Perpanjang paspor menjadi salah satu tugas penting yang harus dilakukan oleh warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negaranya yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai proses perpanjang paspor dan apa saja yang dibutuhkan dalam proses perpanjang paspor.
Proses Perpanjang Paspor
Proses perpanjang paspor sebenarnya cukup mudah dan cepat. Namun, terkadang terdapat beberapa hambatan yang membuat proses perpanjang paspor jadi sedikit lebih rumit dan memakan waktu. Secara umum, proses perpanjang paspor terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut:
Persiapan dokumen
Langkah pertama dalam proses perpanjang paspor adalah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan terdiri dari paspor lama, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, dan lembar perkara bagi yang pernah melakukan tindakan pidana.
Pembayaran biaya perpanjangan paspor
Setelah semua dokumen disiapkan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya perpanjangan paspor. Biaya perpanjangan paspor untuk paspor biasa adalah sebesar Rp 355.000 dan untuk paspor biasa berwarna adalah sebesar Rp 655.000.
Pengambilan nomor antrian
Langkah selanjutnya adalah mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi terdekat. Biasanya, proses pengambilan nomor antrian dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor Imigrasi.
Melakukan pemeriksaan dokumen
Setelah nomor antrian diambil dan dipanggil, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses perpanjang paspor akan dilanjutkan.
Pengambilan data biometrik
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pengambilan data biometrik seperti sidik jari dan foto. Data biometrik ini nantinya akan digunakan sebagai bagian dari keamanan paspor.
Pengambilan paspor baru
Setelah proses perpanjang paspor selesai, paspor baru akan dicetak dan bisa diambil di Kantor Imigrasi setelah beberapa hari.
Apa Saja Yang Dibutuhkan Dalam Proses Perpanjang Paspor
Setiap proses perpanjang paspor memerlukan dokumen yang harus disiapkan. Dokumen yang dibutuhkan dalam proses perpanjang paspor antara lain:
Paspor lama
Paspor lama harus diserahkan saat melakukan proses perpanjangan paspor. Paspor lama akan ditukar dengan paspor yang baru diperpanjang.
Fotokopi KTP
Untuk memperpanjang paspor, warga negara Indonesia harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Fotokopi KTP harus disiapkan sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan.
Fotokopi akta kelahiran
Warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor juga harus menunjukkan akta kelahiran sebagai salah satu dokumen. Fotokopi akta kelahiran harus disiapkan sebagai dokumen yang dibutuhkan.
Lembar perkara bagi yang pernah melakukan tindakan pidana
Bagi warga negara Indonesia yang pernah melakukan tindakan pidana dan ingin memperpanjang paspor, harus menyertakan lembar perkara sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan.
Kesimpulan
Proses perpanjang paspor cukup mudah dan cepat jika semua dokumen sudah dipersiapkan dengan baik. Dokumen yang dibutuhkan antara lain paspor lama, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, dan lembar perkara bagi yang pernah melakukan tindakan pidana. Dengan memperpanjang paspor, warga negara Indonesia sudah dapat melakukan perjalanan ke luar negeri kapan saja tanpa khawatir.