Perbedaan Nikah dan Kawin dalam Islam

Adi

Updated on:

Perbedaan Nikah dan Kawin dalam Islam
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Nikah dalam Islam

Perbedaan Nikah dan Kawin dalam Islam – Nikah dalam Islam adalah sebuah perjanjian yang di buat oleh seorang pria dan seorang wanita untuk menjadi suami istri. Perjanjian ini di lakukan dengan mengikuti syariat Islam dan harus memenuhi syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama Islam.

Pengertian Kawin dalam Islam

Kawin dalam Islam adalah sebuah tindakan yang menghasilkan hubungan suami istri antara seorang pria dan seorang wanita. Maka, Tindakan ini di lakukan dengan mengikuti syariat Islam dan harus memenuhi syarat serta ketentuan yang telah di tetapkan oleh agama Islam.

Perbedaan Nikah dan Kawin dalam Islam

Secara umum, perbedaan antara Nikah dan Kawin dalam Islam adalah:

  1. Nikah adalah perjanjian yang di buat oleh seorang pria dan seorang wanita untuk menjadi suami istri, sementara Kawin adalah tindakan yang menghasilkan hubungan suami istri antara seorang pria dan seorang wanita.
  2. Nikah di lakukan dengan mengikuti syariat Islam dan harus memenuhi syarat serta ketentuan yang telah di tetapkan oleh agama Islam, sedangkan Kawin hanya pernikahan dalam arti umum.
  3. Nikah adalah sebuah upacara yang sakral dan harus di lakukan dengan proses yang berbeda dalam Islam, sedangkan Kawin tidak mengikuti proses tertentu.
  PELAPORAN PERNIKAHAN LUAR NEGERI DI DISDUK CAPIL

Syarat dan Ketentuan Nikah dalam Islam

Syarat dan Ketentuan Nikah dalam Islam

Maka, Agama Islam telah menetapkan syarat dan ketentuan untuk melaksanakan perjanjian Nikah. Beberapa syarat yang harus di penuhi dalam Nikah adalah:

  • Calon suami dan istri harus memiliki persyaratan agama seperti beriman kepada Allah SWT, mengamalkan ajaran Islam dengan baik, dan sebagainya.
  • Selanjutnya, Calon suami dan istri harus memiliki persyaratan hukum seperti usia yang memenuhi kriteria, tidak dalam keadaan terikat pernikahan, dan sebagainya.
  • Kemudian, Calon suami dan istri harus memenuhi persyaratan sosial seperti memiliki kebiasaan hidup yang baik, tidak memiliki penyakit menular, dan sebagainya.

Syarat dan Ketentuan Kawin dalam Islam

Syarat dan Ketentuan Kawin dalam Islam

Sehingga, Kawin dalam tidak memiliki persyaratan yang khusus seperti Nikah. Namun, ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam Kawin antara lain:

  • Calon suami dan istri harus melakukan tindakan Kawin dengan suka rela dan tanpa paksaan.
  • Selanjutnya, Kawin harus di lakukan dengan mengikuti syariat Islam seperti menyerahkan mahar, mengikuti akad Nikah, dan sebagainya.
  • Kemudian, Kawin harus di lakukan dengan kesepakatan bersama antara calon suami dan istri serta keluarga mereka.
  Mengatasi Kendala Bahasa Dan Budaya Dalam Pernikahan Beda Negara

Kesimpulan

Dalam agama Islam, Nikah dan Kawin memiliki perbedaan yang jelas. Nikah adalah sebuah perjanjian yang di buat oleh seorang pria dan seorang wanita untuk menjadi suami istri. Nikah di lakukan dengan mengikuti syariat Islam dan harus memenuhi syarat serta ketentuan yang telah di tetapkan. Sementara itu, Kawin adalah tindakan yang menghasilkan hubungan suami istri antara seorang pria dan seorang wanita. Kawin tidak memiliki persyaratan khusus seperti Nikah, tetapi harus di lakukan dengan mengikuti syariat Islam dan kesepakatan bersama antara calon suami dan istri serta keluarga mereka. Harga Visa Working Holiday: Semua yang Perlu Anda Ketahui

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

  Undang-Undang Perkawinan Campuran di Indonesia

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor