Perbandingan UU Penanaman Modal

Penanaman modal adalah hal yang sangat penting dalam setiap negara. Melalui penanaman modal, suatu negara dapat meningkatkan perekonomiannya dan mengembangkan industri-industri yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, setiap negara memiliki peraturan-peraturan tentang penanaman modal yang harus dipatuhi oleh para pengusaha atau investor. Di Indonesia, ada dua peraturan tentang penanaman modal yang menjadi perhatian banyak orang, yaitu UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 dan UU Penanaman Modal No. 11 Tahun 2020. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbandingan antara kedua UU tersebut.

Definisi Penanaman Modal

Pertama-tama, mari kita lihat definisi penanaman modal menurut kedua UU ini. Menurut UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, penanaman modal adalah kegiatan menanamkan modal, baik dalam bentuk uang atau aset lainnya, oleh investor dalam suatu kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan menurut UU Penanaman Modal No. 11 Tahun 2020, penanaman modal adalah kegiatan menanamkan modal, baik dalam bentuk uang atau aset lainnya, oleh investor dalam bentuk penyertaan secara langsung atau tidak langsung dalam suatu badan usaha yang beroperasi di wilayah negara Republik Indonesia.

  Peraturan BPKM 2017: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Perbedaan dalam Pengaturan Penanaman Modal

Kedua UU ini memiliki perbedaan dalam pengaturan penanaman modal. UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 mengatur tentang sistem perizinan penanaman modal, di mana setiap investor harus memperoleh izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Sedangkan UU Penanaman Modal No. 11 Tahun 2020 mengatur tentang sistem pendaftaran penanaman modal, di mana investor cukup mendaftarkan kegiatan penanaman modalnya ke BKPM tanpa harus memperoleh izin terlebih dahulu.

Perbedaan dalam Persyaratan Penanaman Modal

Selain perbedaan dalam pengaturan penanaman modal, kedua UU ini juga memiliki perbedaan dalam persyaratan penanaman modal. UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 menetapkan bahwa setiap investor harus memiliki modal minimal sebesar Rp 10 miliar untuk dapat melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Sedangkan UU Penanaman Modal No. 11 Tahun 2020 tidak menetapkan persyaratan modal minimum.

Perbedaan dalam Perlindungan Investasi

Selain itu, kedua UU ini juga memiliki perbedaan dalam perlindungan investasi. UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 memberikan perlindungan investasi berupa jaminan repatriasi modal, jaminan perlindungan investasi, dan jaminan kepastian hukum kepada investor. Sedangkan UU Penanaman Modal No. 11 Tahun 2020 memberikan perlindungan investasi berupa jaminan kepastian investasi, jaminan tidak adanya diskriminasi, dan jaminan perlindungan hak-hak investasi.

  Fasilitas Pembebasan BPKM: Solusi Bagi Pengusaha Kecil Menengah

Perbedaan dalam Pembentukan Badan Usaha

Kedua UU ini juga memiliki perbedaan dalam pembentukan badan usaha. UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 mengatur bahwa badan usaha dapat dibentuk dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Daerah (PD), atau bentuk badan usaha lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan UU Penanaman Modal No. 11 Tahun 2020 hanya mengatur bahwa badan usaha dapat dibentuk dalam bentuk PT, Persero, atau Koperasi.

Perbedaan dalam Pembebasan Lahan

Terakhir, kedua UU ini juga memiliki perbedaan dalam pembebasan lahan. UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 mengatur bahwa pembebasan lahan dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan UU Penanaman Modal No. 11 Tahun 2020 mengatur bahwa pembebasan lahan dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah berdasarkan kesepakatan antara investor dan pemilik lahan.

Kesimpulan

Dari perbandingan kedua UU Penanaman Modal ini, dapat disimpulkan bahwa UU Penanaman Modal No. 11 Tahun 2020 lebih memudahkan investor untuk melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Meskipun demikian, kedua UU ini memiliki perbedaan dalam beberapa aspek, seperti pengaturan penanaman modal, persyaratan penanaman modal, perlindungan investasi, pembentukan badan usaha, dan pembebasan lahan. Oleh karena itu, sebagai investor atau pengusaha, penting untuk memahami kedua UU ini sebelum melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia.

  Badan Penanaman Modal Kota Bandung: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
admin