Pernikahan Antar Negara Dua Hati Dua Bendera Menjadi Satu

Akhmad Fauzi

Updated on:

Pernikahan Antar Negara Dua Hati Dua Bendera Menjadi Satu
Direktur Utama Jangkar Goups

Pernikahan adalah sebuah janji universal, namun ketika janji itu di ikrarkan oleh dua insan dengan latar belakang kewarganegaraan yang berbeda, ia bertransformasi menjadi sebuah perjalanan unik yang tak hanya menyatukan dua hati, tetapi juga dua budaya, dua bahasa, dan yang terpenting, dua sistem hukum. Di Indonesia, fenomena pernikahan antar negara atau pernikahan campuran (mixed marriage) kian hari kian lumrah, di dorong oleh globalisasi, kemudahan akses informasi, dan mobilitas penduduk.

Namun, di balik romansa lintas batas yang sering di gambarkan dalam film, tersembunyi serangkaian tantangan kompleks yang wajib di hadapi oleh setiap pasangan. Pernikahan jenis ini bukan sekadar urusan memilih cincin dan gaun; ia adalah komitmen yang melibatkan urusan birokrasi, hukum imigrasi, hingga penentuan nasib harta dan status kewarganegaraan anak di masa depan.

Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif untuk mengurai benang merah dari kompleksitas tersebut. Kita akan membedah secara mendalam landasan hukum di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hingga implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait perjanjian perkawinan. Selain itu, kami akan menyoroti aspek praktis, mulai dari dokumen penting seperti CNI (Certificate of No Impediment) dan proses pengurusan izin tinggal, hingga strategi mengelola perbedaan budaya dan melindungi aset melalui Perjanjian Perkawinan (Prenuptial/Postnuptial).

Persiapan yang matang, berlandaskan pengetahuan hukum yang akurat, adalah kunci menuju pelaminan yang kokoh. Mari selami apa saja yang harus di ketahui dan di persiapkan pasangan “Dua Hati, Dua Bendera” untuk memastikan perjalanan cinta mereka berjalan lancar sesuai koridor hukum di Indonesia.

Jasa Pernikahan Antar Negara

Dokumen dan persiapan

Dokumen Untuk WNI:

Siapkan KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya sesuai aturan KUA/Catatan Sipil setempat.

Dokumen Untuk WNA:

  1. Paspor yang masih berlaku.
  2. Certificate of No Impediment (CNI): Surat keterangan belum menikah dari kedutaan besar negara asal.
  3. Visa atau KITAS yang masih aktif.
  4. Akta kelahiran yang sudah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  5. Surat izin menikah dari kedutaan negara asal.

Dokumen Asing:

  1. Wajib di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  2. Perlu di legalisasi dengan cap Apostille jika dari negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
  3. Jika tidak, perlu legalisasi bertahap di kementerian luar negeri negara asal dan kedutaan di Indonesia.

Langkah-langkah pernikahan

  1. Siapkan dokumen dari kedutaan: WNA harus mengurus surat keterangan belum menikah (CNI) dan dokumen lain yang di perlukan dari kedutaan besar negara asal mereka di Indonesia.
  2. Lengkapi dan terjemahkan dokumen: Semua dokumen asing wajib di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan mendapatkan legalisasi/apostille agar sah secara hukum di Indonesia.
  3. Daftar di KUA atau Catatan Sipil: Pendaftarannya di lakukan di kantor yang sesuai dengan agama calon mempelai:
    Islam: Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Non-Islam: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Lakukan pernikahan:

  1. Pernikahan harus di langsungkan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dan agama yang dianut.
  2. Persiapkan saksi-saksi yang di butuhkan.
  3. Legalize dokumen pasca-pernikahan: Setelah pernikahan, WNA wajib melaporkan dan meminta legalisasi akta nikah di kedutaan besar negara pasangannya agar pernikahan di akui di negara asalnya.

Aspek Hukum dan Administrasi

Untuk menikah beda negara di Indonesia, kedua calon mempelai harus melengkapi dokumen persyaratan dari negara masing-masing, termasuk dokumen identitas, surat keterangan belum menikah (CNI untuk WNA), dan dokumen pendukung lainnya. Setelah dokumen WNA di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan/atau di beri apostille/legalisasi, proses pendaftaran di lakukan di KUA (untuk muslim) atau Catatan Sipil (untuk non-muslim), di ikuti dengan legalisasi dokumen pasca-pernikahan di kedutaan pasangan WNA

Bagian ini adalah fondasi legalitas pernikahan. Tanpa pemahaman yang tepat, pernikahan campuran berisiko tidak di akui secara sah oleh negara, yang akan berimplikasi besar pada status pasangan dan anak.

Definisi dan Landasan Hukum Pernikahan Campuran

Pernikahan antar negara, atau yang secara resmi di sebut Perkawinan Campuran, memiliki payung hukum yang jelas di Indonesia.

Landasan Definisi (UU Perkawinan)

Definisi resmi di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 57, yang menyatakan:

“Yang di maksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Poin Penting: Legalitas pernikahan campuran di Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia (prinsip lex loci celebrationis) selama pernikahan tersebut di langsungkan di wilayah Indonesia.

Implikasi Kewarganegaraan Anak

  • Landasan hukum penting kedua adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU ini secara signifikan memudahkan anak-anak hasil perkawinan campuran:
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah WNI dan WNA berhak mendapatkan status Dwi-Kewarganegaraan Terbatas hingga ia berusia 18 tahun, dan harus memilih salah satu kewarganegaraan tersebut selambatnya tiga tahun setelah mencapai usia 18 tahun (yaitu sebelum usia 21 tahun).

Prosedur Administrasi (PMA)

Prosedur pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam di atur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007. Peraturan ini menjelaskan secara rinci prosedur dan dokumen yang wajib di penuhi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) bagi pasangan campuran.

Prosedur Pencatatan (WNA Menikah di Indonesia)

Pencatatan adalah tahap paling birokratis yang wajib di lalui agar pernikahan di akui sah oleh negara. Prosesnya bervariasi tergantung agama pasangan.

Persyaratan Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA)

WNA harus melengkapi serangkaian dokumen dari negara asal dan kedutaan/konsulatnya di Indonesia. Dokumen-dokumen ini harus di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah jika aslinya tidak dalam Bahasa Inggris.

Pilihan Tempat Pencatatan

Pencatatan di lakukan berdasarkan agama kedua mempelai, dengan catatan WNA wajib mengikuti hukum agama di Indonesia:

  • Kantor Urusan Agama (KUA): Wajib bagi pasangan yang beragama Islam. WNA yang non-Muslim wajib mengucapkan dua kalimat syahadat dan melengkapi bukti masuk Islam.
  • Kantor Catatan Sipil (Dukcapil): Wajib bagi pasangan non-Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu).

Masa Tunggu dan Pengumuman

Sesuai Pasal 6 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, setiap perkawinan wajib di umumkan kepada publik di Kantor Pencatatan (KUA/Dukcapil) oleh masing-masing calon mempelai.

Pengumuman ini harus di lakukan minimal 10 hari kerja sebelum upacara perkawinan dilangsungkan. Tujuan dari pengumuman ini adalah untuk memastikan tidak ada halangan hukum atau pihak ketiga yang keberatan atas pernikahan tersebut.

Aspek Sosial dan Tantangan Praktis

Di luar dokumen dan birokrasi, pasangan pernikahan campuran menghadapi tantangan nyata yang berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari dan integrasi sosial. Mengelola perbedaan budaya, izin tinggal, dan masalah finansial sering kali menjadi ujian sesungguhnya.

Tantangan Budaya, Bahasa, dan Keluarga

Perbedaan bukan hanya terletak pada warna kulit atau paspor, melainkan pada nilai-nilai inti yang di bawa oleh masing-masing pasangan.

Jembatan Komunikasi:

Meskipun mampu berbahasa Inggris atau bahasa lain, perbedaan konteks budaya sering memicu kesalahpahaman. Misalnya, cara menyampaikan kritik atau mengambil keputusan dalam keluarga dapat di tafsirkan berbeda. Pasangan harus membangun bahasa komunikasi ketiga yang netral.

Integrasi Keluarga Besar:

Menerima WNA ke dalam keluarga besar WNI bisa menjadi tantangan. Penting untuk mengomunikasikan dan menoleransi tradisi adat, seperti upacara pernikahan tradisional atau kebiasaan kumpul keluarga, yang mungkin terasa asing bagi pihak asing.

Isu Izin Tinggal WNA dan Birokrasi Imigrasi

Legalitas tinggal WNA di Indonesia bergantung penuh pada status perkawinan mereka dengan WNI.

  1. Ketergantungan Izin Tinggal: Pernikahan adalah dasar bagi WNA untuk mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau setelah dua tahun, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang bersumber dari perkawinan. Proses perpanjangan izin ini harus di lakukan secara berkala dan sering kali memakan waktu.
  2. Dampak Perceraian: Jika pernikahan berakhir, status izin tinggal WNA akan terdampak langsung. Mereka harus mengurus izin tinggal jenis lain (misalnya izin kerja) atau meninggalkan Indonesia, kecuali jika mereka memiliki anak dari perkawinan tersebut, yang dapat memberikan opsi izin tinggal yang berbeda.
  3. Pentingnya Pelaporan: Pasangan wajib melaporkan secara rutin keberadaan WNA kepada pihak Imigrasi dan Kepolisian setempat.

Pengelolaan Keuangan dan Harta

Masalah properti dan keuangan sering menjadi jebakan serius dalam pernikahan campuran jika tidak di atur sejak awal.

  1. Hukum Kepemilikan Properti: Berdasarkan Undang-Undang Agraria, Warga Negara Asing (WNA) secara individu tidak di perbolehkan memiliki hak atas tanah dengan status Hak Milik di Indonesia.
  2. Dampak Tanpa Perjanjian Kawin: Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi 2015, jika tidak ada Perjanjian Perkawinan, harta bawaan WNI akan bercampur dengan harta WNA menjadi harta bersama. Status kepemilikan WNI atas Hak Milik dapat menjadi masalah hukum karena WNA secara otomatis memiliki bagian dalam harta tersebut, melanggar prinsip kepemilikan tanah Indonesia.
  3. Solusi: Inilah mengapa Perjanjian Perkawinan menjadi wajib. Perjanjian ini secara tegas memisahkan harta WNI (termasuk properti Hak Milik) dari harta WNA, memastikan WNI tetap dapat memiliki properti sesuai hukum negara.

Stigma dan Persepsi Masyarakat

Meskipun semakin umum, pernikahan campuran kadang masih di hadapkan pada stereotip sosial.

  1. Motif Material: Pasangan, terutama WNI, sering menghadapi stigma atau prasangka bahwa pernikahan di dorong oleh motif material atau keinginan untuk mendapatkan status sosial (misalnya, “kawin bule”).
  2. Edukasi Publik: Pasangan perlu memiliki ketahanan mental untuk menghadapi pandangan tersebut dan secara proaktif mengedukasi lingkungan tentang kompleksitas dan realitas pernikahan mereka.

Aspek Hukum dan Administrasi (Lanjutan)

Isu Kewarganegaraan Anak: Status Dwi-Kewarganegaraan Terbatas

Salah satu keuntungan terbesar dari pernikahan campuran di Indonesia pasca-tahun 2006 adalah perlindungan dan fasilitas status kewarganegaraan bagi anak.

Landasan Hukum dan Fasilitas

Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran (WNI dan WNA) di jamin statusnya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  • Dwi-Kewarganegaraan Terbatas: Anak secara otomatis berhak menyandang status kewarganegaraan ganda (Dwi-Kewarganegaraan Terbatas) hingga ia mencapai usia 18 tahun.
  • Masa Transisi Memilih: Setelah berusia 18 tahun, anak di berikan waktu tambahan hingga usia 21 tahun untuk secara resmi memilih salah satu kewarganegaraan (Indonesia atau negara ayahnya/ibunya). Jika anak tidak memilih hingga usia 21 tahun, ia secara otomatis akan kehilangan status WNI-nya.

Pentingnya Pencatatan dan Dokumen

Untuk mendapatkan fasilitas Dwi-Kewarganegaraan Terbatas ini, pasangan wajib melakukan langkah-langkah administratif yang ketat:

  • Pencatatan Kelahiran: Melaporkan dan mencatatkan kelahiran anak di Kantor Catatan Sipil Indonesia dan juga di kantor perwakilan negara asing dari orang tua WNA.
  • Affidavit (Surat Keterangan Imigrasi): Anak di berikan dokumen khusus (semacam kartu imigrasi) yang di sebut Affidavit. Dokumen ini memungkinkan anak untuk keluar masuk Indonesia menggunakan paspor asing tanpa perlu visa, selama ia masih berada dalam batas usia Dwi-Kewarganegaraan Terbatas.

Perjanjian Perkawinan: Pelindung Harta dan Kepastian Hukum

Perjanjian Perkawinan adalah instrumen hukum yang paling penting dalam pernikahan campuran, terutama untuk melindungi hak properti WNI.

Fungsi Utama Perjanjian

  1. Perjanjian Perkawinan (Prenuptial Agreement) bertujuan untuk mengatur hal-hal yang tidak di atur oleh undang-undang secara umum, khususnya:
  2. Pemisahan Harta: Memastikan harta bawaan dan harta yang di peroleh selama perkawinan tetap terpisah (tidak menjadi harta gono-gini) dan berada di bawah kendali masing-masing pihak.
  3. Pilihan Hukum (Choice of Law): Menentukan hukum negara mana yang akan berlaku untuk aspek tertentu, misalnya warisan atau perceraian.

Perubahan Fundamental Pasca-Putusan MK 2015

Awalnya, Perjanjian Perkawinan hanya dapat di buat sebelum pernikahan (Prenuptial). Namun, berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015, hal ini berubah drastis:

  • Pasangan sekarang di izinkan untuk membuat Perjanjian Perkawinan setelah perkawinan di langsungkan (di kenal sebagai Postnuptial Agreement).
  • Perubahan ini sangat melegakan bagi banyak pasangan yang menikah tanpa perjanjian dan baru menyadari implikasi hukumnya setelah menikah.

 Wajib D daftarkan

Agar sah dan mengikat pihak ketiga, Perjanjian Perkawinan harus di buat dalam bentuk Akta Notaris dan wajib di daftarkan serta di catatkan pada instansi tempat pernikahan di catatkan (KUA atau Catatan Sipil).

Jasa pernikahan antar negara di indonesia oleh Jangkargroups

Jangkar Global Groups (Jangkargroups) adalah perusahaan jasa yang menawarkan bantuan untuk pengurusan dokumen terkait mobilitas internasional, termasuk kebutuhan yang sangat relevan dengan pernikahan antar negara (perkawinan campuran) di Indonesia.

Layanan Jangkargroups berfokus pada aspek legalitas dan birokrasi yang merupakan bagian paling kompleks dari pernikahan campuran.

Berikut adalah beberapa layanan dan fokus utama Jangkargroups yang relevan dengan pernikahan antar negara:

Jasa Pengurusan Dokumen Legalisasi dan Apostille

Ini adalah layanan inti yang sangat di butuhkan dalam pernikahan campuran:

Legalisasi Dokumen: Membantu proses legalisir dokumen, seperti akta kelahiran WNA atau surat-surat dari negara asal, di berbagai instansi terkait di Indonesia (Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri).

Jasa Apostille: Dengan berlakunya Konvensi Apostille di Indonesia, mereka membantu pasangan mengurus stempel Apostille pada dokumen penting (seperti Buku Nikah atau dokumen lain) agar dokumen tersebut di akui secara sah di lebih dari 120 negara anggota konvensi. Ini sangat penting jika pasangan ingin mendaftarkan pernikahannya kembali di negara WNA.

Jasa Perjanjian Pranikah (Prenuptial/Postnuptial)

Jangkargroups secara eksplisit menyebutkan layanan terkait perjanjian pranikah/pascanikah (seperti yang terlihat dalam contoh layanan untuk negara seperti Siprus dan Paraguay).

Mereka dapat membantu memfasilitasi atau mengurus dokumen yang berkaitan dengan Perjanjian Perkawinan, sebuah dokumen krusial untuk melindungi harta WNI dan menjamin pemisahan harta dalam pernikahan campuran di Indonesia.

Jasa Terkait Imigrasi dan Izin Tinggal

Jangkargroups berfokus pada mobilitas asing, yang secara langsung berkaitan dengan status WNA setelah menikah:

Pengurusan Izin Tinggal: Kemungkinan besar mereka juga dapat membantu mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi WNA yang menikah dengan WNI, karena izin tinggal ini di dasarkan pada status perkawinan.

Jasa Visa: Membantu pengurusan berbagai jenis visa yang mungkin relevan dengan kedatangan WNA ke Indonesia untuk menikah.

Fokus Pernikahan Beda Negara

Jangkargroups memiliki kategori khusus dan pengalaman dalam membantu pengurusan dokumen pernikahan dengan WNA dari berbagai negara, seperti Australia, Jerman, Kanada, dan Selandia Baru, menunjukkan pemahaman mereka terhadap persyaratan spesifik konsuler dari berbagai negara.

Keunggulan yang Di tawarkan (Klaim Perusahaan)

  1. Hemat Waktu dan Tenaga: Mengklaim mengambil alih semua proses birokrasi pengurusan dokumen.
  2. Proses Cepat dan Aman: Memiliki pengalaman dan koneksi yang dapat mempercepat proses.
  3. Konsultasi Gratis: Menyediakan konsultasi awal untuk kebutuhan dokumen.

Saran:

  1. Jika Anda adalah pasangan yang akan melangsungkan pernikahan campuran, Anda dapat menghubungi Jangkargroups untuk mengonsultasikan:
  2. Persyaratan CNI (Certificate of No Impediment) dari kedutaan WNA.
  3. Prosedur legalisasi semua dokumen yang di perlukan.
  4. Bantuan dalam penyusunan dan pencatatan Perjanjian Perkawinan.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat