Masih sering terjadi diskriminasi terhadap pasangan perkawinan campuran di Indonesia, meskipun hal ini tidak seharusnya terjadi. Pasangan campuran harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti pasangan yang memilih untuk menikah dengan orang yang memiliki latar belakang yang sama. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui perlindungan hukum yang tersedia bagi pasangan perkawinan campuran di Indonesia. Peran Keluarga dalam Mendukung Perkawinan Campuran
Apa Itu Pasangan Perkawinan Campuran?
Pasangan perkawinan campuran adalah pasangan yang menikah dengan orang yang berasal dari latar belakang yang berbeda. Latar belakang yang di maksud bisa berupa perbedaan agama, suku, atau negara asal. Dalam konteks hukum, pasangan campuran harus mendapatkan perlindungan yang sama seperti pasangan yang menikah dengan orang yang berasal dari latar belakang yang sama.
Perlindungan Hukum bagi Pasangan Perkawinan Campuran
Di Indonesia, undang-undang perkawinan mengatur bahwa setiap pasangan yang menikah adalah setara di depan hukum dan harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Hal ini juga berlaku untuk pasangan perkawinan campuran. Oleh sebab itu, pasangan campuran memiliki hak yang sama dalam hal:
- Pembuatan surat nikah dan pengesahan
- Pengakuan hukum atas anak
- Pembagian harta bersama
- Pembatalan perkawinan
Yang perlu di perhatikan adalah bahwa pasangan campuran harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pasangan yang menikah dengan orang yang berasal dari latar belakang yang sama. Misalnya, pasangan campuran harus memiliki dokumen yang di perlukan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat nikah.
Pengakuan Anak dari Pasangan Perkawinan Campuran
Seperti yang telah di sebutkan sebelumnya, pasangan campuran memiliki hak yang sama dalam hal pengakuan hukum atas anak. Namun, dalam prakteknya sering terjadi kasus di mana anak dari pasangan campuran tidak di akui secara hukum oleh ayah atau ibunya yang berasal dari latar belakang yang berbeda.
Di Indonesia, setiap anak memiliki hak untuk diakui oleh ayah dan ibunya. Jika anak dari pasangan campuran tidak di akui oleh ayah atau ibunya yang berasal dari latar belakang yang berbeda, maka anak tersebut masih dapat di akui oleh pasangan yang berasal dari latar belakang yang sama. Namun, proses pengakuan anak secara hukum bisa menjadi lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Pembagian Harta Bersama dalam Perlindungan Hukum bagi Pasangan
Pasangan campuran juga memiliki hak yang sama dalam hal pembagian harta bersama. Dalam kasus perceraian, harta bersama akan di bagi secara adil antara kedua belah pihak. Namun, dalam prakteknya sering terjadi masalah dalam pembagian harta bersama jika pasangan campuran tidak memiliki dokumen yang lengkap dan jelas terkait kepemilikan harta bersama.
Untuk menghindari masalah dalam pembagian harta bersama, pasangan campuran sebaiknya membuat perjanjian pranikah yang jelas dan lengkap terkait kepemilikan harta bersama. Dalam perjanjian pranikah, pasangan campuran dapat menentukan bagaimana cara pembagian harta bersama jika terjadi perceraian atau pemisahan.
Pembatalan Perkawinan dalam Perlindungan Hukum bagi Pasangan
Jika terjadi masalah dalam perkawinan, pasangan campuran juga memiliki hak yang sama dalam hal pembatalan perkawinan. Namun, pasangan campuran harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pasangan yang menikah dengan orang yang berasal dari latar belakang yang sama.
Beberapa alasan yang dapat di gunakan untuk meminta pembatalan perkawinan antara lain:
- Perkawinan di akukan tanpa persetujuan dari orang tua atau wali
- Perkawinan di lakukan dengan paksaan atau ancaman
- Salah satu pasangan sudah menikah dengan orang lain
Perlindungan Hukum bagi Pasangan
Perlindungan hukum bagi pasangan perkawinan campuran sangat penting untuk memastikan bahwa pasangan campuran mendapatkan hak yang sama seperti pasangan yang menikah dengan orang yang berasal dari latar belakang yang sama. Di Indonesia, pasangan campuran memiliki hak yang sama dalam hal pembuatan surat nikah, pengakuan hukum atas anak, pembagian harta bersama, dan pembatalan perkawinan. Namun, pasangan campuran harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pasangan yang menikah dengan orang yang berasal dari latar belakang yang sama.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups