Pernikahan 8 Hari

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pernikahan 8 Hari – Pernikahan 8 hari adalah salah satu upacara pernikahan yang sangat khas di Indonesia. Upacara ini melibatkan banyak tradisi dan adat yang harus diikuti selama 8 hari berturut-turut. Setiap hari memiliki makna dan tujuan yang berbeda-beda. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih detail tentang pernikahan 8 hari. Jelaskan Pernikahan Menurut Islam

Prosesi Pertama: Siraman

Prosesi pertama  adalah siraman. Siraman adalah upacara membersihkan diri dari segala macam dosa dan kesalahan sebelum memasuki kehidupan baru sebagai suami istri. Selama upacara siraman, mempelai wanita dan pria akan diberikan air oleh orang tua dan kerabat dekat. Air tersebut melambangkan kesucian dan kebersihan dalam menjalani kehidupan baru.

Prosesi Kedua: Panggih

Panggih adalah upacara pertemuan antara kedua belah pihak keluarga. Prosesi ini bertujuan untuk mengukuhkan ikatan pernikahan dan memperkenalkan kedua belah pihak keluarga. Pada saat panggih, akan dilakukan pembacaan doa dan memberikan sesajen sebagai tanda syukur.

  Perjanjian Pra Nikah Menurut Hukum Islam

Prosesi Ketiga: Midodareni

Midodareni adalah upacara adat yang dilakukan oleh keluarga mempelai wanita. Prosesi ini dilakukan dengan tujuan meminta restu dari leluhur dan memohon agar pernikahan berjalan dengan lancar. Selain itu, midodareni juga dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas keberhasilan acara siraman dan panggih.

Prosesi Keempat: Naloni Mitoni

Upacara naloni mitoni dilakukan pada hari keempat pernikahan 8 hari. Prosesi ini dilakukan dengan tujuan untuk memohon anak yang sehat dan cerdas bagi pasangan yang baru saja menikah. Selama upacara ini, akan dibacakan doa dan memberikan sesajen sebagai tanda syukur.

Prosesi Kelima: Ambengan

Ambengan adalah upacara makan malam bersama keluarga besar dari kedua mempelai. Prosesi ini dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur dan sebagai bentuk perkenalan antara kedua keluarga. Selama acara ambengan, akan dilakukan pembacaan doa dan memberikan sesajen sebagai tanda syukur.

Prosesi Keenam: Tingkepan

Upacara tingkepan dilakukan pada hari keenam pernikahan 8 hari. Prosesi ini bertujuan untuk memberikan penghormatan kepada para leluhur dan memohon restu dalam menjalani kehidupan baru sebagai suami istri. Selama upacara ini, akan dilakukan pembacaan doa dan memberikan sesajen sebagai tanda syukur.

  Urgensi Perjanjian Pra Nikah

Prosesi Ketujuh: Siraman Rohani

Prosesi siraman rohani dilakukan pada hari ketujuh pernikahan 8 hari. Upacara ini bertujuan untuk membersihkan pikiran dan hati dari segala macam keburukan dan kesalahan yang dilakukan dalam hidup. Selama upacara ini, akan dilakukan pembacaan doa dan memberikan sesajen sebagai tanda syukur.

Prosesi Terakhir: Midodareni Lanagan

Midodareni lanagan adalah upacara terakhir dari pernikahan 8 hari. Upacara ini dilakukan sebagai tanda kesuksesan dan rasa syukur atas kelancaran acara pernikahan selama 8 hari. Selama upacara ini, akan dibacakan doa dan memberikan sesajen sebagai tanda syukur.

Kesimpulan

Pernikahan 8 hari adalah salah satu upacara adat yang sangat khas di Indonesia. Prosesi pernikahan ini melibatkan banyak tradisi dan adat yang harus diikuti selama 8 hari berturut-turut. Semua prosesi memiliki makna dan tujuan yang berbeda-beda, namun semuanya bertujuan untuk menyatukan kedua keluarga dan meminta restu dari leluhur. Dalam pernikahan 8 hari, tidak hanya menikmati momen hari pernikahan saja, namun juga merasakan kebersamaan dan kekeluargaan sepanjang 8 hari. Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan dengan konsep yang berbeda, pernikahan 8 hari bisa menjadi pilihan yang menarik.

  Pernikahan Yang Di haramkan

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor