Mengetahui Persyaratan Bikin E Paspor
Persyaratan Bikin E Paspor – Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2023, tentu Anda memerlukan paspor. Maka, Namun tidak semua paspor sama, ada yang berjenis paspor biasa dan ada juga yang berjenis E Paspor atau Paspor Elektronik. Kemudian, Bagi Anda yang ingin membuat E Paspor pada tahun 2023, berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi:
Persyaratan Umum Bikin E Paspor
Maka, Sebelum membahas persyaratan khusus untuk membuat E Paspor, terlebih dahulu harus di penuhi persyaratan umum berikut:
1. Pertama, WNI atau WNA yang sudah memiliki KTP elektronik.
2. Selanjutnya, Sehat jasmani dan rohani.
3. Setelah itu, Belum pernah di pidana atau di hukum penjara karena tindak pidana.
4. Selanjutnya, Tidak dalam pengawasan penjara atau Rumah Tahanan Negara.
5. Maka, Tidak sedang dalam proses pengadilan atau kasus hukum.
6. Namun, Telah membayar biaya pengurusan E Paspor sesuai dengan aturan yang berlaku.
Persyaratan Khusus Bikin E Paspor
Maka, Setelah memenuhi persyaratan umum, selanjutnya adalah memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
1. Pertama, Membawa dokumen asli dan fotokopi KTP elektronik.
2. Kemudian, Membawa pas foto terbaru dengan latar belakang putih dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
3. Selanjutnya, Bagi WNA, harus memenuhi persyaratan yang berlaku di wilayah Indonesia.
4. Bagi anak-anak yang ingin membuat E Paspor, harus di dampingi oleh orang tua atau wali yang sah dan membawa dokumen asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran atau akta kelahiran.
5. Bagi calon penumpang umrah atau haji, harus membawa surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
6. Bagi calon penumpang kapal pesiar, harus membawa surat rekomendasi dari pihak agen kapal pesiar.
7. Bagi calon penumpang pesawat terbang, harus membawa tiket pesawat dan surat rekomendasi dari pihak maskapai penerbangan.
Prosedur Pengurusan Persyaratan Bikin E Paspor
Maka, Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya adalah mengurus E Paspor. Berikut adalah prosedur pengurusan E Paspor:
1. Pertama, Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah di persiapkan.
2. Kemudian, Mengisi formulir pengajuan E Paspor dan membayar biaya pengurusan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Selanjutnya, Mengikuti proses pengambilan sidik jari dan foto wajah oleh petugas Imigrasi.
4. Setelah itu, Setelah proses pengambilan sidik jari dan foto selesai, tunggu pengumuman jadwal pengambilan E Paspor.
5. Maka, Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah di umumkan dan membawa dokumen pengambilan E Paspor.
6. E Paspor siap di gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Persyaratan Bikin E Paspor
Kemudian, Untuk membuat E Paspor pada tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Selain itu, juga harus mengikuti prosedur pengurusan E Paspor yang sudah di tetapkan oleh pihak Imigrasi. Maka, Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar, proses pengurusan E Paspor akan menjadi lebih mudah dan lancar. Download Formulir Pengajuan Paspor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: