Convenzione Apostille

Convenzione Apostille adalah sebuah kesepakatan internasional yang di adopsi pada tahun 1961 di Den Haag, Belanda. Kesepakatan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen yang akan di gunakan di negara-negara yang tergabung dalam kesepakatan ini. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah sertifikat yang di keluarkan oleh pihak berwenang di negara yang tergabung dalam kesepakatan ini. Sertifikat ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah di sahkan dan dapat di gunakan secara legal di negara-negara yang tergabung dalam kesepakatan Apostille.

Sebelum adanya kesepakatan ini, proses legalisasi dokumen bisa sangat rumit dan memakan waktu yang lama. Dokumen harus di egalisasi di kedutaan negara tujuan, kemudian harus di bawa ke Kementerian Luar Negeri untuk di legalisasi lagi, dan akhirnya harus di legalisasi di kedutaan negara asal lagi sebelum bisa di gunakan secara legal. Proses ini bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

  Mendapatkan Apostille di Louisiana

Bagaimana Cara Mendapatkan Apostille?

Untuk mendapatkan Apostille, Anda harus mengikuti prosedur yang di tentukan oleh pihak berwenang di negara asal Anda. Prosedur ini bisa berbeda-beda di setiap negara, namun umumnya melibatkan proses legalisasi di kementerian luar negeri atau instansi yang sejenis.

Setelah dokumen Anda telah di legalisasi, Anda bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan Apostille di kantor yang berwenang di negara asal Anda. Setelah mendapatkan Apostille, dokumen tersebut bisa di gunakan secara legal di negara-negara yang tergabung dalam kesepakatan Apostille.

Konvensi Apostille

Negara-Negara yang Terlibat dalam Convenzione Apostille

Saat ini, sudah lebih dari 120 negara yang tergabung dalam kesepakatan Convenzione Apostille. Negara-negara ini termasuk Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Spanyol, Italia, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Jika Anda ingin menggunakan dokumen di negara yang tidak tergabung dalam kesepakatan Apostille, Anda harus mengikuti prosedur legalisasi yang sama seperti sebelum adanya kesepakatan ini.

Manfaat Convenzione Apostille

Convenzione Apostille memiliki banyak manfaat, terutama bagi orang yang sering melakukan perjalanan ke negara-negara yang tergabung dalam kesepakatan ini. Beberapa manfaatnya antara lain:

  • Mempercepat proses legalisasi dokumen.
  • Mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk legalisasi dokumen.
  • Meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik terkait legalisasi dokumen.
  Apostille Properti Internasional

Kesimpulan

Convenzione Apostille adalah sebuah kesepakatan internasional yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen di negara-negara yang tergabung dalam kesepakatan ini. Dengan adanya kesepakatan ini, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat, lebih murah, dan lebih efisien. Jika Anda sering melakukan perjalanan ke negara-negara yang tergabung dalam kesepakatan ini, Convenzione Apostille bisa sangat berguna untuk Anda.

admin