Permendag Impor Hortikultura atau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hortikultura adalah sebuah regulasi yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur impor komoditas hortikultura yang masuk ke Indonesia dengan tujuan menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan serta melindungi produsen lokal. Kasus Impor Sapi: Mengapa Ini Menjadi Isu Kontroversial?
Apa Itu Hortikultura?
Hortikultura adalah bidang pertanian yang fokus pada produksi tanaman hias, buah-buahan, sayuran, tanaman obat, dan rempah-rempah. Komoditas hortikultura biasanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan menjadi salah satu sumber devisa negara.
Kenapa Perlu Ada Permendag Impor Hortikultura?
Impor hortikultura dapat berdampak negatif pada produsen lokal jika tidak di atur dengan baik. Jika impor terlalu banyak, maka akan menekan harga jual produk lokal sehingga produsen lokal tidak bisa bersaing. Selain itu, jika impor tidak di awasi dengan baik, maka dapat membawa penyakit atau hama yang dapat merusak tanaman lokal.
Apa Saja Ketentuan Permendag Impor Hortikultura?
Berikut adalah beberapa ketentuan yang terdapat dalam Permendag Impor Hortikultura:
- Impor hortikultura harus memenuhi standar kesehatan tanaman yang di tetapkan oleh Badan Karantina Pertanian.
- Impor hortikultura yang memiliki potensi membawa penyakit atau hama harus di lakukan karantina terlebih dahulu.
- Impor hortikultura harus dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin impor dari Kementerian Perdagangan.
- Kuota impor hortikultura akan ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan domestik dan kondisi pasar internasional.
- Impor hortikultura yang berasal dari negara-negara terinfeksi wabah penyakit tertentu akan di larang.
Bagaimana Dampak dari Permendag Impor?
Dampak positif dari Permendag Impor Hortikultura adalah terciptanya keseimbangan antara pasokan dan permintaan produk hortikultura sehingga dapat mengurangi impor yang berlebihan dan melindungi produsen lokal. Selain itu, regulasi ini juga dapat menjaga keamanan dan kesehatan tanaman lokal dari penyakit atau hama yang di bawa oleh impor.
Namun, dampak negatifnya adalah terbatasnya pasokan produk hortikultura yang di butuhkan oleh masyarakat sehingga dapat memicu kenaikan harga jual. Selain itu, regulasi ini juga membutuhkan biaya tambahan bagi perusahaan yang ingin melakukan impor hortikultura karena harus memenuhi persyaratan izin dan karantina.
Bagaimana Cara Mengajukan Izin?
Untuk mengajukan izin impor hortikultura, perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang masih berlaku.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Memiliki Sertifikat Asal Barang (Certificate of Origin) dari negara asal.
- Memiliki Sertifikat Kesehatan Tanaman dari Badan Karantina Pertanian.
- Memiliki Sertifikat Analisis Risiko Hama (ARH) dari Badan Karantina Pertanian.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan dapat mengajukan permohonan izin impor hortikultura ke Kementerian Perdagangan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Permendag Impor Hortikultura Jangkargroups
Permendag Impor Hortikultura merupakan regulasi yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan produk hortikultura serta melindungi produsen lokal. Dengan adanya regulasi ini, impor hortikultura dapat di awasi dengan baik sehingga tidak membahayakan tanaman lokal dan dapat meningkatkan kualitas produk hortikultura yang akan di konsumsi oleh masyarakat.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id