Perpanjang Paspor Tanpa KK

Adi

Updated on:

Perpanjang Paspor Tanpa KK
Direktur Utama Jangkar Goups

Perpanjang Paspor Tanpa KK – Perpanjang paspor menjadi salah satu hal yang harus di lakukan bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak semua orang memiliki kartu keluarga sebagai salah satu persyaratan dalam perpanjangan paspor. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor tanpa kartu keluarga? Simak pembahasan berikut ini. Dimana Tempat Perpanjang Paspor

Persyaratan Perpanjang Paspor Tanpa KK

Apa itu Kartu Keluarga?

Maka, Kartu Keluarga atau di singkat KK merupakan dokumen administrasi yang memuat data tentang kepala keluarga dan anggota keluarga yang tercatat di suatu wilayah. Kemudian,  Kartu Keluarga di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Persyaratan Perpanjang Paspor Tanpa KK

Selanjutnya, Untuk perpanjangan paspor tanpa kartu keluarga, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi. Maka, Berikut adalah persyaratan perpanjangan paspor tanpa kartu keluarga:

  1. Paspor lama yang masih berlaku minimal 6 bulan
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. NPWP asli dan fotokopi
  4. Surat keterangan domisili
  5. Izin bekerja atau studi (jika ada)
  Antri Layanan Paspor Online

Cara Perpanjang Paspor Tanpa KK

Namun, Berikut adalah cara perpanjang paspor tanpa kartu keluarga:

  1. Pertama, Kunjungi situs resmi Kantor Imigrasi terdekat
  2. Kemudian, Pilih menu “Layanan Paspor” dan pilih jenis paspor yang akan di perpanjang
  3. Selanjutnya, Isi formulir yang di sediakan dengan lengkap dan benar
  4. Setelah itu, Lampirkan dokumen-dokumen yang sudah di persiapkan
  5. Maka, Bayar biaya perpanjangan paspor
  6. Tunggu proses verifikasi dan pengambilan sidik jari
  7. Paspor baru dapat di ambil sesuai dengan jadwal yang di berikan

Biaya Perpanjang Paspor Tanpa KK

Selanjutnya, Biaya perpanjangan paspor tanpa kartu keluarga bervariasi tergantung dari jenis paspor dan masa berlaku paspor lama. Maka, Berikut adalah perkiraan biaya perpanjangan paspor tanpa kartu keluarga:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000,-
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000,-
  • Paspor diplomatik atau dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp655.000,-
  • Paspor diplomatik atau dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp1.255.000,-

Kesimpulan Perpanjang Paspor Tanpa KK

Namun, Perpanjang paspor tanpa kartu keluarga memang bisa di lakukan dengan persyaratan dan prosedur yang berbeda dengan perpanjangan paspor biasa. Namun, asal persyaratan terpenuhi dan prosedur di ikuti dengan benar, perpanjang paspor tanpa kartu keluarga tidaklah sulit.

  Ranking Paspor Indonesia 2023: Bagaimana Indonesia

Cara Perpanjang Paspor Tanpa KK

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor