Perlindungan Hukum Terhadap TKI

TKI atau Tenaga Kerja Indonesia merupakan salah satu sumber daya manusia yang seringkali bekerja di luar negeri. Banyak dari mereka yang rela meninggalkan keluarga dan lingkungan asalnya untuk mencari penghidupan yang lebih baik di luar negeri. Meskipun demikian, tidak jarang pula terjadi kasus-kasus penganiayaan dan eksploitasi pada TKI yang bekerja di luar negeri. Untuk itulah, perlindungan hukum terhadap TKI sangatlah penting.

Perlindungan Hukum Terhadap TKI di Indonesia

Sebagai negara pengirim TKI terbesar di dunia, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap TKI. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam undang-undang ini, diatur mengenai hak-hak dan kewajiban TKI, serta tata cara penempatan dan pengawasan TKI yang bekerja di luar negeri.

Di samping itu, pemerintah Indonesia juga memiliki beberapa institusi yang bertugas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap TKI. Salah satunya adalah Kementerian Luar Negeri yang memiliki konsulat-konsulat di berbagai negara yang menjadi tujuan TKI. Konsulat-konsulat tersebut bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada TKI yang mengalami masalah di luar negeri.

  TKI Ke Korea: Peluang dan Tantangan

Perlindungan Hukum Terhadap TKI di Negara Tujuan

Selain perlindungan hukum di dalam negeri, TKI juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum di negara tujuan mereka bekerja. Hal ini diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Keluarga Mereka. Konvensi ini menyatakan bahwa setiap pekerja migran memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan warga negara setempat.

Di samping itu, beberapa negara juga memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban TKI. Sebagai contoh, di Malaysia terdapat Undang-Undang Tenaga Kerja Asing dan di Arab Saudi terdapat Peraturan Tenaga Kerja Asing. Undang-undang tersebut mengatur tentang perlindungan hukum dan hak-hak TKI yang bekerja di negara tersebut.

Kasus-Kasus Perlindungan Hukum Terhadap TKI

Walaupun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap TKI, masih banyak kasus-kasus pelanggaran hak-hak TKI yang terjadi di luar negeri. Berikut adalah beberapa contoh kasus-kasus perlindungan hukum terhadap TKI:

1. Kasus Eksploitasi Di Arab Saudi

  Program TKI Ke Korea: Peluang Kerja Ke Negeri Gingseng

Pada tahun 2018, seorang TKI bernama Tuti Tursilawati dieksekusi mati di Arab Saudi karena membunuh majikannya yang sering kali melakukan pelecehan seksual. Banyak pihak yang menyayangkan eksekusi mati ini, karena Tuti Tursilawati sebenarnya berusaha membela diri dari pelecehan tersebut. Kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum terhadap TKI di negara tujuan mereka bekerja.

2. Kasus Penganiayaan Di Malaysia

Pada tahun 2019, seorang TKI bernama Adelina Sau ditemukan meninggal dunia di rumah majikannya di Malaysia. Ia ditemukan dengan luka-luka di seluruh tubuhnya akibat penganiayaan oleh majikannya. Kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum terhadap TKI di dalam negeri dan di negara tujuan mereka bekerja.

Penutup

Perlindungan hukum terhadap TKI sangatlah penting untuk menjamin hak-hak dan kesejahteraan mereka. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap TKI harus diterapkan dengan baik oleh pemerintah Indonesia dan negara-negara tujuan. Selain itu, dibutuhkan juga kerja sama antarnegara untuk menjamin perlindungan hukum terhadap TKI yang bekerja di luar negeri. Dengan demikian, diharapkan tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran hak-hak TKI di masa depan.

  Medical TKI Mengecek Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia
admin