Peraturan Impor Barang Pindahan

Peraturan impor barang pindahan adalah ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia yang akan memindahkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Definisi Barang Pindahan

Barang pindahan adalah barang yang dibawa oleh penduduk Indonesia yang telah tinggal di luar negeri selama minimal dua tahun dan akan kembali ke Indonesia untuk tinggal secara permanen. Barang pindahan dapat berupa perlengkapan rumah tangga, kendaraan bermotor, dan barang lainnya yang digunakan untuk kebutuhan pribadi atau keluarga.

Prosedur Impor Barang Pindahan

Untuk mengimpor barang pindahan, pemilik barang harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Persyaratan tersebut meliputi:

1. Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Kedutaan Besar Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat di negara tempat tinggal.

  Biaya Bea Masuk Barang Impor: Apa yang Perlu Anda Ketahui

2. Bukti kepemilikan barang pindahan seperti faktur pembelian atau surat pernyataan kepemilikan barang.

3. Surat Keterangan Domisili (SKD) dari kelurahan setempat di Indonesia sebagai bukti bahwa pemilik barang telah memiliki tempat tinggal di Indonesia.

4. Surat Keterangan Bebas Pajak dari Bea Cukai sebagai bukti bahwa barang pindahan tidak dikenai pajak impor.

Batas Waktu Impor Barang Pindahan

Pemilik barang harus mengimpor barang pindahan dalam jangka waktu enam bulan sejak kepulangan ke Indonesia. Setelah jangka waktu enam bulan, pemilik barang akan dikenakan pajak impor sebesar 10% dari nilai barang.

Peraturan Khusus untuk Kendaraan Bermotor

Impor kendaraan bermotor sebagai barang pindahan hanya diperbolehkan satu kali dalam seumur hidup. Kendaraan yang diimpor harus berusia maksimal tiga tahun pada saat tiba di pelabuhan Indonesia dan harus dipergunakan oleh pemiliknya selama minimal dua tahun sejak tiba di Indonesia.

Pajak Impor Barang Pindahan

Barang pindahan yang diimpor tidak dikenakan pajak impor apabila pemilik barang telah memiliki barang tersebut selama minimal dua tahun dan barang tersebut dipergunakan oleh pemiliknya selama minimal satu tahun sebelum kepulangan ke Indonesia. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, pemilik barang akan dikenakan pajak impor sebesar 10% dari nilai barang.

  Harga Perolehan Barang Impor: Panduan Lengkap

Kesimpulan

Peraturan impor barang pindahan adalah ketentuan yang harus dipatuhi oleh warga negara Indonesia yang ingin memindahkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Pemilik barang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, termasuk Surat Keterangan Pindah, Bukti kepemilikan barang, Surat Keterangan Domisili, dan Surat Keterangan Bebas Pajak dari Bea Cukai. Jangka waktu impor barang pindahan adalah enam bulan sejak kepulangan ke Indonesia, dan impor kendaraan bermotor hanya diperbolehkan satu kali dalam seumur hidup. Barang pindahan yang diimpor tidak dikenakan pajak impor apabila memenuhi syarat yang ditetapkan. Dengan memahami peraturan impor barang pindahan, pemilik barang dapat menghindari masalah dan mengimpor barang secara legal dan aman.

admin