Persyaratan dan proses gugat waris – Pada dasarnya perkara waris di kenal dengan dua macam istilah, yaitu; Permohonan Waris dan Gugatan Waris. Dalam permohonan waris sendiri tidak terdapat sengketa di dalamnya, sedangkan gugatan waris itu terdapat sengketa atau konplik di dalamnya, baik itu terhadap subjek atau objek warisnya.
Persyaratan dan proses gugat waris
Pada hakikatnya yang di maksud terdapat sengketa atau konflik pada gugat waris mana kala di dalamnya terdapat pihak yang merasa di rugikan oleh pihak lainya. Perkara gugat waris sendiri yang di maksudkan dengan sengketa ialah:
- Objek sengketa di kuasai oleh salah satu ahli waris, dan
- Salah satu dari pada ahli waris tidak mau menjadi pemohon.
Dalam hal perkara permohonan waris, perkara gugat warispun merupakan salah satu kewenangan dari pada Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-Undang tentang peradilan Agama. Yaitu; Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 7 tahun 1989 menyatakan bahwa :
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama islam pada bidang: (Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infaq, Sadakah, Zakat Dan Ekonomi Syariah).
Di dalam pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengungkapkan bahwa: “para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan.
Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk di lakukan pembagian warisan. Oleh karena itu, gugatan waris dapat di ajukan ke Pengadilan Agama.
Persyaratan
Adapun syarat – syarat yang harus di persiapkan antara lain:
- Photo copy KTP penggugat/para penggugat (jika penggugatnya banyak), yang di beri materai 6000
- Photo copy akte kelahiran pemohon
- Photo copy surat nikah pewaris
- Surat kematian pewaris dari lurah atau kepala desa tempat tinggal pewaris (jika sudah meninggal)
- Photo copy KK (kartu keluarga)
- Silsilah ahli waris yang di buat oleh lurah atau kepala desa tempat tinggal penggugat
- Surat gugatan di buat tiga rangkap
- Dokumen – dokumen objek sengketa, seperti akte tanah dan lain-lain yang menjadi objek sengketa.
Apa bila semua dokumen di atas sudah lengkap, pengguat/para pengguagat dapat mengajukan ke Pengadilan Agama khusus bagi yang beragama islam. Sedangkan bagi yang bukan beragama islam dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri.
Penulis dalam hal ini, perlu menyampaikan bahwasanya dalam proses mengajukan gugatan waris biaya yang harus di sediakan tidak sesederhana perkara lainnya, dan proses perkaranyapun lebih kompleks, penulis sarankan untuk mengajukan gugatan waris penggugat baiknya menggunakan jasa Advokat.
PT.Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups