Perbedaan Paspor 24 Hal dan 48 Hal 2024

Adi

Updated on:

Perbedaan Paspor 24 Hal dan 48 Hal 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Perbedaan Paspor 24 Hal dan 48 Hal 2024

Paspor adalah dokumen perjalanan internasional yang sangat penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor berdasarkan jumlah halaman, yaitu paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Keduanya memiliki fungsi yang sama, namun ada beberapa perbedaan yang mendasar. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail perbedaan antara paspor 24 halaman dan 48 halaman, serta kelebihannya masing-masing pada tahun 2024.

 

Fungsi dan Penggunaan

Paspor, baik yang memiliki 24 halaman maupun 48 halaman, berfungsi sebagai identifikasi internasional dan dokumen yang di perlukan saat seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, perbedaan utama di antara kedua jenis paspor ini terletak pada penggunaan dan tujuan pengeluarannya.

 

1 Paspor 24 Halaman

Paspor 24 halaman biasanya di peruntukkan bagi mereka yang tidak sering melakukan perjalanan internasional atau hanya melakukan perjalanan dalam jangka waktu yang pendek. Paspor ini sangat cocok bagi pekerja migran, wisatawan sekali jalan, atau mereka yang bepergian untuk keperluan keluarga. Karena jumlah halamannya yang lebih sedikit, paspor ini lebih ringan dan lebih ekonomis.

 

2 Paspor 48 Halaman

Paspor 48 halaman di peruntukkan bagi orang yang sering melakukan perjalanan internasional. Dengan lebih banyak halaman, paspor ini memberikan ruang yang lebih luas untuk stempel visa, tanda masuk, dan keluaran dari berbagai negara. Paspor 48 halaman biasanya di gunakan oleh pebisnis, di plomat, atau pelancong yang sering bepergian ke luar negeri.

 

Biaya Pembuatan Perbedaan Paspor 24 Hal dan 48 Hal 2024

Biaya Pembuatan

Perbedaan lain yang cukup signifikan antara paspor 24 halaman dan 48 halaman terletak pada biaya pembuatannya. Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan biaya yang berbeda untuk kedua jenis paspor ini. Berikut adalah rincian biayanya:

 

1 Biaya Pembuatan Paspor 24 Halaman

Paspor 24 halaman lebih terjangkau di bandingkan dengan paspor 48 halaman. Pada umumnya, paspor 24 halaman di gunakan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, sehingga biaya pembuatan paspor ini lebih rendah. Saat ini, biaya pembuatan paspor 24 halaman adalah sekitar Rp 155.000. Namun, biaya ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM.

  Permohonan Paspor Online Depok

 

2 Biaya Pembuatan Paspor 48 Halaman

Paspor 48 halaman memiliki biaya pembuatan yang lebih tinggi di bandingkan dengan paspor 24 halaman. Biaya pembuatan paspor 48 halaman adalah sekitar Rp 355.000. Paspor ini biasanya di keluarkan untuk pelancong yang membutuhkan lebih banyak halaman untuk stempel visa, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri.

 

Masa Berlaku Paspor

Masa berlaku paspor 24 halaman dan 48 halaman di Indonesia pada umumnya sama, yaitu lima tahun sejak tanggal penerbitan. Namun, sebelum masa berlaku habis, pemegang paspor harus segera memperpanjang paspor mereka, terutama jika masa berlaku kurang dari enam bulan. Hal ini sangat penting karena banyak negara tidak mengizinkan masuk bagi pemegang paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

 

1 Perpanjangan Paspor 24 Halaman

Proses perpanjangan paspor 24 halaman hampir sama dengan paspor 48 halaman. Pemohon harus mengajukan perpanjangan dengan melampirkan paspor lama dan dokumen pendukung lainnya. Biaya perpanjangan paspor 24 halaman lebih rendah di bandingkan dengan paspor 48 halaman, karena jumlah halamannya lebih sedikit.

 

2 Perpanjangan Paspor 48 Halaman

Perpanjangan paspor 48 halaman membutuhkan biaya yang sama seperti pembuatan paspor baru. Karena banyaknya halaman yang tersedia, pemegang paspor 48 halaman biasanya memiliki lebih banyak waktu sebelum harus melakukan perpanjangan. Hal ini menjadikan paspor 48 halaman lebih praktis bagi pelancong yang sering bepergian.

Keunggulan Masing-Masing Jenis Perbedaan Paspor 24 Hal dan 48 Hal 2024

Keunggulan Masing-Masing Jenis Paspor

Baik paspor 24 halaman maupun 48 halaman memiliki keunggulan masing-masing, tergantung pada kebutuhan pemegangnya. Berikut adalah beberapa keunggulan dari kedua jenis paspor ini:

 

1 Keunggulan Paspor 24 Halaman

Paspor 24 halaman lebih ringan dan lebih murah. Karena jumlah halamannya lebih sedikit, paspor ini sangat cocok bagi mereka yang tidak sering bepergian ke luar negeri. Selain itu, paspor ini juga di rancang untuk para tenaga kerja yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu yang singkat.

 

2 Keunggulan Paspor 48 Halaman

Paspor 48 halaman memberikan fleksibilitas lebih bagi mereka yang sering bepergian. Dengan lebih banyak halaman, pelancong bisnis atau pelancong tetap memiliki cukup ruang untuk stempel visa dan tanda masuk. Paspor ini juga memberikan kenyamanan lebih karena tidak perlu sering memperbarui paspor akibat halaman yang cepat habis.

  Cek Nomor Passpor Online: Cara Mudah Memeriksa Status

 

Bagaimana Memilih Paspor yang Tepat?

Memilih paspor yang tepat bergantung pada kebutuhan dan frekuensi perjalanan Anda. Jika Anda jarang bepergian ke luar negeri dan lebih sering melakukan perjalanan singkat, maka paspor 24 halaman mungkin sudah cukup. Namun, jika Anda sering bepergian untuk bisnis atau liburan, paspor 48 halaman bisa menjadi pilihan yang lebih baik.

 

1 Pertimbangan Frekuensi Perjalanan

Frekuensi perjalanan adalah faktor utama dalam memilih jenis paspor. Bagi mereka yang hanya melakukan perjalanan sekali atau dua kali dalam setahun, paspor 24 halaman sudah cukup. Namun, jika Anda sering bepergian, pertimbangkan untuk menggunakan paspor 48 halaman agar tidak perlu sering memperpanjang paspor Anda.

 

2 Biaya dan Anggaran

Jika anggaran menjadi pertimbangan utama, paspor 24 halaman bisa menjadi solusi yang lebih ekonomis. Biaya pembuatan paspor 24 halaman lebih rendah di bandingkan dengan paspor 48 halaman. Namun, jika Anda sering bepergian, paspor 48 halaman dapat memberikan nilai lebih dalam jangka panjang karena Anda tidak perlu sering mengganti paspor.

 

Proses Pengajuan Paspor

Proses pengajuan paspor di Indonesia pada umumnya sama, baik untuk paspor 24 halaman maupun 48 halaman. Maka, proses ini melibatkan pengisian formulir online melalui aplikasi atau situs web Di rektorat Jenderal Imigrasi, mengunggah dokumen pendukung, serta melakukan pembayaran biaya yang di perlukan.

 

1 Pengajuan Paspor Online

Pada tahun 2024, pengajuan paspor di Indonesia sudah bisa di lakukan secara online. Pemohon dapat mengisi formulir aplikasi secara online dan mengunggah dokumen yang di perlukan, seperti KTP, akta kelahiran, dan paspor lama jika ingin memperpanjang. Setelah mengisi formulir, pemohon harus membuat janji temu di kantor imigrasi untuk proses wawancara dan pengambilan biometrik.

 

2 Waktu Pemrosesan

Waktu pemrosesan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kantor imigrasi yang di pilih. Pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS ketika paspor sudah siap di ambil. Setelah itu, pemohon dapat mengambil paspor baru di kantor imigrasi atau memilih pengiriman melalui jasa kurir.

 

Jasa Bikin Paspor Jangkar Groups

Baik paspor 24 halaman maupun 48 halaman memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pilihan antara keduanya sangat bergantung pada kebutuhan perjalanan Anda, frekuensi bepergian, serta anggaran yang tersedia. Jika Anda hanya membutuhkan paspor untuk perjalanan singkat dan jarang bepergian, paspor 24 halaman adalah pilihan yang lebih ekonomis. Namun, jika Anda sering bepergian ke luar negeri, paspor 48 halaman memberikan fleksibilitas dan kenyamanan lebih, serta menghindarkan Anda dari keharusan sering memperbarui paspor. Baca Juga: Apakah Pengambilan Paspor Harus Antri Online

  Pasport Online Tanjung Perak

 

Kami Mengerti Masalah Perbedaan Paspor 24 Hal dan 48 Hal 2024 Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Perbedaan Paspor 24 Hal dan 48 Hal 2024 anda kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen Perbedaan Paspor 24 Hal dan 48 Hal 2024?

Cara kirim dokumen persyaratan Perbedaan Paspor 24 Hal dan 48 Hal 2024 bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor