API adalah Persyaratan Angka Pengenal Importir. Persyaratan API Penyesuaian/Perpanjangan adalah :
Persyaratan API penyesuaian
Persyaratan api penyesuaian :
- Surat Permohonan (Kop Perusahaan) API U atau API P dari perusahaan ditandatangani oleh Direktur dan di sempel Perusahaan.
2. Formulir Isian API U atau API P yang di tandatangani oleh Direktur diatas materai serta di stempel perusahaan
3. Surat Pernyataan dari Direktur untuk tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada petugas dalam pengurusan API penyesuaian dan pernyataan Direktur yang menyatakan keabsahan dokumen, ditanda tangani oleh Direktur diatas materai dan di stempel perusahaan.
Surat kuasa pengurusan dokumen :
4. Surat Kuasa Pengurusan dokumen diatas materai serta stempel perusahaan dan melampirkan foto copy KTP Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa.
5. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk API U atau izin yang setara dari instansi terkait/IUI/SIUPPAL/Izin Prinsip untuk API P. Asli wajib di bawa untuk di perlihatkan untuk penyesuaian jika ada perubahan alamat perusahaan dan perpanjangan pada SIUP/IUI/SIUPPAL/Izin Prinsip
6. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Asli wajib di bawa untuk di perlihatkan untuk penyesuaian jika ada perubahan alamat perusahaan dan perpanjangan pada TDP
7. Foto Copy Di Legalisir Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari PTSP Kelurahan Setempat. Jika tidak di legalisir, Asli Wajib dibawa untuk di perlihatkan.
8. Referensi Bank Devisa untuk API U (Asli) yang ditujukan ke Kepala Badan PTSP Provinsi DKI Jakarta. Untuk API P tidak perlu melampirkan referensi Bank Devisa.
9. Foto copy KTP atau Pasport dari pengurus atau Direksi / Kuasa Direksi yang bertanda tangan di Kartu API
10. Foto copy NPWP Perusahaan
11. Foto Copy NPWP Perorangan dari pengurus atau Direksi / Kuasa Direksi yang bertanda tangan di Kartu API
12. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (FC Sertifikat / Perjanjian Sewa)
13. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan, perubahannya (bila ada) dan pengesahan dari Kemenkum HAM. Asli wajib dibawa untuk di perlihatkan untuk penyesuaian jika ada perubahan direksi dan Akte Perubahan Lainnya.
14. Pas Foto Terbaru dengan latar belakang warna merah masing-masing pengurus atau Direksi/Kuasa Direksi yang bertanda tangan di kartu API sebanyak 2 lembar ukuran 3X4
15. Surat Kuasa dari Direksi jika penandatanganan dokumen import tidak dilakukan oleh Direksi
16. Untuk API U atau API P perubahan penyesuaian atau perpanjangan agar melampirkan Surat API Asli yang terdahulu.
Catatan:
Kami tidak akan menerima berkas bila masih ada kekurangan persyaratan. Mohon disusun sesuai urutan dengan pas foto dilampirkan dan dinamai dibelakang pas foto dan dilampirkan paling atas. Berkas menggunakan MAP BIRU.
Apabila anda memerlukan bantuan untuk mengurus dokumen API penyesuaian di PTSP Jakarta maupun di BKPM Jakarta,