Perkap 18 Tahun 2014 Tentang SKCK – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK di gunakan sebagai persyaratan dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan atau mengajukan visa ke luar negeri. Namun, apakah Anda tahu bahwa SKCK di atur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 18 Tahun 2014?
Apa itu Perkap 18 Tahun 2014?
Perkap 18 Tahun 2014 adalah peraturan kepolisian yang mengatur tentang tata cara penerbitan SKCK. Peraturan ini di keluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 31 Juli 2014 dan mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2014.
Tujuan dari di terbitkannya Perkap 18 Tahun 2014 adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SKCK dan memastikan bahwa SKCK yang di terbitkan oleh kepolisian memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia.
Siapa yang dapat mengajukan SKCK? – Perkap 18 Tahun 2014 Tentang SKCK
SKCK dapat di ajukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Ada beberapa keperluan yang membutuhkan SKCK, seperti:
- Melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta
- Melamar beasiswa
- Mengajukan visa ke luar negeri
- Membuka rekening bank
- Mengurus izin usaha
- Membeli atau menjual kendaraan bermotor
Baca Juga: Daftar Perpanjang SKCK
Apa saja persyaratan untuk mengajukan SKCK? – 18 Tahun 2014 Tentang SKCK
Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan SKCK:
- Fotokopi KTP atau paspor
- Kemudian Fotokopi KK
- Selanjutnya Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan
- Maka Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
Selain persyaratan di atas, ada juga beberapa ketentuan lain yang harus di penuhi, seperti tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dan tidak menggunakan narkoba.
Bagaimana prosedur pengajuan SKCK? – Perkap 18 Tahun 2014 Tentang SKCK
Oleh karena itu Untuk mengajukan SKCK, Anda dapat datang ke kantor polisi yang memiliki layanan SKCK. Maka Setelah mengisi formulir dan membawa persyaratan yang di butuhkan, Anda akan di berikan jadwal untuk sidang dengan petugas. Selama sidang, petugas akan melakukan wawancara dan verifikasi data. Jika data Anda terverifikasi, Anda akan di berikan SKCK.
Bagaimana jika SKCK di tolak? – Perkap 18 Tahun 2014 Tentang SKCK
Sehingga Jika SKCK Anda di tolak, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan:
- Periksa kembali persyaratan yang Anda berikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Maka Jika Anda merasa SKCK Anda di tolak secara tidak adil atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, Anda dapat mengajukan banding ke Kepala Kepolisian Daerah.
Bagaimana jika SKCK hilang?
Jika SKCK Anda hilang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Maka Anda dapat meminta penggantian SKCK dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan persyaratan-persyaratan lain yang di butuhkan.
Kesimpulan Perkap 18 Tahun 2014 Tentang SKCK
Selanjutnya 18 Tahun 2014 mengatur tentang tata cara penerbitan SKCK dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SKCK dan memastikan bahwa SKCK yang di terbitkan oleh kepolisian memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia. Maka SKCK dapat di ajukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan di gunakan sebagai persyaratan dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan atau mengajukan visa ke luar negeri. Sehingga Untuk mengajukan SKCK, Anda dapat datang ke kantor polisi yang memiliki layanan SKCK dan memenuhi persyaratan yang di butuhkan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups