Jika Anda adalah pengusaha atau pebisnis di Indonesia yang melakukan Jasa impor barang, maka Anda wajib mengetahui mengenai peraturan pajak impor 2018. Pajak impor adalah pajak yang di kenakan pada barang yang di impor dari luar negeri ke Indonesia. Kode Akun Pajak Impor: Memahami Pentingnya Kode
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail mengenai peraturan pajak impor 2018, termasuk jenis-jenis pajak impor, persyaratan yang harus di penuhi, dan sanksi yang di berikan jika tidak mematuhi peraturan tersebut.
Jenis-Jenis Peraturan Pajak Impor 2018
Jenis-jenis pajak impor yang di kenakan pada barang yang di impor ke Indonesia antara lain yaitu:
1. Bea Masuk
Bea masuk adalah pajak yang di kenakan pada barang yang di impor ke Indonesia. Maka besarnya bea masuk ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang di impor dan negara asal barang tersebut.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang di kenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa. Maka PPN juga di kenakan pada barang yang di impor ke Indonesia. Sehingga besarnya PPN ini sebesar 10% dari harga barang yang di impor.
3. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang di kenakan pada pendapatan yang di terima oleh warga negara Indonesia atau badan usaha di Indonesia. Sehingga PPh juga di kenakan pada pendapatan yang di terima oleh pihak asing yang melakukan kegiatan di Indonesia. Maka besarnya PPh ini bervariasi tergantung pada jenis kegiatan yang di lakukan.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang di kenakan pada penjualan barang mewah seperti mobil, kapal, pesawat terbang, dan barang mewah lainnya. Maka besarnya PPnBM ini bervariasi tergantung pada jenis barang yang di jual.
Persyaratan Peraturan Pajak Impor 2018
Untuk melakukan impor barang ke Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, yaitu:
1. Izin Impor
Anda harus memiliki izin impor yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan atau instansi terkait lainnya. Sehingga izin impor ini di perlukan agar Anda dapat memasukkan barang ke dalam wilayah Indonesia secara sah.
2. Pendaftaran Importir
Anda juga harus terdaftar sebagai importir di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Maka pendaftaran ini di lakukan untuk membuka akses Anda ke dalam sistem kepabeanan dan memudahkan proses impor barang.
3. Pembayaran Pajak Impor
Anda harus membayar pajak impor yang terdiri dari bea masuk, PPN, PPh, dan PPnBM. Sehingga pembayaran pajak impor ini harus di lakukan sebelum barang tersebut di terima di pelabuhan atau bandara.
4. Labeling Produk
Anda harus memastikan bahwa produk yang di impor memiliki label yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Maka label yang harus ada antara lain label bahan bakar, label peringatan, label izin edar, dan lain sebagainya.
Sanksi Jika Tidak Mematuhi Peraturan Pajak Impor 2018
Jika Anda tidak mematuhi peraturan pajak impor 2018, maka Anda akan di kenakan sanksi berupa denda atau bahkan penjara. Beberapa sanksi yang mungkin di terapkan antara lain:
1. Denda
Anda dapat di kenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung pada pelanggaran yang di lakukan. Maka denda ini dapat mencapai puluhan juta rupiah.
2. Pembekuan Izin
Jika Anda melanggar peraturan pajak impor 2018, maka izin impor Anda dapat di bekukan oleh instansi terkait. Hal ini akan menghambat proses impor barang di masa mendatang.
3. Penjara
Jika pelanggaran yang di lakukan sangat serius, maka Anda dapat di jatuhi hukuman penjara.
Kesimpulan Peraturan Pajak Impor 2018
Dalam artikel ini, kami telah membahas mengenai peraturan pajak impor 2018, termasuk jenis-jenis pajak impor, persyaratan impor barang, dan sanksi yang diberikan jika tidak mematuhi peraturan tersebut. Penting untuk diingat bahwa sebagai pengusaha atau pebisnis, Anda harus memahami dan mematuhi peraturan pajak impor 2018 agar tidak terkena sanksi yang berat.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














