Persyaratan Daftar Nikah di KUA 2023

Apa itu KUA?

KUA adalah Kementerian Urusan Agama, tempat di mana Anda dapat mendaftarkan pernikahan secara sah di Indonesia. KUA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pernikahan di Indonesia dilakukan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

 

Persyaratan Daftar Nikah di KUA 2023

 

Persyaratan Daftar Nikah di KUA 2023

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar nikah di KUA:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) dari pengantin pria dan wanita.
  • Akte Kelahiran dari pengantin pria dan wanita.
  • Akte Cerai dari pengantin yang pernah menikah sebelumnya.
  • Akte Kematian dari pengantin yang pernah meninggal dunia.
  • Surat Pernyataan Tidak dalam Ikatan Perkawinan dari calon pengantin.
  • Surat Izin dari Wali Nikah (jika calon pengantin wanita masih di bawah umur atau belum menikah sebelumnya).
  • Bukti Pembayaran Biaya Nikah.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, calon pengantin dapat mengajukan permohonan untuk mendaftar nikah di KUA.

  Persyaratan Menikah WNA Ghana Di Indonesia

Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar Nikah di KUA

Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat mendaftar nikah di KUA:

  • KTP atau SKD dari pengantin pria dan wanita. Pastikan bahwa dokumen ini masih berlaku dan tidak kadaluarsa.
  • Akte Kelahiran dari pengantin pria dan wanita. Pastikan bahwa dokumen ini masih berlaku dan tidak kadaluarsa.
  • Akte Cerai atau Akte Kematian dari pengantin yang pernah menikah atau meninggal dunia. Pastikan bahwa dokumen ini masih berlaku dan tidak kadaluarsa.
  • Surat Pernyataan Tidak dalam Ikatan Perkawinan dari calon pengantin. Surat ini dapat diambil di KUA setelah mengajukan permohonan nikah.
  • Surat Izin dari Wali Nikah (jika calon pengantin wanita masih di bawah umur atau belum menikah sebelumnya). Surat ini dapat diambil di KUA setelah mengajukan permohonan nikah.
  • Bukti Pembayaran Biaya Nikah. Pastikan membawa bukti pembayaran yang sah untuk mempercepat proses pendaftaran nikah di KUA.

Cara Mendaftar Nikah di KUA

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar nikah di KUA:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar nikah di KUA.
  2. Kunjungi KUA terdekat dan ambil nomor antrian untuk mendaftar nikah.
  3. Setelah dipanggil, serahkan dokumen yang diperlukan ke petugas KUA dan tunggu proses verifikasi dokumen selesai.
  4. Setelah dokumen divalidasi, petugas KUA akan memberikan formulir pendaftaran nikah dan surat pernyataan tidak dalam ikatan perkawinan (jika belum dimiliki).
  5. Isi formulir pendaftaran nikah dengan benar dan pastikan tidak ada kesalahan atau informasi yang tidak lengkap.
  6. Setelah mengisi formulir, serahkan ke petugas KUA beserta dengan surat pernyataan tidak dalam ikatan perkawinan (jika belum dimiliki).
  7. Bayar biaya nikah di kasir KUA dan serahkan bukti pembayaran ke petugas.
  8. Petugas akan memberikan surat tanda terima pengajuan nikah dan memberitahu tanggal dan waktu pelaksanaan nikah.
  9. Pastikan untuk hadir pada tanggal dan waktu yang ditentukan dan membawa surat tanda terima pengajuan nikah serta dokumen-dokumen yang diperlukan.
  10. Setelah proses nikah selesai, Anda akan menerima akta nikah resmi dari KUA sebagai tanda bahwa nikah Anda sudah terdaftar secara sah.
  Rekomendasi Nikah Dari KUA

Kesimpulan

Daftar nikah di KUA adalah langkah penting bagi calon pengantin untuk memastikan bahwa pernikahan mereka dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan memahami persyaratan dan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mendaftar nikah di KUA. Jangan lupa untuk mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas untuk mempercepat proses pendaftaran nikah Anda di KUA.

 

admin