Apa yang harus di lakukan jika paspor sudah expired?
Perpanjang Passport yang Sudah Expired – Jika paspor Anda sudah expired pada tahun 2023, maka Anda harus segera memperpanjang paspor tersebut jika Anda masih membutuhkannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, sebelum memulai proses perpanjangan paspor, pastikan dulu bahwa paspor tersebut memang sudah expired dengan mengecek tanggal expired yang tertera pada halaman data diri pada paspor.
Apa saja persyaratan untuk Perpanjang Passport yang Sudah Expired?
Maka, Untuk memperpanjang paspor yang sudah expired pada tahun 2023, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang di tetapkan oleh Kementerian Luar Negeri. namun, Persyaratan tersebut antara lain:
- Memiliki paspor yang sudah expired pada tahun 2023
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Nikah (jika ada perubahan nama)
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi atau Surat Tanda Penduduk (jika ada perubahan alamat)
- Biaya perpanjangan paspor yang sudah expired
Kemudian, Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen tersebut saat melakukan proses perpanjangan paspor. Selain itu, persyaratan yang di butuhkan juga dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kantor Imigrasi.
Bagaimana cara Perpanjang Passport yang Sudah Expired?
Maka, Berikut adalah langkah-langkah cara memperpanjang paspor yang sudah expired pada tahun 2023:
- Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/)
- Pilih menu “Pelayanan Paspor”
- Pilih “Pendaftaran Online”
- Isi data diri Anda pada formulir yang tersedia
- Upload dokumen-dokumen yang di butuhkan
- Pilih jadwal pengambilan paspor yang sudah d iperpanjang
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor yang sudah expired
- Setelah proses pembayaran selesai, datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan untuk melakukan pengambilan paspor yang sudah di perpanjang
namun, Pastikan Anda membawa semua dokumen yang d ibutuhkan, termasuk bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor. Maka, Setelah proses pengambilan selesai, Anda akan menerima paspor yang sudah di perpanjang.
Apakah ada biaya tambahan yang harus di bayarkan Perpanjang Passport yang Sudah Expired ?
Ya, untuk memperpanjang paspor yang sudah expired pada tahun 2023, Anda harus membayar biaya tambahan yang di tetapkan oleh Kementerian Luar Negeri. Maka, Besarnya biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang di miliki, lama expired, dan lain sebagainya.
Apakah perlu membuat visa lagi setelah Perpanjang Passport yang Sudah Expired?
Tidak perlu, jika Anda sudah memiliki visa yang masih berlaku dan masih sesuai dengan paspor yang di perpanjang, maka visa tersebut masih berlaku dan bisa d igunakan pada paspor yang sudah d iperpanjang tersebut. Namun, jika visa sudah expired atau tidak sesuai dengan paspor yang di perpanjang, maka Anda harus membuat visa baru.
Apa saja yang harus di perhatikan setelah Perpanjang Passport yang Sudah Expired?
Maka, Setelah berhasil memperpanjang paspor yang sudah expired pada tahun 2023, pastikan untuk mengganti nomor paspor pada dokumen-dokumen penting seperti visa, asuransi perjalanan, dan lain sebagainya. Selain itu, pastikan juga untuk menyimpan paspor yang sudah di perpanjang dengan aman dan jangan sampai hilang karena bisa berakibat fatal bagi perjalanan Anda ke luar negeri.
Bagaimana jika tidak memperpanjang paspor yang sudah expired?
Maka, Jika paspor yang sudah expired pada tahun 2023 tidak di perpanjang dalam waktu yang cukup, maka paspor tersebut tidak bisa di gunakan lagi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain itu, Anda juga tidak bisa membuat visa baru dengan menggunakan paspor tersebut.
Jadi, pastikan untuk memperpanjang paspor yang sudah expired jika Anda masih membutuhkannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Semoga informasi di atas bisa membantu Anda dalam melakukan proses perpanjangan paspor yang sudah expired. Dokumen Menikah dengan WNA Siapa yang Urus ?
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: