Perkawinan Sedarah Dalam Islam

Perkawinan Sedarah Dalam Islam

Pengertian Perkawinan Sedarah

Perkawinan sedarah adalah perkawinan antara saudara kandung atau antara sepupu sedarah. Perkawinan sedarah dalam Islam dilarang karena menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Hukum Perkawinan Sedarah Menurut Islam

Perkawinan sedarah dalam Islam dilarang dan dianggap sebagai perbuatan terlarang. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, “Janganlah kalian menikahi wanita dengan ibu kalian atau wanita dengan anak kandung kalian.”

Al-Quran juga menyatakan bahwa perkawinan sedarah dapat menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Pada Surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT menjelaskan, “Haram bagimu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, bibimu, bibimu dari susu, anak-anak bibimu, putri-putri bibimu yang di sebelah kanan dan kiri, anak-anak perempuanmu yang kamu rawat, nahwa-anak-anak perempuanmu yang dilahirkan dari isteri-isterimu yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum pernah campur dengan istri-istrimu, maka tidak ada dosa atas kamu (menikahi) anak-anak perempuanmu yang dilahirkan dari istri-istrimu, dan juga (dilarang menikahi) istri anak-anakmu dan dua saudara perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi sebelumnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

  Sahnya Perkawinan: Pentingnya Menjalani Pernikahan yang Legal di Indonesia

Dampak Negatif Perkawinan Sedarah

Perkawinan sedarah dapat menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Beberapa dampak negatif tersebut adalah:

  • Resiko cacat genetik yang lebih tinggi
  • Resiko penyakit turun-temurun yang lebih tinggi
  • Resiko gangguan mental dan emosional
  • Keterbatasan dalam kemampuan belajar dan berperilaku

Kesimpulan

Perkawinan sedarah dalam Islam dilarang dan dianggap sebagai perbuatan terlarang. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW dan Al-Quran. Perkawinan sedarah dapat menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, seperti resiko cacat genetik yang lebih tinggi, resiko penyakit turun-temurun yang lebih tinggi, resiko gangguan mental dan emosional, dan keterbatasan dalam kemampuan belajar dan berperilaku.

admin