Per BPKM 13 2017: Mengenal Peraturan yang Mengatur Bagaimana Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia

Peraturan BPKM Nomor 13 Tahun 2017 atau yang lebih dikenal dengan singkatan Per BPKM 13 2017 adalah peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Peraturan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 24 Agustus 2017 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

Apa Itu Per BPKM 13 2017?

Per BPKM 13 2017 adalah peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di Indonesia dilakukan secara efektif, efisien dan transparan.

Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong pengadaan barang dan jasa yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Per BPKM 13 2017 melibatkan banyak pihak, termasuk pihak swasta yang menjadi penyedia barang dan jasa, serta pihak pemerintah yang menjadi pengguna barang dan jasa.

  Penanaman Modal Jawa Timur: Stimulasi Ekonomi Jawa Timur

Apa Saja Isi dari Per BPKM 13 2017?

Per BPKM 13 2017 memiliki banyak isi yang harus diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Beberapa isi dari Per BPKM 13 2017 antara lain:

1. Definisi

Per BPKM 13 2017 mendefinisikan beberapa istilah yang sering digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Istilah-istilah tersebut antara lain adalah:

  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pengguna Barang dan Jasa
  • Penyedia Barang dan Jasa
  • Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
  • Komite Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa

2. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Per BPKM 13 2017 juga mengatur prosedur pengadaan barang dan jasa yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Prosedur ini meliputi beberapa tahapan, antara lain:

  • Perencanaan pengadaan barang dan jasa
  • Pengadaan barang dan jasa secara elektronik
  • Pengumuman pengadaan barang dan jasa
  • Pendaftaran dan seleksi penyedia barang dan jasa
  • Pelaksanaan kontrak
  • Pelaporan dan evaluasi hasil pengadaan barang dan jasa
  Penanaman Modal Asing Tahun 2015: Investasi Meningkat, Harapan Ekonomi Meningkat!

3. Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa

Per BPKM 13 2017 juga mengatur tentang dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Dokumen-dokumen ini antara lain adalah:

  • Rencana Umum Pengadaan (RUP)
  • Dokumen Pengadaan
  • Dokumen Pemilihan
  • Surat Perintah Kerja (SPK)
  • Kontrak
  • Laporan Pengadaan

4. Kewajiban Penyedia Barang dan Jasa

Per BPKM 13 2017 juga mengatur tentang kewajiban penyedia barang dan jasa. Kewajiban ini antara lain adalah:

  • Menyampaikan penawaran sesuai dengan dokumen pengadaan yang disampaikan oleh pengguna barang dan jasa.
  • Menyediakan barang dan jasa sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak.
  • Memberikan jaminan atas barang dan jasa yang disediakan.
  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam kontrak.
  • Melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala.

Apa Saja Manfaat dari Per BPKM 13 2017?

Per BPKM 13 2017 memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Beberapa manfaat dari Per BPKM 13 2017 antara lain:

  • Menjamin pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien dan transparan.
  • Menjamin kualitas barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.
  • Mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.
  • Meningkatkan daya saing penyedia barang dan jasa.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  Pengertian Fasilitas Penanaman Modal: Arti, Manfaat, dan Contohnya

Apa Saja Kendala dalam Pelaksanaan Per BPKM 13 2017?

Walaupun Per BPKM 13 2017 memiliki banyak manfaat, namun masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Beberapa kendala tersebut antara lain:

  • Kurangnya pemahaman tentang Per BPKM 13 2017
  • Kurangnya ketersediaan tenaga ahli dalam pengadaan barang dan jasa
  • Korupsi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa
  • Kesulitan dalam menerapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik
  • Keterbatasan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa

Kesimpulan

Peraturan BPKM Nomor 13 Tahun 2017 atau yang lebih dikenal dengan singkatan Per BPKM 13 2017 adalah peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di Indonesia dilakukan secara efektif, efisien dan transparan.

Per BPKM 13 2017 memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Namun, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya yang harus diatasi.

Dengan mematuhi dan menerapkan Per BPKM 13 2017 dengan baik, diharapkan pengadaan barang dan jasa di Indonesia dapat dilakukan dengan lebih efektif, efisien, dan transparan, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

admin