Perka 14 Tahun 2015 BPKM: Apa Itu dan Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Perka 14 Tahun 2015 BPKM adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2015. Peraturan ini membahas tentang pengendalian intern pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan mengelola keuangan negara secara efektif dan efisien.

Apa yang Dimaksud dengan Pengendalian Intern Pemerintah?

Pengendalian intern pemerintah adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang berlaku di pemerintahan diikuti dan dilaksanakan secara benar dan efektif. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, penyelewengan anggaran, dan korupsi.

Pengendalian intern pemerintah meliputi berbagai aspek, seperti pengawasan keuangan, pengendalian administratif, pengendalian operasional, dan pengendalian pelaporan. Pengawasan keuangan meliputi pengawasan terhadap pengeluaran pemerintah, pemungutan pajak, dan pembayaran utang. Pengendalian administratif meliputi pengendalian terhadap kebijakan dan prosedur pemerintah. Pengendalian operasional meliputi pengendalian terhadap proses produksi barang dan jasa pemerintah. Pengendalian pelaporan meliputi pengendalian terhadap penyampaian laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah.

  Pengertian Dari BPKM: Apa Itu BPKM dan Fungsinya?

Apa yang Dibahas dalam Perka 14 Tahun 2015 BPKM?

Dalam Perka 14 Tahun 2015 BPKM, dibahas tentang pengendalian intern pemerintah yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi dalam pemerintahan.

Perka 14 Tahun 2015 BPKM memuat berbagai ketentuan, seperti proses pengendalian intern pemerintah, pengendalian atas pengadaan barang dan jasa, pengendalian kas dan bank, pengendalian atas aset, dan pengendalian atas laporan keuangan dan laporan kinerja.

Proses Pengendalian Intern Pemerintah

Proses pengendalian intern pemerintah terdiri dari beberapa tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, instansi pemerintah harus merencanakan kebijakan, prosedur, dan standar yang harus diikuti untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Dalam tahap pelaksanaan, instansi pemerintah harus mengikuti kebijakan, prosedur, dan standar yang sudah diatur dalam tahap perencanaan. Dalam tahap pengawasan, instansi pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, prosedur, dan standar yang sudah diatur. Sedangkan dalam tahap evaluasi, instansi pemerintah harus mengevaluasi kinerja dan hasil yang telah dicapai.

  Jurnal Tentang Penanaman Modal: Panduan Lengkap bagi Investor Pemula

Pengendalian atas Pengadaan Barang dan Jasa

Pengendalian atas pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari pengendalian intern pemerintah yang sangat penting. Hal ini karena pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sumber utama dari penyimpangan dan korupsi dalam pemerintahan. Maka dari itu, Perka 14 Tahun 2015 BPKM memuat berbagai ketentuan terkait pengendalian pengadaan barang dan jasa, seperti pengaturan proses pengadaan barang dan jasa, pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, dan pengendalian terhadap kontrak.

Pengendalian Kas dan Bank

Pengendalian kas dan bank adalah pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara yang berkaitan dengan kas dan bank. Pengendalian ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan kas dan bank oleh instansi pemerintah. Dalam Perka 14 Tahun 2015 BPKM, diatur berbagai ketentuan terkait pengendalian kas dan bank, seperti pembatasan kewenangan dalam pengelolaan kas dan bank, pengawasan terhadap pengelolaan kas dan bank, dan pengendalian terhadap penarikan kas dan bank.

Pengendalian atas Aset

Pengendalian atas aset adalah pengendalian terhadap pengelolaan aset atau harta kekayaan negara oleh instansi pemerintah. Pengendalian ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan aset oleh instansi pemerintah. Dalam Perka 14 Tahun 2015 BPKM, diatur berbagai ketentuan terkait pengendalian aset, seperti pembatasan kewenangan dalam pengelolaan aset, pengawasan terhadap pengelolaan aset, dan pengendalian terhadap pemindahan atau penghapusan aset.

  Peraturan Mengenai BPKM: Panduan Lengkap

Pengendalian atas Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja

Pengendalian atas laporan keuangan dan laporan kinerja merupakan pengendalian terhadap penyampaian laporan keuangan dan laporan kinerja oleh instansi pemerintah. Pengendalian ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan kinerja instansi pemerintah akurat, lengkap, dan tepat waktu. Dalam Perka 14 Tahun 2015 BPKM, diatur berbagai ketentuan terkait pengendalian laporan keuangan dan laporan kinerja, seperti pembatasan kewenangan dalam penyampaian laporan, pengawasan terhadap penyampaian laporan, dan pengendalian terhadap penyajian laporan.

Kesimpulan

Perka 14 Tahun 2015 BPKM adalah peraturan yang dikeluarkan oleh BPKP pada tahun 2015 yang membahas tentang pengendalian intern pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan mengelola keuangan negara secara efektif dan efisien. Dalam Perka 14 Tahun 2015 BPKM, diatur berbagai ketentuan terkait pengendalian intern pemerintah, seperti pengendalian atas pengadaan barang dan jasa, pengendalian kas dan bank, pengendalian atas aset, dan pengendalian atas laporan keuangan dan laporan kinerja. Dengan penerapan Perka 14 Tahun 2015 BPKM, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi dalam pemerintahan.

admin