Kartu APEC merupakan andalan bagi yang sering pergi ke luar negeri. Dengan kartu ini, tidak perlu repot harus mengajukan visa setiap akan mengunjungi negara lain. Namun, tampaknya masih ada yang bingung terkait perpanjang kartu APEC agar bisa tetap keluar negeri dengan mudah.
Sementara untuk masuk ke negara lain membutuhkan visa dan ini akan menyulitkan jika masa kartu APEC sudah habis. Untuk mengurus proses perpanjangan kartu APEC tidaklah sulit. Bahkan caranya sama saja dengan ketika mengajukan kartu pertama kali. Simak informasi berikut ini untuk lebih jelasnya:
Mengenal Apa Itu APEC dalam perpanjang kartu apec
Asia Pacific Economic Cooperation atau APEC merupakan organisasi negara-negara Asia Pasifik yang didirikan dengan tujuan membangun kerjasama ekonomi. Organisasi yang berdiri pada November 1989 di Canberra ini memiliki 21 anggota ekonomi.
Seperti Brunei Darussalam, Australia, Kanada, Malaysia, Papua Nugini, Indonesia, Chili, Selandia Baru serta China. Kemudian juga Amerika Serikat, Meksiko, Singapura, Jepang, Peru, Hong Kong, Rusia, Vietnam, Taiwan, Korea Selatan, dan Philipina.
Perlu anda ketahui, perjalanan para pebisnis semakin meningkat khususnya di bidang perdagangan maupun investasi. Oleh sebab itu, seluruh negara anggota APEC membutuhkan efisiensi waktu. Yakni untuk melakukan kegiatan tersebut sehingga membutuhkan kemudahan dalam proses keimigrasian. Nantinya pebisnis akan mendapatkan fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.
Adapun kartu perjalanan pebisnis dari anggota APEC di kenal dengan APEC Business Travel Card atau ABTC. Dengan adanya kartu ini bisa mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara. Artinya tidak perlu mengajukan visa lagi setiap akan mengunjungi negara yang terdaftar dalam APEC.
Syarat Pengajuan dan Perpanjang Kartu APEC
Ada beberapa persyaratan yang perlu anda penuhi untuk mengajukan maupun memperpanjang APEC. Bahkan kualifikasi dari pebisnis juga menjadi sarat penting agar kartu APEC atau ABTC bisa anda setujui. Persyaratan ini terbagi menjadi 2 yakni umum dan khusus. Berikut beberapa persyaratan yang perlu anda persiapkan:
1. Khusus
Secara khusus persyaratan perpanjang kartu APEC berkaitan dengan perusahaan dan pebisnis yang hendak melakukan perpanjangan maupun mendaftar baru. Berikut ini beberapa persyaratan khusus yang harus anda penuhi.
- Merupakan pebisnis bonafide yang memiliki jabatan setara dengan direksi ke atas. Pebisnis ini juga memimpin perusahaan, sehingga harus membuktikan dengan fotokopi akta pendirian perusahaan sebagai bukti.
- Termasuk perusahaan yang setara Perseroan Terbatas (PT) bukan UD, CV maupun yang lainnya. Membuktikannya adalah dengan melampirkan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).
2. Syarat Umum dalam perpanjang kartu apec
Ada beberapa persyaratan perpanjang kartu APEC secara umum yang juga harus anda persiapkan. Pastikan dokumen-dokumen yang anda maksud lengkap sehingga bisa memperlancar proses perpanjangan APEC. Di bawah ini syarat perpanjangan kartu APEC yang perlu anda perhatikan:
- Mengisi formulir permohonan yang dapat anda unduhmelalui website imigrasi.go.id.
- Perusahaan membuat surat permohonan yang anda tunjukan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian.
- Surat rekomendasi asosiasi pengusaha atau profesi.
- Referensi bank dengan saldo Rp 500.000.000 selama 3 bulan terakhir. Rekening harus milik pribadi bukan keluarga atau perusahaan.
- Fotokopi paspor minimal masa berlaku 2 tahun.
- SKCK yang minimal keluar oleh Polres atau Polda.
- Fotokopi paspor 6 bulan terakhir dengan minimal perjalanan bisnis 3 kali, sebagai bukti perjalanan bisnis.
- ABTC lama jika hendak perpanjangan atau penggantian.
- Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian minimal Polres jika kehilangan ABTC lama.
- Fotokopi KTP di mana pada kolom pekerjaan representatif dengan bisnis, seperti karyawan swasta maupun wiraswasta.
- Foto ukuran 3×4 terbaru sebanyak 2 lembar dan harus berlatar merah. Kualitas foto adalah studio dan dalam foto, pemohon harus mengenakan pakaian formal.
- Tanda tangan menggunakan spidol besar untuk di lampirkan ke sistem.
- Harus membayar biaya keimigrasian.
- Surat tugas serta tanda pengenal dari perusahaan.
- Apabila domisili saat ini di luar wilayah Indonesia perlu menambahkan fotokopi bukti domisili negara setempat. Kemudian surat rekomendasi asosiasi, keterangan kepolisian dan referensi bank. Untuk ketiga surat ini harus di legalisir di Kedutaan Besar RI negara pemohon bermukim.
Cara Perpanjang Kartu APEC
Setelah mengetahui semua syarat yang di tentukan, langkah berikutnya adalah perpanjang kartu APEC agar bisa melakukan perjalanan bisnis sesegera mungkin. Seluruh prosedur harus di lalui dengan runtut agar bisa mengurus perpanjangan kartu dengan lancar. Berikut ini tahapan yang perlu di lakukan:
1. Mempersiapkan Dokumen – Cara Perpanjang Kartu APEC
Untuk memperpanjang kartu APEC maka terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang di perlukan. Adapun dokumen yang di maksud adalah yang telah di sebutkan dalam persyaratan untuk mengajukan maupun memperpanjang kartu APEC. Pastikan semua dokumen lengkap, jika membutuhkan legalisir maka segera melakukannya agar dokumen tidak di tolak.
Bagi yang ingin mendapatkan Surat Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha perlu mengunjungi KADIN yang masih berdekatan dengan Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi. Setidaknya sekitar 15-20 menit jika berjalan kaki. Di sini pemohon harus membayar biaya pembuatan surat ini.
2. Kunjungi Kantor Bagian ABTC – Cara Perpanjang Kartu APEC
Apabila seluruh dokumen sudah di rasa lengkap, langkah perpanjang kartu APEC berikutnya yakni dengan mengajukan pengurusan ABTC. Dokumen di ajukan kepada Sub Direktorat Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi yang ada di Jakarta Selatan.
Alamat kantor tersebut terletak di Jalan HR Rasuna Said Blok X-6 Kav. 8. Pastikan untuk memberikan dokumen pada jam pelayanan pemberkasan ABTC. Pemohon bisa datang pada jam 09.00-12.00 pada Senin-Kamis atau jam 09.00-11.30 pada hari Jum’at.
3. Pengambilan Kartu ABTC – Cara Perpanjang Kartu APEC
Waktu untuk menyelesaikan kartu ABTC ini minimal 6 bulan, tergantung dari persetujuan negara-negara lain yang masuk ke dalam anggota APEC. Pengecekan apakah sudah di setujui atau belum bisa di lakukan secara online. Sementara untuk masa berlaku kartu ABTC yaitu 5 tahun namun tidak lebih dari masa berlaku paspor.
Kartu APEC dapat di ambil jika seluruh proses approval telah selesai. Selanjutnya, perlu membayar biaya pembuatan kartu. Pemohon harus membayar biaya pembuatan kartu ABTC serta biaya pembuatan surat rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha.
Jasa Perpanjang Kartu APEC
Jika mengalami kendala dalam memperpanjang kartu APEC maka bisa menggunakan jasa perpanjang kartu APEC yang profesional seperti halnya yang kami sediakan. Alternatif ini bisa di pilih apalagi ketika pemohon terlalu jauh dari lokasi kantor pengurusan APEC. Atau bisnis yang di jalankan sedang ramai, sehingga tidak memiliki waktu untuk mengurusnya.
Maka bisa mempercayakan kepada kami, jasa pengurusan kartu APEC yang terpercaya. Selain praktis, dengan menggunakan jasa pengurusan maka pengajuan perpanjangan kartu APEC bisa berlangsung lebih lancar. Caranya pun sangat mudah, yaitu hanya dengan mengirimkan berkas yang di butuhkan.
Selanjutnya kami yang akan mengurus dari awal hingga selesai. Adapun keamanan dokumen yang di kirimkan ke penyedia jasa sangat terjamin. Dokumen akan tersimpan dengan baik dan tidak akan mengalami kebocoran.
Itulah informasi mengenai perpanjang kartu APEC mulai dari syarat hingga caranya. Para pebisnis kini bisa menggunakan jasa pengurusan kartu APEC profesional yang lebih praktis. Yaitu dengan menghubungi kontak kami yang tersedia kemudian sampaikan saja niat anda untuk meminta bantuan mengurus perpanjangan kartu APEC. Baca Juga : Persyaratan Membuat Surat Adopsi Anak
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups