Perbedaan Apostille Dan Legalisir Pengertian

Victory

Updated on:

Perbedaan Apostille Dan Legalisir
Direktur Utama Jangkar Goups

Perbedaan Apostille Dan Legalisir – Pernahkah Anda mendengar istilah Apostille dan Legalisir? Kedua istilah ini sering muncul ketika Anda membutuhkan
pengesahan dokumen
resmi untuk keperluan di dalam maupun luar negeri. Hal ini memang terlihat mirip, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam proses, tujuan, dan penerapannya. Artikel ini akan membahas secara detail perbedaan Apostille Dan Legalisir, mulai dari pengertian, prosedur, hingga contoh kasus penggunaannya.

Sederhananya, Apostille adalah pengesahan dokumen resmi yang berlaku di negara-negara anggota Konvensi Hague, sementara Legalisir adalah pengesahan dokumen resmi yang berlaku di Indonesia dan negara-negara yang tidak tergabung dalam Konvensi Hague. Namun, perbedaan ini memiliki implikasi yang penting, terutama jika Anda berencana untuk menggunakan dokumen tersebut di luar negeri.

Baca juga : Jasa Apostille Kemenkumham Armenia

Perbedaan Apostille dan Legalisir

Adalah dua jenis pengesahan dokumen yang seringkali membingungkan. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memvalidasi keaslian dan keabsahan dokumen di negara lain. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam proses, penerapan, dan tujuannya. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan secara detail, mulai dari pengertian hingga contoh kasusnya.

Baca juga : Apostille Aja Paesi Aderenti

Pengertian Apostille dan Legalisir, Perbedaan Apostille Dan Legalisir

Merupakan proses pengesahan dokumen resmi yang bertujuan untuk memvalidasi keabsahan dan keaslian dokumen tersebut di negara lain. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai keduanya:

Jenis Tujuan Penerapan Contoh
Apostille Memvalidasi dokumen di negara-negara anggota Konvensi Hague Di gunakan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara anggota Konvensi Hague Sertifikat pernikahan, akta kelahiran, ijazah
Legalisir Memvalidasi dokumen di negara-negara non-anggota Konvensi Hague Di gunakan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara non-anggota Konvensi Hague Surat kuasa, surat pernyataan, dokumen bisnis

Perbedaan

Perbedaan utama antara apostille dan legalisir terletak pada proses, penerapan, dan tujuannya. Berikut adalah beberapa perbedaan utama:

  • Proses: Apostille di lakukan dengan cara menempelkan stempel khusus yang berisi informasi tentang negara asal dokumen, sedangkan legalisir di lakukan dengan cara mencantumkan tanda tangan dan stempel dari pejabat berwenang.
  • Penerapan: Apostille berlaku untuk negara-negara anggota Konvensi Hague, sedangkan legalisir berlaku untuk negara-negara non-anggota Konvensi Hague.
  • Tujuan: Apostille bertujuan untuk memvalidasi dokumen di negara-negara anggota Konvensi Hague, sedangkan legalisir bertujuan untuk memvalidasi dokumen di negara-negara non-anggota Konvensi Hague.

Contoh konkret perbedaan dapat dilihat pada dokumen ijazah. Jika Anda ingin menggunakan ijazah di negara anggota Konvensi Hague, seperti Amerika Serikat atau Kanada, maka Anda perlu mengajukan apostille. Namun, jika Anda ingin menggunakan ijazah di negara non-anggota Konvensi Hague, seperti China atau Rusia, maka Anda perlu mengajukan legalisir.

Berikut adalah daftar perbedaan dalam bentuk bullet point:

  • Apostille hanya berlaku untuk negara-negara anggota Konvensi Hague, sedangkan legalisir berlaku untuk negara-negara non-anggota Konvensi Hague.
  • Apostille lebih mudah dan cepat di bandingkan dengan legalisir.
  • Apostille hanya memerlukan satu tahap proses, sedangkan legalisir memerlukan beberapa tahap proses.
  • Biaya apostille lebih murah di bandingkan dengan legalisir.

Baca juga : Apostille Pada Sertifikat Kelahiran

Prosedur Pengurusan

Prosedur pengurusan apostille dan legalisir di Indonesia berbeda. Berikut adalah rincian langkah-langkah pengurusan keduanya:

Langkah Apostille Legalisir
1. Persiapan Dokumen Siapkan dokumen asli dan salinan yang akan diapostille Siapkan dokumen asli dan salinan yang akan dilegalisir
2. Legalisir di Kementerian/Lembaga terkait Legalisir dokumen di Kementerian/Lembaga terkait, sesuai jenis dokumen Legalisir dokumen di Kementerian/Lembaga terkait, sesuai jenis dokumen
3. Pengurusan Apostille Ajukan permohonan apostille ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
4. Pengurusan Legalisir Ajukan permohonan legalisir ke Kedutaan Besar negara tujuan
5. Penerbitan Apostille/Legalisir Kemenlu menerbitkan apostille pada dokumen Kedutaan Besar negara tujuan menerbitkan legalisir pada dokumen

Dokumen yang Memerlukan Apostille dan Legalisir

Di perlukan untuk berbagai jenis dokumen. Berikut adalah contoh dokumen yang memerlukan:

Jenis Dokumen Apostille Legalisir
Akta Kelahiran Ya Ya
Akta Pernikahan Ya Ya
Ijazah Ya Ya
Surat Kuasa Ya Ya
Surat Pernyataan Ya Ya
Dokumen Bisnis Ya Ya

Kegunaan Apostille dan Legalisir

Memiliki kegunaan yang penting dalam konteks internasional dan nasional. Berikut adalah penjelasan mengenai kegunaan keduanya:

Apostille di gunakan untuk memvalidasi dokumen di negara-negara anggota Konvensi Hague. Kegunaannya sangat penting dalam berbagai bidang, seperti:

  • Pendidikan: Ijazah dan transkrip nilai yang di apostille dapat di gunakan untuk melanjutkan pendidikan di negara anggota Konvensi Hague.
  • Perkawinan: Akta pernikahan yang di apostille dapat di gunakan untuk menikah di negara anggota Konvensi Hague.
  • Bisnis: Dokumen bisnis yang di apostille dapat di gunakan untuk melakukan transaksi bisnis di negara anggota Konvensi Hague.

Legalisir di gunakan untuk memvalidasi dokumen di negara-negara non-anggota Konvensi Hague. Kegunaannya sangat penting dalam berbagai bidang, seperti:

  • Keagamaan: Dokumen keagamaan yang dilegalisir dapat di gunakan untuk menjalankan ibadah di negara non-anggota Konvensi Hague.
  • Investasi: Dokumen investasi yang dilegalisir dapat di gunakan untuk melakukan investasi di negara non-anggota Konvensi Hague.
  • Imigrasi: Dokumen imigrasi yang dilegalisir dapat di gunakan untuk mengajukan visa atau izin tinggal di negara non-anggota Konvensi Hague.

Simpulan Akhir

Memahami perbedaan sangat penting untuk memastikan dokumen Anda di akui secara legal di negara tujuan. Dengan mengetahui kapan harus menggunakan Apostille dan kapan harus menggunakan Legalisir, Anda dapat menghindari proses yang rumit dan memastikan dokumen Anda di terima dengan baik.

Baca juga : Saudi Arabia Apostille

Panduan Pertanyaan dan Jawaban

Bagaimana cara mengetahui apakah dokumen saya perlu Apostille atau Legalisir?

Anda dapat menghubungi Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara tujuan untuk mengetahui persyaratan dokumen yang di butuhkan.

Apakah berlaku selamanya?

Tidak, memiliki masa berlaku tertentu yang biasanya tertera pada dokumen tersebut.

Dimana saya bisa mengurus Apostille dan Legalisir?

Apostille dapat di urus di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sedangkan Legalisir dapat di urus di Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Convenzione Apostille 

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Avatar photo
Victory