Surat edaran No : 2105/DE/XI/2012 tentang penyesuaian tarif legalisasi COO dan Dokumen Dagang Kadin Indonesia :
Penyesuaian tarif legalisasi COO dan dokumen dagang KADIN Indonesia
Selanjutnya menimbang bahwa tarif pelayanan jasa penerbitan atau legalisasi Sertifikat Asal Barang (Certificate Of Origin/COO) oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) karena Indonesia sebagai pelengkap C/O yang diterbitkan pemerintah, yang berlaku sejak 1993 perlu disesuaikan dengan perkembangan industri dan perdagangan nasional serta untuk menunjang biaya operasional yang semakin meningkat.
Berdasarkan ART Kadin Pasal 21 ayat (2) huruf (k) karena dalam melaksanakan jasa pelayanan kepada anggota dan dunia usaha, Sekertariat Kadin karena Indonesia dapat menetapkan biaya administrasi jasa pelayanan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus.
Sehubungan dengan itu maka sekertariat Kadin Indonesia menetapkan penyesuaian tarif jasa pelayanan penerbitan atau legalisasi Sertifikat Asal Barang (C/O) dan dokumen dagang lainnya sebagai berikut :
Penerbitan / Legalisasi Sertifikat Asal Barang (C/O)
< USD 1.000 Tarif Rp. 25.000
USD 1.ooo – <USD 25.000 Tarif Rp. 50.000
USD 25.ooo – <USD 50.000 Tarif Rp. 100.000
USD 50.000 – <USD 75.000 Tarif Rp. 150.000
USD 75.000 – <USD 100.000 Tarif Rp. 200.000
USD 100.000 – <USD 150.000 Tarif Rp. 250.000
USD 150.000 – <USD 200.000 Tarif Rp. 300.000
Diatas USD 200.000 Tarif Rp. 350.000
Legalisasi Surat Kontrak, Surat Penunjukan Agen dan Surat Keterangan/Dokumen Dagang Lainnya tarif Rp. 100.000
Namun khusus untuk anggota KADIN diberikan potongan biaya jasa pelayanan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari biaya yang di tetapkan dengan menunjukan KTA-B Kadin yang berlaku.