Perka BPKM No 13 2017: Pengembangan Kapasitas Pengawasan Internal di Instansi Pemerintah

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan salah satu lembaga negara yang bertugas untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan negara. Salah satu tugas utama BPKP adalah melakukan pengawasan internal di instansi pemerintah.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal tersebut, BPKP mengeluarkan Perka BPKM No 13 2017 tentang Pengembangan Kapasitas Pengawasan Internal di Instansi Pemerintah. Peraturan ini berisi tentang panduan dan standar bagi pengawas internal dalam melaksanakan tugasnya.

Isi Perka BPKM No 13 2017

Perka BPKM No 13 2017 terdiri dari beberapa bab dan pasal. Berikut adalah rangkumannya:

  Pengertian Penanaman Modal Asing: Apa Itu dan Bagaimana Dampaknya Bagi Indonesia?

Bab I: Ketentuan Umum

Bab ini berisi tentang pengertian, ruang lingkup, tujuan, dan dasar hukum dari peraturan ini.

Bab II: Sistem Pengawasan Internal

Bab ini berisi tentang sistem pengawasan internal yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah, termasuk tugas dan fungsi pengawas internal.

Bab III: Pengembangan Kapasitas Pengawasan Internal

Bab ini berisi tentang upaya pengembangan kapasitas pengawasan internal, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

Bab IV: Penyusunan Rencana Pengembangan Kapasitas

Bab ini berisi tentang proses penyusunan rencana pengembangan kapasitas pengawasan internal, termasuk pemilihan program pelatihan dan pengembangan.

Bab V: Pelaksanaan Pengembangan Kapasitas

Bab ini berisi tentang pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan, termasuk evaluasi dan monitoring.

Bab VI: Penutup

Bab ini berisi tentang ketentuan-ketentuan penutup, termasuk sanksi bagi pelanggar peraturan.

Tujuan Perka BPKM No 13 2017

Tujuan utama dari Perka BPKM No 13 2017 adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal di instansi pemerintah. Dalam peraturan ini, BPKP menetapkan standar dan panduan bagi pengawas internal dalam melaksanakan tugasnya.

  Kantor BPKM Jakarta Selatan: Mengenal Lebih Dekat Bank

Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengawasan internal. Dengan mengembangkan kapasitas pengawasan internal, diharapkan pengawas internal dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan efektif.

Implementasi Perka BPKM No 13 2017 di Lapangan

Setelah dikeluarkan, Perka BPKM No 13 2017 harus segera diimplementasikan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengawasan internal di instansi pemerintah dapat berjalan dengan baik dan efektif.

Implementasi peraturan ini dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:

1. Penyusunan Rencana Pengembangan Kapasitas

Setiap instansi pemerintah harus menyusun rencana pengembangan kapasitas pengawasan internal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perka BPKM No 13 2017. Rencana tersebut harus disusun secara terperinci dan memperhatikan kebutuhan pengembangan kapasitas di instansi masing-masing.

2. Pelaksanaan Program Pelatihan dan Pengembangan

Setelah rencana pengembangan kapasitas disusun, instansi pemerintah harus melaksanakan program pelatihan dan pengembangan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Program pelatihan dan pengembangan tersebut harus memperhatikan kebutuhan dan karakteristik instansi masing-masing.

  Pt Bhanda Investasi Indonesia: Leading Investment Company in Indonesia

3. Evaluasi dan Monitoring

Setelah program pelatihan dan pengembangan selesai dilaksanakan, instansi pemerintah harus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap hasil yang telah dicapai. Evaluasi dan monitoring tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa program pelatihan dan pengembangan telah berjalan dengan baik dan efektif.

Kesimpulan

Perka BPKM No 13 2017 merupakan peraturan yang penting bagi instansi pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pengawasan internal. Peraturan ini menjelaskan tentang sistem pengawasan internal, pengembangan kapasitas pengawasan internal, serta proses penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan kapasitas.

Dalam implementasinya, instansi pemerintah harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Dengan demikian, diharapkan pengawasan internal di instansi pemerintah dapat berjalan dengan baik dan efektif, sehingga pengelolaan keuangan negara dapat terkontrol dengan baik.

admin