Perkawinan Campur WNI

Adi

Updated on:

Perkawinan Campur WNI
Direktur Utama Jangkar Goups

Perkawinan Campur WNI

Perkawinan campur atau pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) merupakan hal yang sering terjadi di era globalisasi ini. Dengan semakin terbukanya akses antar negara melalui pendidikan, pekerjaan, dan perjalanan internasional. Maka, peluang bagi WNI untuk bertemu dan menikah dengan WNA pun semakin besar. Namun, perkawinan campur di Indonesia bukanlah hal yang sederhana karena melibatkan aspek hukum. Maka,  administrasi, serta agama yang harus di penuhi oleh pasangan yang bersangkutan.

 

Perkawinan Campur WNI di Jangkar Groups

 

Pengertian Perkawinan Campur

Perkawinan Campur WNI menurut hukum di Indonesia merujuk pada pernikahan yang di lakukan antara dua individu yang berbeda kewarganegaraan, yaitu antara WNI dan WNA. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi dasar hukum yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia, termasuk perkawinan campur. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu di ikuti oleh pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan campur, baik dari sisi hukum Indonesia maupun hukum negara asal WNA tersebut.

 

Persyaratan Perkawinan Campur di Indonesia

Untuk dapat melangsungkan Perkawinan Campur WNI, pasangan WNI dan WNA harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan hukum. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pasangan yang ingin menikah di Indonesia:

  Perkawinan Campuran Netherlands Antilles

1. **Surat Keterangan Belum Menikah (CNI):** WNA yang ingin menikah dengan WNI di Indonesia harus memperoleh Surat Keterangan Belum Menikah atau Certificate of No Impediment (CNI) dari negara asalnya. Surat ini biasanya di terbitkan oleh kedutaan besar atau konsulat negara WNA yang bersangkutan.

2. **Surat Keterangan dari RT/RW dan Kelurahan:** WNI yang ingin melangsungkan perkawinan campur harus mendapatkan surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan setempat yang menyatakan bahwa WNI tersebut belum pernah menikah atau sudah bercerai (jika sudah pernah menikah sebelumnya).

3. **Paspor dan KTP:** Kedua belah pihak, baik WNI maupun WNA, harus menyerahkan fotokopi identitas mereka, yaitu paspor untuk WNA dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.

4. **Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK):** WNI harus melampirkan akta kelahiran dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

5. **Surat Izin dari Kedutaan:** Selain CNI, beberapa negara juga mewajibkan warganya untuk memperoleh surat izin dari pemerintahnya sebelum melangsungkan pernikahan di luar negeri. Pastikan WNA yang akan menikah di Indonesia telah mendapatkan izin tersebut jika di perlukan.

 

Prosedur Pernikahan Campur di Indonesia

Setelah semua persyaratan Perkawinan Campur WNI  terpenuhi, pasangan WNI dan WNA harus mengikuti beberapa prosedur agar pernikahan mereka sah di mata hukum Indonesia. Proses pernikahan campur ini umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu pernikahan secara agama dan pernikahan secara hukum di Kantor Catatan Sipil.

  Biaya Duplikat Akta Cerai

1. **Pernikahan Secara Agama:** Di Indonesia, perkawinan di anggap sah secara hukum jika telah di lakukan menurut hukum agama masing-masing. Oleh karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, pasangan harus terlebih dahulu melangsungkan upacara.

2. **Pernikahan di Kantor Catatan Sipil:** Setelah melangsungkan pernikahan secara agama, pasangan harus mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Catatan Sipil. Hal ini untuk memastikan pernikahan tersebut tercatat secara resmi oleh negara dan di akui secara hukum. 

 

Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campur

Salah satu isu Perkawinan Campur WNI yang sering muncul dari perkawinan campur adalah status kewarganegaraan. Maka,  anak yang di lahirkan dari pernikahan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak yang lahir dari hasil perkawinan antara WNI dan WNA. Setelah itu, anak harus memilih salah satu kewarganegaraan yang ingin di pertahankannya.

Kewarganegaraan ganda ini memberikan fleksibilitas bagi anak untuk menikmati hak-haknya sebagai warga negara dari kedua negara orang tuanya. Namun, setelah usia 18 tahun, anak harus mengajukan pilihan resmi kepada pemerintah Indonesia tentang kewarganegaraan yang ingin di pertahankan.

 

Hak dan Kewajiban dalam Perkawinan Campur

Seperti halnya dalam perkawinan sesama WNI, perkawinan campur juga memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perkawinan Campur WNI yang menikah dengan WNA berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Begitu pula dengan WNA, mereka harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

  Hukum Perjanjian Untuk Pra Nikah

Selain itu, hak dan kewajiban dalam hal harta kekayaan juga harus di perhatikan. Dalam perkawinan campur, harta yang di peroleh selama pernikahan di anggap sebagai harta bersama, kecuali ada perjanjian pranikah yang mengatur pembagian harta secara terpisah. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan campur untuk memahami aspek hukum terkait harta kekayaan dalam pernikahan tersebut.

 

Permohonan Izin Tinggal bagi WNA

Setelah melangsungkan Perkawinan Campur WNI, WNA yang menjadi pasangan dari WNI berhak mengajukan izin tinggal di Indonesia. Ada beberapa jenis izin tinggal yang bisa di ajukan oleh WNA, tergantung pada kebutuhan dan status pernikahannya. Salah satu jenis izin tinggal yang sering di ajukan adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia.

Untuk mendapatkan ITAS, pasangan harus melampirkan akta nikah yang telah tercatat di Kantor Catatan Sipil, serta dokumen pendukung lainnya. Izin tinggal ini dapat di perpanjang selama perkawinan tersebut masih sah dan di akui oleh hukum Indonesia.

 

Perkawinan Campur WNI di Jangkar Groups

Perkawinan campur antara WNI dan WNA merupakan fenomena yang umum terjadi di era modern. Meski memiliki tantangan tersendiri, baik dari segi administrasi maupun hukum, proses ini bisa berjalan lancar jika pasangan memenuhi semua persyaratan yang di perlukan. Selain itu, penting bagi pasangan untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing, terutama terkait status kewarganegaraan.

Persyaratan Perkawinan Campur di Indonesia

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor