Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan

Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan

Bagi kamu yang ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini sudah tidak perlu datang ke kantor kepolisian sendiri. Kamu bisa menggunakan jasa wakil perpanjang SKCK untuk mewakilimu. Namun, sebelum memilih wakil perpanjang SKCK, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu.

Siapa yang Bisa Menjadi Wakil Perpanjang SKCK?

Menurut aturan yang berlaku, setiap orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki kartu keluarga (KK) bisa menjadi wakil perpanjang SKCK. Namun, tidak semua orang bisa menjadi wakil perpanjang SKCK.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Berumur minimal 17 tahun
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana
  • Tidak pernah dihukum penjara selama 3 tahun atau lebih
  • Tidak sedang menjalani proses hukum

Jika kamu memenuhi persyaratan tersebut, kamu bisa menjadi wakil perpanjang SKCK.

  Apakah Boleh Membuat SKCK di Kota Lain

Bagaimana Cara Memilih Wakil Perpanjang SKCK?

Sebelum memilih wakil perpanjang SKCK, ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan terlebih dahulu, antara lain:

  • Pilihlah wakil perpanjang SKCK yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. Kamu bisa mencari referensi dari teman atau keluarga yang pernah menggunakan jasa wakil perpanjang SKCK.
  • Periksa apakah wakil perpanjang SKCK memiliki surat kuasa atau tidak. Surat kuasa tersebut harus dicetak dengan huruf cetak jelas dan ada tanda tangan kamu sebagai pemilik SKCK.
  • Periksa apakah wakil perpanjang SKCK memiliki identitas lengkap seperti KTP dan KK.
  • Periksa juga apakah wakil perpanjang SKCK memiliki biaya yang wajar dan tidak berlebihan.

Jika kamu sudah mempertimbangkan hal-hal tersebut, kamu bisa memilih wakil perpanjang SKCK yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK dengan Wakil Perpanjang?

Setelah menemukan wakil perpanjang SKCK yang tepat, kamu bisa meminta bantuan untuk memperpanjang SKCK dengan cara berikut:

  1. Buat surat kuasa untuk wakil perpanjang SKCK yang sudah kamu pilih. Surat kuasa tersebut harus dicetak dengan huruf cetak jelas dan ada tanda tangan kamu sebagai pemilik SKCK.
  2. Buat salinan KTP dan KK kamu dan berikan kepada wakil perpanjang SKCK.
  3. Bayar biaya administrasi untuk perpanjangan SKCK. Biaya administrasi tersebut bisa kamu bayarkan kepada wakil perpanjang SKCK atau ke kantor kepolisian yang bersangkutan.
  4. Setelah itu, wakil perpanjang SKCK akan mengurus perpanjangan SKCKmu. Kamu akan menerima SKCKmu dalam waktu beberapa hari setelah proses perpanjangan selesai.
  Cara Memperpanjang SKCK Yang Sudah Mati 4 Tahun

Sekarang kamu sudah tahu bahwa memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara representatif dengan menggunakan jasa wakil perpanjang SKCK. Jangan lupa untuk memilih wakil perpanjang SKCK yang terpercaya dan memiliki reputasi baik agar proses perpanjangan SKCKmu berjalan lancar.

admin