Perpanjang Paspor Harus Di Kota Asal 2024

Adi

Updated on:

Perpanjang Paspor Harus Di Kota Asal 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengapa Perpanjang Paspor Harus Di lakukan di Kota Asal?

Perpanjang paspor adalah proses yang harus di lakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, apakah Anda tahu bahwa perpanjang paspor harus di lakukan di kota asal? Ya, peraturan perpanjang paspor memang mengharuskan setiap pemegang paspor untuk melakukan perpanjang paspor di kantor imigrasi yang terletak di kota asal atau tempat tinggalnya.Ada beberapa alasan mengapa perpanjang paspor harus di lakukan di kota asal.

Pertama, perpanjang paspor di kota asal dapat memudahkan proses administrasi. Karena kantor imigrasi di kota asal sudah memiliki data-data penting mengenai paspor Anda, proses perpanjang paspor dapat di lakukan dengan lebih cepat dan mudah.Selain itu, paspor di kota asal juga dapat menghindarkan Anda dari biaya tambahan. Jika Anda pergi ke kota lain untuk perpanjang paspor, Anda harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, akomodasi, dan makanan. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan biaya yang harus di keluarkan untuk perpanjang paspor.Terakhir, paspor di kota asal juga dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda. Dengan perpanjang paspor di kota asal, Anda tidak perlu khawatir tentang keamanan barang-barang berharga seperti paspor dan tiket pesawat. Anda juga dapat menikmati kenyamanan yang lebih besar karena tidak perlu berada di tempat yang asing dan tidak di kenal.

  Calo Paspor Bali 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Kapan Waktu yang Tepat Untuk Melakukan Perpanjang Paspor?

Kapan Waktu yang Tepat Untuk Melakukan Perpanjang Paspor?

Setiap paspor memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang di terbitkan. Ada paspor biasa yang masa berlakunya selama 5 tahun dan paspor di plomatik yang masa berlakunya selama 3 tahun. Oleh karena itu, perpanjang paspor harus di lakukan sebelum masa berlaku paspor habis.Peraturan yang berlaku di Indonesia menyatakan bahwa perpanjang paspor dapat di lakukan maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang paspor memiliki paspor yang masih berlaku saat melakukan perjalanan ke luar negeri.Namun, bagi Anda yang memiliki rencana perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat, sebaiknya melakukan perpanjang paspor segera setelah Anda memiliki waktu luang. Hal ini akan menghindarkan Anda dari kekhawatiran dan kesulitan saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Apa Saja Persyaratan yang Harus Di penuhi Untuk Melakukan Perpanjang Paspor?

Untuk melakukan perpanjang paspor, setiap pemegang paspor harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh pihak imigrasi. Persyaratan tersebut antara lain:

  Bikin Pasport di Kemang Village

1. Paspor asli yang akan di perpanjang

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi akta kelahiran atau surat nikah (jika sudah menikah)

4. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

5. Pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang warna merah.Selain persyaratan di atas, beberapa kantor imigrasi juga menetapkan persyaratan lain seperti surat keterangan bebas hutang, surat keterangan bebas hukuman, dan sebagainya. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek persyaratan di kantor imigrasi terdekat sebelum melakukan perpanjang paspor.

Bagaimana Cara Melakukan Perpanjang Paspor di Kota Asal?

Bagaimana Cara Melakukan Perpanjang Paspor di Kota Asal?

Proses paspor di kota asal tidak terlalu sulit asalkan Anda memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh pihak imigrasi. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan paspor di kota asal:

1. Kunjungi kantor imigrasi terdekat. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang di perlukan.

2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda di panggil.

3. Isi formulir perpanjang paspor dan serahkan ke petugas.

4. Bayar biaya perpanjang paspor yang telah di tetapkan oleh pihak imigrasi.

5. Foto dan sidik jari Anda akan di ambil oleh petugas.

  Paspor Online di https://ipass.imigrasi.go.id:8443/

6. Tunggu beberapa hari hingga paspor Anda selesai di perpanjang.Jika Anda tidak bisa datang secara langsung ke kantor imigrasi, Anda juga dapat melakukan perpanjang paspor secara online melalui aplikasi dapodik atau melalui website resmi imigrasi. Namun, perpanjang paspor online hanya dapat dilakukan jika Anda memenuhi persyaratan tertentu seperti belum pernah melakukan perubahan data atau perpanjangan paspor sebelumnya.

Apa Saja Dampak Negatif Jika Melakukan Perpanjang Paspor di Kota Lain?

Melakukan paspor di kota lain memang memungkinkan namun memiliki dampak negatif yang harus Anda hindari. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain:

1. Biaya tambahan. Seperti yang telah di sebutkan sebelumnya, Anda harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, akomodasi, dan makanan jika ingin paspor di kota lain. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan biaya yang harus di keluarkan untuk perpanjang paspor.

2. Selanjutnya Waktu yang lebih lama. Maka Proses paspor di kota lain akan memakan waktu yang lebih lama di bandingkan dengan paspor di kota asal. Hal ini bisa di sebabkan oleh berbagai faktor seperti antrian yang panjang, kesalahan administrasi, dan sebagainya.

3. Risiko kehilangan paspor. Risiko kehilangan paspor juga lebih besar jika Anda melakukan perpanjang paspor di kota lain. Karena Anda tidak familiar dengan lingkungan sekitar dan tempat-tempat penting seperti kantor imigrasi, Anda bisa saja kehilangan paspor ketika sedang dalam perjalanan. Baca Juga: Perpanjang Paspor Online Terbaik

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global GroupsSelanjutnya

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor