Dalam era globalisasi, kisah cinta yang melintasi batas geografis dan budaya bukan lagi hal yang asing. Indonesia, dengan keragaman dan pesonanya, seringkali menjadi tempat berlabuh bagi kisah asmara antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Secara hukum, persatuan ini di kenal sebagai Pernikahan Campuran, sebagaimana di atur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mendefinisikannya sebagai perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum berlainan karena perbedaan kewarganegaraan.
Di antara banyaknya pernikahan antarnegara, persatuan antara WNI dan WNA dari Italia menawarkan dinamika dan tantangan administrasi yang unik. Italia, sebagai negara dengan warisan budaya dan hukum perdata yang kuat, memiliki prosedur ketat yang harus di penuhi oleh warganya sebelum di izinkan menikah di luar negeri. Proses ini menuntut pasangan untuk tidak hanya memahami hukum perkawinan Indonesia (baik melalui Kantor Urusan Agama/KUA maupun Catatan Sipil) tetapi juga harus menaati persyaratan konsuler Italia, terutama dalam memperoleh dokumen kunci seperti Nulla Osta atau Certificate of No Impediment.
Artikel ini hadir sebagai panduan terstruktur yang mengurai secara tuntas kompleksitas administrasi, implikasi hukum, dan tantangan praktis yang di hadapi oleh pasangan WNI dan WNA Italia yang memilih untuk meresmikan ikatan mereka di Bumi Pertiwi. Dengan memahami langkah-langkah mulai dari persiapan dokumen Italia, legalisasi di Indonesia, hingga isu kepemilikan properti dan status kewarganegaraan anak, pasangan dapat menavigasi proses birokrasi ini dengan lebih lancar, memastikan bahwa fondasi pernikahan mereka kokoh secara hukum di dua negara sekaligus: Indonesia dan Italia.
Persyaratan Hukum dan Administrasi
Pernikahan campuran WNI dan WNA Italia di Indonesia di izinkan, tetapi harus memenuhi syarat hukum dan agama di Indonesia (agama sama, di catat negara), dengan proses khusus seperti pemberitahuan ke kedutaan Italia dan persyaratan dokumen seperti Null a Osta (surat keterangan izin menikah) di Italia untuk WNI jika menikah di Italia atau dokumen keabsahan di Indonesia untuk WNA. WNA Italia dapat mengajukan izin tinggal tetap (KITAP) setelah menikah dua tahun, dan ada juga komunitas Mixed Marriage untuk mendukung.
Proses pernikahan campuran menuntut ketelitian administrasi tingkat tinggi. Bagi WNA Italia, persiapan dokumen harus di lakukan secara paralel antara Italia (atau Kedutaan Italia di Indonesia) dan pemerintah Indonesia.
Syarat Umum Pernikahan Campuran di Indonesia (WNI & WNA)
- Agama: Kedua mempelai harus menganut agama yang sama dan di akui oleh pemerintah Indonesia (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha).
- Pencatatan: Pernikahan harus di catat secara resmi di Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) atau Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai agama.
- Perjanjian Pranikah: Boleh membuat perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang di sahkan notaris.
Dokumen dan Proses Khusus untuk WNA Italia
- Nulla Osta: Warga negara Italia yang menikah di Indonesia memerlukan dokumen Nulla Osta (surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah) dari Kedutaan Italia di Jakarta, yang di terjemahkan dan di sahkan.
- Dokumen WNI untuk Menikah di Italia: Jika WNI menikah di Italia, perlu Surat Keterangan Belum Menikah dari Indonesia yang di sahkan oleh Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Italia.
Hak Pasangan WNA
- Izin Tinggal: Pasangan WNA dapat mengajukan Izin Tinggal Tetap (KITAP) setelah menikah dan di akui di Indonesia selama 2 tahun.
Komunitas - Ada komunitas yang merupakan perkumpulan WNI menikah dengan WNA untuk saling berbagi informasi dan dukungan.
Persyaratan Kunci dari Otoritas Italia (WNA)
WNA Italia wajib memperoleh izin dari negaranya untuk memastikan bahwa mereka sah secara hukum untuk menikah, yang di buktikan melalui dokumen Nulla Osta.
Nulla Osta (Certificate of No Impediment)
Ini adalah dokumen paling krusial. Secara harfiah berarti “tidak ada halangan,” Nulla Osta al Matrimonio adalah surat keterangan yang di keluarkan oleh Konsulat atau Kedutaan Besar Italia di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada hambatan hukum bagi warga negara Italia tersebut untuk melangsungkan pernikahan.
Untuk memperoleh Nulla Osta, WNA Italia umumnya harus menyerahkan dokumen berikut kepada Kedutaan/Konsulat Italia:
- Akta Kelahiran Integrale (Lengkap): Versi terbaru yang mencantumkan status sipil.
- Bukti Status Sipil (Certificato di Stato Libero): Dokumen yang mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah (atau status cerai/di tinggal mati).
- Fotokopi Paspor dan Kartu Identitas Negara Asal (Carta d’Identità).
- Bukti Domisili: Dokumen yang menunjukkan tempat tinggal resmi WNA Italia (jika berbeda dengan yang tercantum di identitas).
- Akta Cerai atau Akta Kematian Pasangan (jika berlaku).
Penting: Setelah Nulla Osta di keluarkan oleh Kedutaan Italia, dokumen ini harus di serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia dan kemudian ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia untuk d ilegalisasi atau di Apostille, agar di akui oleh Catatan Sipil atau KUA di Indonesia.
Paspor dan Visa
- Paspor: Harus asli dan masih berlaku.
- Izin Tinggal: Meskipun pernikahan dapat di langsungkan dengan visa kunjungan, di sarankan WNA memiliki izin tinggal yang sah (seperti KITAS) untuk mempermudah proses administrasi di Indonesia.
Penerjemahan Tersumpah dan Legalisasi
Karena dokumen pendukung yang di keluarkan Italia berbahasa Italia, ada kewajiban hukum untuk melakukan proses berikut:
- Penerjemahan: Semua dokumen wajib di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah (resmi terdaftar di Himpunan Penerjemah Indonesia/HPI atau Kedutaan).
- Legalisasi Lanjutan: Setelah penerjemahan, dokumen seringkali memerlukan legalisasi tambahan pada salinan terjemahan tersebut untuk di gunakan dalam pendaftaran di Indonesia.
Persiapan di Indonesia (Sebelum Pendaftaran)
Setelah semua dokumen Italia siap dan telah di legalisasi, WNA Italia dan WNI harus melakukan langkah-langkah berikut di Indonesia, sebelum mendaftar ke KUA (Muslim) atau Catatan Sipil (Non-Muslim).
- Surat Keterangan dari Catatan Sipil/KUA: Memperoleh surat keterangan yang menyatakan niat menikah dari kantor yang di tuju.
- Surat Keterangan dari Kepolisian (Opsional): Di beberapa daerah, WNA masih di minta mendapatkan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari kepolisian setempat.
- Bukti Pengumuman Pernikahan: Kedua calon mempelai, di dampingi oleh dua saksi, harus mengumumkan rencana pernikahan mereka di kantor Catatan Sipil atau KUA setidaknya 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan yang di inginkan (Pasal 6 ayat 2 UU No. 1/1974).
Mematuhi prosedur yang detail ini sangat penting. Kegagalan dalam mendapatkan Nulla Osta yang telah di legalisasi dapat mengakibatkan pernikahan di Indonesia di anggap tidak sah secara hukum di Italia, menciptakan komplikasi serius di masa depan, terutama terkait dengan hak waris dan status anak.
Persyaratan Hukum dan Administrasi
Dokumen yang Harus Di siapkan oleh Pihak WNI
Persiapan dokumen bagi pihak WNI bertujuan untuk mendapatkan izin dan surat pengantar dari pemerintah daerah setempat (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan) yang menyatakan bahwa secara hukum WNI tersebut tidak memiliki halangan untuk menikah.
Dokumen-dokumen ini akan di serahkan ke Pejabat Pencatat Nikah (KUA untuk Muslim, atau Catatan Sipil untuk Non-Muslim).
Administrasi dari Tingkat RT/RW hingga Kecamatan
Dokumen ini biasanya di awali dengan surat pengantar dari RT/RW yang kemudian di sahkan di Kelurahan/Desa dan Kecamatan. Surat-surat ini di kenal sebagai formulir N, yang meliputi:
- Surat Pengantar dari RT/RW: Menyatakan tidak ada keberatan atau halangan pernikahan.
- Formulir N1: Surat Keterangan tentang status diri (belum menikah/cerai/duda/janda).
- Formulir N2: Surat Pernyataan tentang asal-usul calon mempelai.
- Formulir N4: Surat Keterangan tentang Orang Tua.
- Formulir N3 (Khusus di KUA): Surat Persetujuan Mempelai, di tandatangani oleh kedua calon pengantin.
Dokumen Identitas dan Kependudukan
WNI wajib melengkapi dokumen-dokumen kependudukan pribadi dan keluarga:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi yang sudah di legalisasi.
- Akta Kelahiran: Fotokopi Akta Kelahiran yang sudah di legalisasi.
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Sehat: Dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah (termasuk imunisasi TT untuk calon pengantin wanita).
Dokumen Status Sipil (Jika Relevan)
- Akta Cerai: Bagi yang berstatus janda/duda cerai hidup.
- Akta Kematian Pasangan: Bagi yang berstatus janda/duda karena pasangan meninggal dunia, beserta Kutipan Akta Nikah terdahulu.
- Izin Orang Tua/Wali: Jika calon pengantin WNI berusia di bawah 21 tahun, di perlukan surat izin tertulis dari orang tua atau wali.
Dokumen Tambahan dan Legalitas
- Pas Foto: Ukuran 2×3 dan 4×6 (jumlah lembar dan latar belakang warna, misal biru atau merah, harus di sesuaikan dengan ketentuan KUA/Catatan Sipil setempat).
- Bukti Pembayaran PBB Terakhir: Di beberapa daerah, ini masih menjadi persyaratan.
- Perjanjian Pranikah (Prenup): Jika pasangan memutuskan untuk membuatnya (sangat di rekomendasikan untuk pernikahan campuran), salinan notarialnya harus di lampirkan.
- Data Saksi Nikah: Fotokopi KTP dua orang saksi pernikahan.
Persyaratan Khusus Agama
- Muslim (KUA): Jika WNA Italia sebelumnya non-Muslim dan telah pindah agama, di perlukan Surat Keterangan Mualaf dari lembaga terkait. Pernikahan akan di catat dan WNI akan menerima Buku Nikah.
- Non-Muslim (Catatan Sipil): Calon pengantin biasanya harus melampirkan Surat Pemberkatan Nikah dari gereja atau vihara sebelum pernikahan mereka di catatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan Akta Perkawinan.
Proses pengurusan dokumen di Indonesia ini relatif lebih sederhana di bandingkan pihak WNA, namun membutuhkan waktu karena harus melalui birokrasi berjenjang dari tingkat terkecil (RT/RW) hingga tingkat Kecamatan, sebelum akhirnya di daftarkan ke Kantor Pencatat Perkawinan.
Implikasi Hukum dan Kehidupan Pasca-Pernikahan
Setelah upacara pernikahan selesai dan pasangan menerima bukti sah pernikahan (Buku Nikah dari KUA atau Akta Perkawinan dari Catatan Sipil), perjuangan administrasi belum berakhir. Tahap ini sangat penting untuk memastikan pernikahan di akui secara internasional dan untuk mengatur aspek-aspek legal kehidupan bersama.
Legalisasi Dokumen dan Pengakuan di Dua Negara
Pernikahan yang di langsungkan di Indonesia secara otomatis sah di Indonesia. Namun, agar WNA Italia dapat mencatatkan status pernikahannya di Italia, di perlukan proses legalisasi.
Legalisasi dan Apostille di Indonesia
Buku Nikah atau Akta Perkawinan Indonesia harus melalui proses pengesahan berjenjang agar dapat d igunakan di luar negeri:
- Legalisasi Lembaga Penerbit: Dokumen harus di legalisasi terlebih dahulu oleh lembaga yang menerbitkannya (KUA atau Dinas Dukcapil).
- Kementerian Agama dan Kemenkumham: Dokumen kemudian di legalisasi di tingkat pusat, yaitu Kementerian Agama (khusus Buku Nikah) dan/atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Apostille: Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille, proses legalisasi akhir di Kemenkumham (melalui aplikasi Apostille) menjadi lebih sederhana. Sertifikat Apostille menjamin keabsahan dokumen di Italia, yang juga merupakan negara anggota Konvensi ini, sehingga menghilangkan kebutuhan legalisasi berjenjang di Kedutaan Italia.
Pencatatan di Italia (Trascrizione)
Setelah dokumen memiliki stempel Apostille, pasangan harus mendaftarkan atau mentranskripsikan (Trascrizione) Akta Perkawinan Indonesia ke kantor Catatan Sipil (Comune) di Italia. Proses ini biasanya di lakukan melalui Kedutaan Besar Italia di Jakarta atau Konsulat Italia.
- Tujuan: Memastikan bahwa status sipil WNA Italia di perbarui dalam catatan sipil Italia.
- Dokumen: Salinan Akta Perkawinan Indonesia yang sudah di Apostille dan di terjemahkan ke bahasa Italia oleh penerjemah tersumpah.
Perjanjian Pranikah dan Kepemilikan Properti
Ini adalah aspek hukum paling penting bagi pasangan campuran di Indonesia, terutama yang ingin memiliki aset properti.
- Hak Milik (Hak Atas Tanah): Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), WNA tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia. Jika WNI menikah dengan WNA tanpa perjanjian pranikah. Harta yang di peroleh bersama setelah pernikahan di anggap sebagai harta bersama (gono-gini).
- Peran Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement): Perjanjian ini, yang di buat di hadapan Notaris Indonesia, berfungsi untuk memisahkan harta kekayaan suami dan istri.
- Solusi Properti: Dengan adanya perjanjian pemisahan harta, properti dengan status Hak Milik dapat didaftarkan hanya atas nama WNI, sehingga WNI tetap dapat membeli dan memiliki properti tanpa melanggar hukum agraria Indonesia.
Perjanjian ini harus di buat dan di sahkan oleh notaris sebelum atau selama ikatan perkawinan (Perjanjian Pascanikah/Postnup), dan harus di catatkan pada Buku Nikah/Akta Perkawinan.
Status Kewarganegaraan dan Izin Tinggal
Pernikahan campuran juga memengaruhi status hukum kedua pihak, termasuk hak tinggal dan kewarganegaraan.
Status Kewarganegaraan Anak
Anak yang lahir dari perkawinan campuran WNI dan WNA Italia otomatis memiliki Kewarganegaraan Ganda Terbatas (Indonesia dan Italia) hingga usia 18 tahun (UU No. 12 Tahun 2006).
Pada usia 18 atau selambatnya 21 tahun, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Selama masa kewarganegaraan ganda, anak harus mengajukan Affidavit di Kantor Imigrasi untuk memegang kedua kewarganegaraan tersebut.
Kewarganegaraan WNI (Jalur Italia)
WNI yang menikah dengan WNA Italia berhak mengajukan permohonan Kewarganegaraan Italia melalui jalur pernikahan.
Persyaratan utama meliputi: menikah minimal 2 tahun dan tinggal di Italia, atau 3 tahun jika tinggal di Indonesia (waktu di kurangi setengah jika memiliki anak). Pemohon juga wajib membuktikan kemampuan berbahasa Italia minimal level B1 (QCER).
Izin Tinggal WNA Italia
WNA Italia yang menikah dengan WNI berhak mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang di sponsori oleh pasangannya (WNI). KITAS ini biasanya berlaku satu tahun dan dapat di perpanjang.
Setelah tinggal terus menerus di Indonesia selama minimal 2 tahun dengan KITAS yang di sponsori pasangan. WNA dapat mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), yang berlaku selama 5 tahun dan dapat di perpanjang.
Jasa Pernikahan Campuran Indonesia-Italia oleh Jangkargroups
Jangkargroups memosisikan diri sebagai mitra solusi untuk mengatasi kompleksitas birokrasi dalam pernikahan antarnegara, khususnya antara WNI dan WNA. Layanan mereka mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari tahap persiapan hingga legalisasi pasca-pernikahan.
Fokus Layanan untuk Pernikahan Campuran
Layanan utama yang di tawarkan oleh Jangkargroups mencakup seluruh siklus hidup dokumen pernikahan campuran:
- Pengurusan Dokumen Pra-Pernikahan: Mereka membantu dalam pengumpulan, penerjemahan, dan legalisasi semua dokumen yang di perlukan oleh kedua belah pihak (WNI dan WNA Italia).
- Pengurusan Nulla Osta: Secara spesifik untuk WNA Italia, mereka membantu memfasilitasi proses mendapatkan Nulla Osta (Certificate of No Impediment) dari Kedutaan/Konsulat Italia di Indonesia.
- Pencatatan Perkawinan: Membantu proses pendaftaran dan pencatatan pernikahan di KUA (untuk Muslim) atau Catatan Sipil/Disdukcapil (untuk Non-Muslim).
- Wedding Organizer (WO): Mereka juga menawarkan jasa wedding organizer untuk acara pernikahan itu sendiri, melengkapi layanan legalitas dengan aspek acara.
Layanan Pasca-Pernikahan yang Relevan
Untuk memastikan pernikahan sah di dua negara, Jangkargroups juga menangani proses legalisasi lanjutan:
- Legalisasi dan Apostille: Membantu proses pengesahan Buku Nikah/Akta Perkawinan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk pengurusan Apostille, yang sangat penting agar dokumen di akui di Italia.
- Pengurusan Izin Tinggal WNA: Mereka juga menyediakan jasa pengurusan Partner Visa Italia (yang memungkinkan pasangan WNI untuk tinggal di Italia) serta pengurusan KITAS/KITAP (Izin Tinggal) bagi WNA Italia yang akan tinggal bersama pasangannya di Indonesia.
Keunggulan yang Di tawarkan
Beberapa poin yang di iklankan oleh Jangkargroups sebagai keunggulan Jangkargroups:
- Kredibilitas dan Legalitas: Di klaim sebagai perusahaan resmi yang terdaftar di Kemenkumham sejak tahun 2008 dengan pengalaman lebih dari 15 tahun dalam mengurus perkawinan campuran.
- Jaminan Dokumen Asli: Menawarkan garansi uang kembali jika dokumen yang di peroleh terbukti palsu atau tidak terdaftar secara resmi di Disdukcapil atau kedutaan terkait.
- Sistem Pembayaran: Mereka menerapkan kebijakan pembayaran yang fleksibel, di mana pembayaran penuh di lakukan setelah dokumen selesai dan soft copy di kirimkan kepada klien.
- Konsultasi Gratis: Menyediakan layanan konsultasi awal untuk memahami kebutuhan dan tantangan spesifik klien.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













