Permohonan Visa Jepang E-Paspor

Adi

Updated on:

Permohonan Visa Jepang E-Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Permohonan Visa Jepang E-Paspor – Bagi banyak orang, Jepang adalah negara yang sangat menarik untuk di kunjungi, baik untuk tujuan liburan, bisnis, atau studi. Namun, sebelum Anda bisa memasuki Jepang, Anda perlu memiliki visa. Salah satu jenis visa yang dapat Anda ajukan adalah visa Jepang E-Paspor. Artikel ini akan membahas secara detail tentang proses permohonan visa Jepang E-Paspor dan persyaratan yang harus di penuhi. Jasa Visa Bisnis Jepang dan Syaratnya

Apa Itu Permohonan Visa Jepang E-Paspor?

E-Paspor adalah paspor biasa dengan tambahan chip elektronik yang berisi informasi pribadi dan biometrik pemilik paspor. Visa Jepang E-Paspor adalah visa yang di keluarkan untuk pemilik paspor Indonesia yang memiliki E-Paspor. Visa ini memungkinkan pemegang visa untuk tinggal sementara di Jepang selama maksimum 90 hari.

  Visa Schengen 1 An: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Persyaratan Permohonan Visa Jepang E-Paspor

Untuk mengajukan visa Jepang E-Paspor, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Paspor Indonesia yang masih berlaku dan memiliki chip elektronik (E-Paspor)
  2. Formulir permohonan visa yang telah di isi lengkap
  3. Foto terbaru ukuran paspor (3.5 x 4.5 cm)
  4. Bukti perjalanan pulang-pergi (tiket pesawat)
  5. Bukti akomodasi di Jepang
  6. Bukti keuangan (rekening bank, kartu kredit, atau surat keterangan kerja)
  7. Bukti identitas (KTP atau kartu keluarga)

Pastikan bahwa semua dokumen yang Anda sediakan lengkap dan sah. Jika Anda mengajukan visa untuk tujuan bisnis atau kunjungan kerja, Anda juga harus memberikan surat undangan dari perusahaan yang akan di kunjungi di Jepang.

Proses Permohonan Visa Jepang E-Paspor

Anda dapat mengajukan visa Jepang E-Paspor melalui agen perjalanan atau langsung ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan visa:

  1. Isi formulir permohonan visa dengan lengkap dan benar
  2. Lampirkan semua dokumen yang di perlukan
  3. Bayar biaya pengurusan visa
  4. Tunggu pengumuman hasil pengajuan visa
  Hindari Kesalahan Fatal Saat Wawancara Visa

Proses pengajuan visa biasanya membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja, tergantung pada jumlah pengajuan yang di terima oleh kedutaan atau konsulat. Namun, jika Anda mengajukan visa pada saat yang sibuk, seperti saat musim liburan, proses pengajuan bisa memakan waktu lebih lama.

Biaya Permohonan Visa Jepang E-Paspor

Biaya Permohonan Visa Jepang E-Paspor

Biaya pengurusan visa Jepang E-Paspor tergantung pada jangka waktu tinggal di Jepang dan tujuan perjalanan. Berikut adalah daftar biaya pengurusan visa Jepang E-Paspor:

  • Untuk tinggal sementara 15 hari atau kurang, biaya pengurusan visa adalah Rp 360.000
  • Untuk tinggal sementara lebih dari 15 hari, biaya pengurusan visa adalah Rp 720.000
  • Selanjutnya, Untuk tujuan bisnis, biaya pengurusan visa adalah Rp 720.000

Biaya visa bersifat non-refundable, artinya biaya tersebut tidak bisa di kembalikan jika visa di tolak oleh kedutaan atau konsulat.

Permohonan Visa Jepang E-Paspor Jangkar Groups

Mendapatkan visa Jepang E-Paspor memang membutuhkan persiapan dan proses yang cukup rumit, namun semua usaha tersebut akan terbayar ketika Anda akhirnya bisa mengunjungi negara yang sangat menarik ini. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mempersiapkan dokumen dengan baik agar pengajuan visa Anda tidak di tolak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan perjalanan ke Jepang.

  Layanan Pengurusan Visa Amerika : Panduan Lengkap Visa

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Visa Ikut Suami Syria yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor