Perbedaan Paspor Biru dan Hijau 2023

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor ini berfungsi sebagai identitas dan izin untuk masuk ke negara tujuan. Tidak semua negara memiliki paspor yang sama, ada beberapa negara yang memiliki paspor berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis paspor, yaitu paspor biru dan paspor hijau. Lantas, apa perbedaan antara keduanya? Artikel ini akan menjelaskan secara detail perbedaan antara paspor biru dan hijau di tahun 2023.

Paspor Biru

Paspor biru Indonesia memiliki ciri khas warna biru dan diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri untuk tujuan bisnis, pendidikan, kunjungan keluarga, dan lain sebagainya. Paspor biru ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Paspor biru ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.

  No Paspor BPJS 2023: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Paspor Hijau

Paspor hijau Indonesia memiliki ciri khas warna hijau dan diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri untuk kepentingan dinas atau pekerjaan resmi pemerintah. Paspor hijau ini juga diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Sama seperti paspor biru, paspor hijau ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perbedaan Paspor Biru dan Hijau

Perbedaan utama antara paspor biru dan hijau adalah pada tujuannya. Paspor biru diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri untuk kepentingan non-resmi, sementara paspor hijau diperuntukkan bagi pekerjaan resmi pemerintah. Selain itu, terdapat beberapa perbedaan lainnya, yaitu:1. WarnaPaspor biru memiliki warna biru dan paspor hijau memiliki warna hijau. Hal ini memudahkan petugas imigrasi untuk membedakan jenis paspor yang dimiliki oleh pemegangnya.2. Isi DataMeskipun keduanya memiliki isi data yang sama, namun pada paspor hijau terdapat tambahan data mengenai jabatan atau pekerjaan yang diemban oleh pemegang paspor. Hal ini diperlukan sebagai bukti bahwa pemegang paspor tersebut benar-benar melakukan perjalanan dinas atau pekerjaan resmi pemerintah.3. Waktu PenerbitanPenerbitan paspor hijau membutuhkan waktu yang lebih lama daripada paspor biru. Hal ini dikarenakan adanya proses verifikasi dan pengesahan data mengenai jabatan atau pekerjaan yang diemban pemegang paspor.4. BiayaBiaya untuk pembuatan paspor hijau lebih murah dibandingkan dengan paspor biru. Hal ini dikarenakan paspor hijau diterbitkan untuk kepentingan negara, sehingga pemerintah memberikan subsidi untuk pembuatan paspor hijau.

  Bikin Paspor Harus Sesuai Domisili 2023

Kesimpulan

Dalam artikel ini telah dijelaskan perbedaan antara paspor biru dan paspor hijau di Indonesia. Paspor biru diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri untuk kepentingan non-resmi, sedangkan paspor hijau diperuntukkan bagi pekerjaan resmi pemerintah. Meskipun keduanya memiliki isi data yang sama, namun terdapat beberapa perbedaan lainnya seperti warna, waktu penerbitan, dan biaya. Oleh karena itu, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan untuk memilih jenis paspor yang sesuai dengan tujuan perjalanan.

admin