selanjutnya Datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan perpanjangan paspor.
- Selanjutnya Isi formulir perpanjangan paspor yang di sediakan oleh petugas Imigrasi.
- Selanjutnya Bayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Selanjutnya Tunggu proses perpanjangan paspor selesai.
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku paspor yang akan di perpanjang. Berikut adalah estimasi biaya perpanjangan paspor sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia pada tahun 2024:
- Selanjutnya Paspor biasa (48 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000,-
- Selanjutnya Paspor biasa (48 halaman) dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000,-
- Selanjutnya Paspor di plomatik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 710.000,-
- Selanjutnya Paspor di plomatik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.210.000,-
- Selanjutnya Paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 605.000,-
- Selanjutnya Paspor dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000,-
Kesimpulan Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor
Memperpanjang paspor adalah hal yang penting di lakukan jika Anda sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan Anda memenuhi dokumen perpanjang paspor 2024 dan membayar biaya perpanjangan paspor sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa hambatan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups