Perjanjian Pasca Nikah Memahami Kesepakatan Tertulis Lengkap

Akhmad Fauzi

Updated on:

Memahami Perjanjian Pasca Nikah Secara Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Perjanjian Pasca Nikah

Perjanjian pasca nikah adalah kesepakatan tertulis antara suami dan istri yang di buat setelah pernikahan di langsungkan. Perjanjian ini mengatur berbagai hal terkait harta bersama, hak asuh anak, dan kewajiban masing-masing pihak setelah Jasa Perkawinan berlangsung. Berbeda dengan perjanjian pranikah yang di buat sebelum pernikahan, perjanjian pasca nikah di buat sebagai respons terhadap perubahan situasi atau kebutuhan setelah kehidupan berumah tangga di mulai. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur hak serta kewajiban suami istri secara lebih terstruktur.

Perjanjian ini memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk mengatur aspek-aspek kehidupan rumah tangga mereka sesuai dengan kondisi yang berkembang setelah menikah. Hal ini penting karena dinamika kehidupan berumah tangga seringkali memunculkan kebutuhan dan kesepakatan baru yang tidak terantisipasi sebelumnya.

Perjanjian pasca nikah, atau perjanjian perkawinan, merupakan hal penting yang perlu di pertimbangkan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya calon pengantin wanita memahami terlebih dahulu persyaratan nikah yang berlaku di tahun 2023, seperti yang di jelaskan di Persyaratan Pengurusan Perkawinan Untuk Wanita. Memahami persyaratan ini penting agar proses pernikahan berjalan lancar. Kembali ke perjanjian pasca nikah, dokumen ini dapat mengatur berbagai hal terkait harta bersama maupun harta pribadi, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak di masa depan.

Contoh Kasus Perjanjian Pasca Nikah

Berikut beberapa skenario yang mungkin memerlukan perjanjian pasca nikah:

  • Pasangan yang awalnya tidak memiliki aset signifikan sebelum menikah, namun setelah beberapa tahun membangun usaha bersama, merasa perlu membuat perjanjian pasca nikah untuk mengatur pembagian keuntungan dan aset yang telah mereka kumpulkan.
  • Suami istri yang memutuskan untuk bercerai dan perlu membuat kesepakatan tertulis mengenai pembagian harta gono gini, hak asuh anak, dan nafkah anak.
  • Salah satu pasangan mendapatkan warisan atau harta tambahan setelah menikah, dan ingin membuat perjanjian untuk memastikan pemisahan harta warisan tersebut dari harta bersama.
  • Pasangan yang salah satu anggotanya ingin melanjutkan pendidikan atau memulai usaha baru, dan membutuhkan kesepakatan tertulis mengenai pembagian tanggung jawab keuangan selama masa tersebut.

Perbedaan Perjanjian Pasca Nikah dan Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah dan perjanjian pasca nikah memiliki perbedaan mendasar dalam waktu pembuatan dan konteksnya. Perjanjian pranikah di buat sebelum pernikahan, sementara perjanjian pasca nikah di buat setelah pernikahan. Perbedaan ini juga berimplikasi pada isi perjanjian, di mana perjanjian pranikah cenderung fokus pada pengaturan harta bawaan masing-masing pihak dan antisipasi pembagian harta jika terjadi perceraian, sedangkan perjanjian pasca nikah lebih fleksibel dan dapat mencakup berbagai hal yang muncul setelah pernikahan berlangsung.

baik yang tertulis maupun lisan, sangat penting untuk mengatur berbagai hal setelah pernikahan resmi. Namun, bagi pasangan yang memilih nikah siri, perlu di perhatikan aspek legalitasnya. Untuk memahami lebih lanjut bagaimana meminimalisir risiko hukum dalam pernikahan siri, silakan baca artikel ini: Cara Agar Nikah Siri Tidak Dipidana. Dengan memahami regulasi tersebut, pasangan dapat membuat perjanjian pasca nikah yang lebih terarah dan sesuai dengan hukum yang berlaku, menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Oleh karena itu, perencanaan yang matang sebelum dan sesudah pernikahan sangatlah krusial.

Tabel Perbandingan Perjanjian Pranikah dan Pasca Nikah

Jenis Perjanjian Isi Perjanjian Syarat Sah
Pranikah Pengaturan harta bawaan masing-masing pihak, pembagian harta bersama jika terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama perkawinan (terbatas). Di sepakati kedua belah pihak, di buat secara tertulis dan di tandatangani di hadapan pejabat yang berwenang (Notaris).
Pasca Nikah Pembagian harta bersama, hak asuh anak, kewajiban finansial masing-masing pihak, pengaturan harta tambahan yang di peroleh setelah menikah, dll. Di sepakati kedua belah pihak, di buat secara tertulis dan di tandatangani di hadapan pejabat yang berwenang (Notaris).

Contoh Isi Perjanjian Pasca Nikah

Berikut contoh isi yang mencakup pembagian harta bersama dan hak asuh anak:

Pasal 1: Pembagian Harta Bersama
Semua harta yang di peroleh bersama selama pernikahan, termasuk rumah di Jalan Mawar No. 12, mobil Toyota Innova, dan tabungan bersama di Bank XYZ, akan di bagi rata antara kedua belah pihak jika terjadi perceraian. Penentuan nilai harta akan di lakukan oleh penilai independen yang di sepakati bersama.

Pasal 2: Hak Asuh Anak
Jika terjadi perceraian, hak asuh anak akan di berikan kepada Ibu, dengan ketentuan Ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak secara teratur, sesuai dengan jadwal yang di sepakati.

Pasal 3: Nafkah Anak
Ayah wajib memberikan nafkah bulanan kepada anak sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang akan di bayarkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Catatan: Contoh di atas merupakan ilustrasi dan perlu di sesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masing-masing pasangan. Konsultasi dengan ahli hukum sangat di anjurkan untuk memastikan perjanjian sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi Perjanjian Pasca Nikah

merupakan kesepakatan tertulis antara suami istri yang mengatur berbagai hal terkait harta, anak, dan kewajiban finansial setelah pernikahan berakhir. Dokumen ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik di masa mendatang. Perjanjian ini di buat secara sukarela dan harus di sepakati kedua belah pihak. Isi perjanjian pasca nikah dapat bervariasi tergantung kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pasangan.

Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Pasca Nikah

dapat mencakup berbagai poin penting yang di sesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pasangan. Poin-poin ini bertujuan untuk mengatur pembagian harta, hak asuh anak, dan kewajiban finansial setelah perpisahan atau perceraian.

Membuat Perjanjian Pasca Nikah memang penting untuk mengatur keuangan dan aset bersama setelah menikah. Prosesnya mungkin terasa rumit, tetapi persiapannya bisa di mulai dengan hal-hal yang lebih sederhana, seperti menyiapkan pas foto yang sesuai standar. Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pembuatan Pas Foto Untuk Nikah yang berkualitas, agar dokumen penting seperti perjanjian ini terkesan profesional.

Setelah urusan administrasi seperti pas foto selesai, fokus kembali pada detail Perjanjian Pasca Nikah, termasuk klausul-klausul yang perlu di perhatikan agar perjanjian tersebut benar-benar melindungi kedua belah pihak.

  • Pembagian harta gono-gini
  • Hak asuh anak
  • Kewajiban finansial terhadap anak (nafkah)
  • Pembagian aset properti (rumah, tanah, kendaraan)
  • Pengaturan terkait bisnis bersama
  • Pengaturan terkait hutang bersama
  • Pengaturan terkait warisan

Contoh Poin Terkait Harta Gono-Gini

Harta gono-gini merupakan harta yang di peroleh selama masa pernikahan. Dan dapat secara rinci mengatur bagaimana harta gono-gini akan di bagi jika terjadi perpisahan. Berikut beberapa contoh poin yang dapat di masukkan:

  • Daftar rinci aset yang termasuk harta gono-gini, misalnya rumah, mobil, tabungan, investasi, dan lain-lain.
  • Persentase pembagian harta gono-gini untuk masing-masing pihak.
  • Mekanisme penilaian aset, misalnya menggunakan jasa penilai independen.
  • Tata cara pelaksanaan pembagian harta gono-gini.

Pengaturan Hak Asuh Anak, Perjanjian Pasca Nikah

juga dapat mengatur hak asuh anak jika terjadi perpisahan. Perjanjian ini harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Berikut beberapa hal yang dapat di atur:

  • Pihak mana yang mendapatkan hak asuh anak.
  • Jadwal kunjungan dan hak akses bagi pihak yang tidak mendapatkan hak asuh.
  • Besaran nafkah anak yang harus di bayarkan oleh pihak yang tidak mendapatkan hak asuh.
  • Proses pengambilan keputusan penting terkait pendidikan dan kesehatan anak.

Contoh Perjanjian Pasca Nikah: Pembagian Aset dan Kewajiban Finansial

Berikut contoh ilustrasi perjanjian pasca nikah yang mengatur pembagian aset properti dan kewajiban finansial. Perlu di ingat bahwa ini hanyalah contoh dan harus di sesuaikan dengan kondisi masing-masing pasangan. Konsultasi dengan notaris sangat di sarankan untuk memastikan keabsahan dan keadilan perjanjian.

Perjanjian Pasca Nikah, atau perjanjian pranikah, merupakan kesepakatan tertulis yang mengatur harta bersama pasangan setelah menikah. Membuat perjanjian ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari, terutama mengingat tujuan utama pernikahan, seperti yang di jelaskan di Sebutkan Tujuan Pernikahan , yang mencakup aspek finansial dan pembagian aset. Dengan demikian, Perjanjian Pasca Nikah dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, memastikan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan aset bersama.

Pasangan A dan B sepakat untuk membagi harta gono-gini mereka sebagai berikut: Rumah di Jl. Mawar No. 1 akan menjadi milik A, sedangkan mobil Toyota Camry tahun 2020 akan menjadi milik B. Tabungan bersama di Bank X akan dibagi rata. B wajib membayar nafkah bulanan untuk anak sebesar Rp. 5.000.000,-

baca juga : Sebutkan Tujuan Pernikahan

Pengaturan Hak dan Kewajiban Terkait Bisnis Bersama

Jika pasangan memiliki bisnis bersama, perjanjian pasca nikah dapat mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait bisnis tersebut. Hal ini penting untuk menghindari konflik dan memastikan kelangsungan bisnis.

  • Pembagian kepemilikan saham atau aset bisnis.
  • Proses pengalihan kepemilikan saham atau aset bisnis.
  • Tata cara pengambilan keputusan dalam bisnis.
  • Kompensasi finansial bagi pihak yang meninggalkan bisnis.

Prosedur Pembuatan Perjanjian Pasca Nikah

Perjanjian pasca nikah, atau perjanjian perkawinan, merupakan kesepakatan tertulis antara suami istri yang mengatur pembagian harta bersama dan hak-hak masing-masing setelah perkawinan berakhir, baik karena perceraian maupun kematian salah satu pihak. Pembuatan perjanjian ini memerlukan prosedur yang tepat agar sah secara hukum dan mengikat. Ketelitian dan pemahaman yang mendalam sangat penting untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Langkah-langkah Pembuatan Perjanjian Pasca Nikah yang Sah Secara Hukum

Proses pembuatan nya melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi. Tahapan ini memastikan kesepakatan tersebut terbebas dari cacat hukum dan dapat di jalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perjanjian Pasca Nikah memang penting, terutama dalam mengatur harta bersama dan hak waris. Pembahasan ini tak lepas dari konteks keluarga yang idealnya terbentuk setelah pernikahan, di mana tujuan utama pernikahan, seperti yang di jelaskan dalam artikel Dengan Pernikahan Akan Lahir Keturunan Secara , adalah untuk membentuk keluarga dan meneruskan generasi. Oleh karena itu, perencanaan keuangan yang matang melalui Perjanjian Pasca Nikah menjadi sangat krusial untuk memastikan kesejahteraan keluarga di masa depan, termasuk bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

  1. Konsultasi dengan Notaris: Tahap awal yang krusial adalah berkonsultasi dengan notaris terpercaya. Notaris akan membantu menyusun perjanjian sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, serta memastikan perjanjian tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Penyusunan Draf Perjanjian: Setelah konsultasi, notaris akan menyusun draf perjanjian pasca nikah berdasarkan kesepakatan yang telah di capai. Draf ini akan memuat secara detail mengenai pembagian harta, hak asuh anak (jika ada), dan hal-hal lain yang di sepakati.
  3. Penandatanganan Perjanjian: Setelah draf di setujui oleh kedua belah pihak, perjanjian akan di tandatangani di hadapan notaris. Tanda tangan ini menjadi bukti sahnya perjanjian tersebut.
  4. Pengesahan Perjanjian: Notaris akan mengesahkan perjanjian pasca nikah dan memberikan akta otentik sebagai bukti sahnya perjanjian tersebut di mata hukum.

Pentingnya Konsultasi dengan Notaris

Konsultasi dengan notaris merupakan langkah yang sangat penting dan bahkan wajib dalam pembuatan perjanjian pasca nikah. Notaris memiliki keahlian dan kewenangan untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Mereka memastikan bahwa perjanjian tersebut di susun secara benar, tidak mengandung unsur paksaan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, notaris juga dapat memberikan saran dan masukan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Alur Pembuatan Perjanjian Pasca Nikah

Berikut ilustrasi alur pembuatan nya dalam bentuk flowchart:

[Diagram flowchart di mulai dari “Konsultasi dengan Notaris”, kemudian bercabang ke “Penyusunan Draf Perjanjian”, lalu ke “Penandatanganan Perjanjian”, dan terakhir ke “Pengesahan Perjanjian dan Penerbitan Akta”. Setiap tahap di hubungkan dengan anak panah yang menunjukkan alur proses.]

Contoh Surat Kuasa Pembuatan Perjanjian Pasca Nikah

Surat kuasa ini di perlukan jika salah satu pihak menunjuk perwakilan untuk mewakili dirinya dalam proses pembuatan perjanjian pasca nikah. Isi surat kuasa harus jelas dan terperinci, mencakup kewenangan yang di berikan kepada kuasa.

[Contoh Surat Kuasa: Yang bertanda tangan di bawah ini, (Nama), dengan alamat (Alamat), memberikan kuasa kepada (Nama Kuasa), dengan alamat (Alamat), untuk mewakili saya dalam pembuatan perjanjian pasca nikah dengan (Nama Pasangan). Kuasa ini mencakup seluruh tahapan pembuatan perjanjian, termasuk konsultasi, penandatanganan, dan pengesahan. Demikian surat kuasa ini di buat dengan sebenarnya.]

Contoh Proses Negosiasi dan Penyelesaian Perselisihan

Proses negosiasi dalam pembuatan nya bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Jika terjadi perselisihan, penyelesaian dapat di lakukan melalui mediasi atau negosiasi di bantu oleh notaris. Dalam kasus yang tidak terselesaikan, jalur hukum dapat di tempuh sebagai jalan terakhir. Contohnya, perselisihan mengenai pembagian aset dapat di selesaikan dengan melibatkan mediator yang netral untuk mencari titik temu. Jika mediator gagal, pengadilan dapat menjadi jalur penyelesaian selanjutnya.

Dampak Hukum Perjanjian Pasca Nikah

Perjanjian pasca nikah, yang di buat setelah pernikahan, memiliki implikasi hukum yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan rumah tangga, terutama terkait pembagian harta, perceraian, dan hak waris. Pemahaman yang baik tentang dampak hukum ini penting bagi pasangan untuk melindungi hak dan kepentingan masing-masing. Perjanjian ini, jika di buat dengan benar dan sesuai hukum, dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik di masa mendatang.

Pembagian Harta Bersama

Perjanjian pasca nikah dapat secara signifikan mengubah aturan umum pembagian harta bersama dalam perkawinan. Dalam sistem hukum Indonesia, harta bersama umumnya di bagi rata antara kedua pasangan saat perceraian. Namun, perjanjian pasca nikah memungkinkan pasangan untuk menentukan sendiri bagaimana harta bersama akan di bagi, baik selama pernikahan maupun jika terjadi perceraian. Misalnya, pasangan dapat menyepakati bahwa salah satu pihak akan mendapatkan bagian yang lebih besar dari harta tertentu, atau bahkan menetapkan bahwa harta tertentu menjadi milik pribadi salah satu pihak. Hal ini memberikan fleksibilitas yang tinggi dalam mengatur harta bersama sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan masing-masing pihak.

Dampak Perceraian

Perjanjian pasca nikah memiliki peran krusial dalam menentukan pembagian harta dan kewajiban finansial saat perceraian. Dengan adanya perjanjian ini, proses perceraian dapat menjadi lebih terstruktur dan terhindar dari perselisihan yang panjang dan rumit. Perjanjian tersebut akan menjadi acuan utama hakim dalam memutuskan pembagian harta, mengurangi kemungkinan sengketa dan mempercepat proses hukum. Sebagai contoh, perjanjian dapat menetapkan besaran nafkah yang akan di berikan, pembagian aset, dan tanggung jawab atas utang bersama.

Dampak terhadap Hak Waris

Perjanjian pasca nikah juga dapat mempengaruhi hak waris. Pasangan dapat mengatur bagaimana harta mereka akan di wariskan kepada ahli waris setelah salah satu atau keduanya meninggal dunia. Mereka dapat menentukan siapa yang akan menerima harta tertentu, berapa besar bagian yang akan di terima, dan bagaimana harta tersebut akan di kelola. Dengan demikian, perjanjian ini memberikan kontrol yang lebih besar kepada pasangan dalam menentukan nasib harta mereka setelah meninggal dunia, meminimalisir potensi konflik di antara ahli waris.

Ringkasan Dampak Hukum Perjanjian Pasca Nikah

Skenario Dampak terhadap Pembagian Harta Bersama Dampak terhadap Perceraian Dampak terhadap Hak Waris
Tidak ada perjanjian Pembagian rata Proses perceraian dapat rumit dan panjang, pembagian harta berdasarkan hukum Sesuai hukum waris
Ada perjanjian, kesepakatan adil Pembagian sesuai kesepakatan Proses perceraian lebih cepat dan terstruktur, pembagian harta sesuai perjanjian Pembagian harta sesuai perjanjian
Ada perjanjian, kesepakatan tidak adil (terbukti paksaan) Perjanjian dapat di batalkan, pembagian harta berdasarkan hukum Perjanjian dapat di batalkan, proses perceraian dapat rumit, pembagian harta berdasarkan hukum Perjanjian dapat di batalkan, pembagian harta sesuai hukum waris

Perlindungan Hak dan Kepentingan

Di rancang untuk melindungi hak dan kepentingan masing-masing pihak dalam pernikahan. Dengan merumuskan secara tertulis kesepakatan mengenai pembagian harta, kewajiban finansial, dan hak waris, pasangan dapat menghindari kesalahpahaman dan sengketa di masa mendatang. Perjanjian ini menciptakan transparansi dan kepastian hukum, memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi kedua belah pihak. Contohnya, seorang istri yang memiliki usaha sendiri dapat melindungi aset usahanya agar tidak tercampur dengan harta bersama dan tetap menjadi milik pribadinya. Begitu pula, seorang suami dapat menjamin bagian warisan tertentu untuk anak-anaknya dari pernikahan sebelumnya.

Pertanyaan Umum Seputar Perjanjian Pasca Nikah

Perjanjian pasca nikah, atau sering di sebut juga perjanjian perkawinan, merupakan kesepakatan tertulis antara kedua pasangan suami istri yang mengatur berbagai hal terkait harta bersama dan hak-hak masing-masing setelah perkawinan berakhir, baik karena perceraian maupun kematian salah satu pihak. Perjanjian ini memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik di masa depan. Berikut beberapa pertanyaan umum yang sering muncul seputar perjanjian pasca nikah beserta penjelasannya.

Kewajiban Membuat Perjanjian Pasca Nikah

Bukanlah suatu kewajiban hukum. Pembuatan perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak dan pilihan kedua pasangan. Namun, pembuatan perjanjian ini sangat di sarankan, terutama bagi pasangan yang memiliki harta kekayaan yang cukup signifikan atau memiliki aset yang rumit. Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak dapat mengatur pembagian harta gono-gini secara jelas dan menghindari perselisihan yang berpotensi panjang dan merugikan di kemudian hari. Kebebasan membuat perjanjian ini di lindungi oleh hukum, selagi isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Konsekuensi Pelanggaran Perjanjian Pasca Nikah

Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian pasca nikah, maka pihak yang di rugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Konsekuensi hukumnya bergantung pada isi perjanjian dan jenis pelanggaran yang di lakukan. Pengadilan akan menilai keabsahan perjanjian dan memutuskan sanksi yang sesuai, misalnya berupa ganti rugi materiil atau immateriil. Mekanisme penyelesaiannya dapat melalui jalur mediasi, negosiasi, atau litigasi (perkara pengadilan). Proses penyelesaiannya akan melibatkan bukti-bukti yang mendukung klaim masing-masing pihak.

Pembatalan Perjanjian Pasca Nikah

Pembatalan perjanjian pasca nikah dapat di lakukan jika terdapat bukti-bukti yang kuat yang menunjukkan adanya cacat dalam perjanjian tersebut. Syarat dan kondisi pembatalan umumnya meliputi adanya unsur paksaan, tekanan, atau ketidaktahuan salah satu pihak mengenai isi perjanjian. Selain itu, pembatalan juga dapat di lakukan jika perjanjian tersebut terbukti melanggar hukum atau norma kesusilaan. Proses pembatalan harus melalui jalur hukum dan di ajukan ke pengadilan yang berwenang.

Dampak Perjanjian Pasca Nikah terhadap Hak Anak

Perjanjian pasca nikah dapat berpengaruh terhadap hak anak, khususnya terkait hak asuh, nafkah, dan warisan. Dalam perjanjian, kedua orang tua dapat mengatur secara rinci mengenai hal-hal tersebut. Namun, pengaturan tersebut harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Pengadilan akan selalu mempertimbangkan aspek kesejahteraan anak dalam memutuskan sengketa yang berkaitan dengan hak anak, bahkan jika terdapat perjanjian pasca nikah yang telah di buat. Perjanjian yang merugikan anak secara signifikan dapat di batalkan oleh pengadilan.

Penerapan Perjanjian Pasca Nikah di Seluruh Indonesia

Secara umum,  berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, penerapannya dapat sedikit berbeda karena adanya perbedaan interpretasi hukum di berbagai daerah atau pengadilan. Hal ini terutama terkait dengan adat istiadat setempat yang mungkin memengaruhi penafsiran isi perjanjian. Meskipun demikian, prinsip-prinsip hukum perdata yang mendasari perjanjian pasca nikah tetap berlaku secara nasional. Konsistensi dalam penerapan hukum di seluruh Indonesia diupayakan melalui putusan-putusan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat