Perpanjangan Paspor Luar Kota: Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

Perpanjangan Paspor Luar Kota
Direktur Utama Jangkar Goups

Perpanjangan Paspor Luar Kota – Jika Anda adalah pemegang paspor Indonesia yang berdomisili di luar kota, Anda mungkin pernah mengalami kesulitan dalam memperpanjang paspor Anda. Maka, Proses perpanjangan paspor memang tidaklah mudah, terlebih lagi jika Anda harus melakukan perpanjangan di kantor imigrasi yang berada di luar kota tempat tinggal Anda. Namun, jangan khawatir! Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang bagaimana cara perpanjang paspor luar kota. Perpanjang Paspor yang Kadaluarsa

Persyaratan Perpanjangan Paspor Luar Kota

Apa itu Perpanjangan Paspor Luar Kota?

Kemudian, adalah proses perpanjangan paspor yang di lakukan oleh pemegang paspor yang berdomisili di luar kota tempat kantor imigrasi berada. Selanjutnya, Prosedur dan persyaratan untuk sedikit berbeda dengan di kantor imigrasi yang berada di kota tempat tinggal Anda.

  Perpanjang Pasport yang Expired

Persyaratan Perpanjangan Paspor Luar Kota

Maka, Untuk memperpanjang paspor luar kota, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Pemohon harus memiliki Paspor RI yang masih berlaku
  • Pemohon harus berdomisili di luar kota tempat kantor imigrasi berada
  • Pemohon harus mengajukan permohonan di kantor imigrasi yang memiliki wilayah hukum yang sama dengan tempat tinggal pemohon
  • Pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti KTP, KK, dan bukti pembayaran

Dokumen yang Di perlukan Perpanjangan Paspor Luar Kota

Kemudian, Untuk melakukan, pemohon harus membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Paspor RI yang masih berlaku
  • Fotokopi Paspor RI yang masih berlaku
  • KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  • Bukti Pembayaran

Prosedur Perpanjangan Paspor Luar Kota

Maka, Berikut adalah prosedur untuk melakukan:

  1. Siapkan semua dokumen yang di perlukan
  2. Datang ke kantor imigrasi yang memiliki wilayah hukum yang sama dengan tempat tinggal Anda
  3. Ambil nomor antrian di loket pelayanan
  4. Tunggu giliran Anda di panggil dan serahkan dokumen-dokumen yang di perlukan
  5. Bayar biaya administrasi
  6. Tunggu paspor Anda selesai di proses
  7. Ambil paspor Anda sesuai dengan tanggal yang telah di tentukan oleh petugas
  Bayar Paspor Online Di BNI

Biaya Perpanjangan Paspor Luar Kota

Selanjutnya, Biaya untuk tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Berikut adalah rincian biaya:

  • Paspor Biasa (48 Halaman): Rp355.000
  • Paspor Bisnis (48 Halaman): Rp655.000
  • Paspor Dipolomatik (48 Halaman): Rp810.000
  • Paspor Dinas (48 Halaman): Rp810.000

Masa Berlaku Paspor yang Baru

Maka, Masa berlaku paspor yang baru tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Kemudian, Berikut adalah masa berlaku paspor untuk masing-masing jenis paspor:

  • Paspor Biasa: 5 tahun
  • Paspor Bisnis: 5 tahun
  • Paspor Diplomatik: 5 tahun
  • Paspor Dinas: 5 tahun

Kesimpulan

Jadi, itulah panduan lengkap tentang cara perpanjang paspor luar kota. Maka, Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk mempercepat proses perpanjangan paspor Anda. Namun, Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi dan menunggu paspor Anda selesai di proses sesuai dengan tanggal yang telah di tentukan oleh petugas.

Prosedur Perpanjangan Paspor Luar Kota

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Sistem Antrian Online Paspor

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor