Pendahuluan – Perizinan Dalam Hukum Administrasi
Perizinan adalah izin yang di berikan oleh pihak yang berwenang kepada suatu usaha atau kegiatan untuk dapat di laksanakan secara sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hukum administrasi negara, perizinan menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan suatu usaha atau kegiatan. Dalam artikel ini akan di bahas mengenai perizinan dalam hukum administrasi negara di Indonesia.
Perizinan Dalam Hukum Administrasi Negara di Indonesia
Perizinan dalam hukum administrasi negara di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam undang-undang tersebut, perizinan di definisikan sebagai persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha penanaman modal. Perizinan di butuhkan untuk melindungi hak-hak investor dan masyarakat, serta memastikan bahwa usaha atau kegiatan yang di lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses perizinan di Indonesia di atur oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat mengeluarkan izin untuk investasi yang bersifat strategis, sedangkan pemerintah daerah mengeluarkan izin untuk investasi yang bersifat lokal. Proses perizinan di Indonesia di atur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk investasi yang bersifat strategis dan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk investasi yang bersifat lokal.
Jenis-Jenis Perizinan – Perizinan Dalam Hukum Administrasi
Dalam hukum administrasi negara di Indonesia di bedakan menjadi dua jenis, yaitu perizinan untuk investasi dan perizinan non-investasi.
Perizinan untuk investasi meliputi izin prinsip, izin lokasi, izin lingkungan, izin pembangunan, izin operasi, dan izin lain-lain yang di perlukan sesuai dengan jenis usaha atau kegiatan yang di lakukan. Sedangkan perizinan non-investasi meliputi izin usaha perdagangan, izin usaha industri, izin usaha jasa, dan izin-izin lain yang di perlukan sesuai dengan jenis usaha atau kegiatan yang di lakukan.
Proses Perizinan
Selanjutnya Proses perizinan di Indonesia dapat di lakukan secara online maupun offline. Maka Untuk mengajukan perizinan, investor atau pengusaha harus mengisi formulir permohonan perizinan dan melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan. Setelah permohonan di ajukan, pihak yang berwenang akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen. Jika dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka permohonan akan di setujui dan izin di berikan. Namun jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka permohonan akan di tolak dan investor atau pengusaha harus mengajukan ulang permohonan perizinan.
Pelanggaran Perizinan
Sehingga Pelanggaran perizinan dapat menyebabkan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif meliputi pencabutan izin, denda, dan penghentian sementara atau permanen dari kegiatan atau usaha yang di lakukan. Sedangkan sanksi pidana meliputi penjara dan denda.
Perizinan Dalam Hukum Administrasi Jangkar Groups
Selanjutnya Perizinan dalam administrasi negara di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan suatu usaha atau kegiatan. Oleh karena itu, investor atau pengusaha harus memahami proses perizinan dan memenuhi persyaratan yang berlaku agar dapat melakukan usaha atau kegiatan secara sah dan legal.
Baca Juga: Aspek Yuridis Hukum Perizinan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups