Pengurusan SKCK WNA Di Kantor Kepolisian

Adi

Updated on:

Pengurusan SKCK WNA Di Kantor Kepolisian
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Mengurus SKCK untuk WNA

Pengurusan SKCK WNA Di Kantor Kepolisian – Memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia memerlukan pemahaman yang cermat terhadap persyaratan yang berlaku. Prosesnya mungkin sedikit berbeda di bandingkan dengan WNI, karena melibatkan dokumen tambahan yang membuktikan identitas dan legalitas keberadaan mereka di Indonesia. Berikut penjelasan detail mengenai persyaratan tersebut.

Dokumen yang Di perlukan WNA untuk Mengurus SKCK

Persyaratan umum untuk WNA yang ingin mengurus SKCK di Indonesia meliputi dokumen identitas diri, dokumen keimigrasian, dan beberapa dokumen pendukung lainnya. Dokumen-dokumen ini perlu di siapkan dengan lengkap dan akurat untuk memperlancar proses pengajuan. Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan penundaan atau bahkan penolakan permohonan.

  • Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan).
  • Kartu Izin Tinggal (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP) yang masih berlaku.
  • Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika di perlukan, misalnya dari perusahaan tempat bekerja).
  • Fotocopy KTP (jika memiliki KTP sementara).
  • Foto berwarna ukuran 4×6 cm, latar belakang merah.
  • Materai cukup.
  • Biaya pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu di ingat bahwa persyaratan khusus dapat bervariasi tergantung negara asal WNA. Beberapa negara mungkin memerlukan dokumen tambahan atau proses verifikasi yang lebih ketat.

Perbedaan Persyaratan Berdasarkan Kewarganegaraan

Sebagai contoh, WNA dari Negara A mungkin hanya perlu melampirkan surat keterangan dari kedutaan besar negaranya, sedangkan WNA dari Negara B mungkin di haruskan menyertakan dokumen tambahan yang membuktikan legalitas tinggal mereka di Indonesia, seperti visa kerja atau visa kunjungan yang masih berlaku. Perbedaan ini bergantung pada perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara asal WNA tersebut, serta kebijakan imigrasi yang berlaku.

Pengurusan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) di kantor kepolisian memang memerlukan beberapa dokumen pendukung. Prosesnya mungkin sedikit lebih rumit di bandingkan dengan warga negara Indonesia. Salah satu dokumen yang mungkin perlu di legalisir adalah surat pernyataan atau dokumen pendukung lainnya. Untuk panduan lengkap mengenai legalisir dokumen, Anda bisa merujuk ke Surat Permohonan Legalisir Panduan Lengkap yang bermanfaat untuk mempermudah proses tersebut.

Dengan dokumen yang lengkap dan terlegalisir dengan benar, proses pengurusan SKCK WNA di kantor kepolisian akan berjalan lebih lancar dan efisien.

Perbandingan Persyaratan SKCK WNA dan WNI

Persyaratan WNA WNI
Identitas Diri Paspor, KITAS/KITAP KTP
Dokumen Pendukung Surat Rekomendasi (jika di perlukan), Dokumen Keimigrasian KK (Kartu Keluarga)
Foto 4×6 cm, latar belakang merah 4×6 cm, latar belakang merah
Biaya Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan

Pertanyaan Umum Terkait Persyaratan Dokumen WNA

Petugas kepolisian mungkin akan menanyakan beberapa hal terkait dokumen yang di ajukan. Berikut beberapa contoh pertanyaan yang mungkin di ajukan dan perlu di antisipasi oleh pemohon.

  • Apakah paspor dan KITAS/KITAP masih berlaku?
  • Apakah dokumen yang di lampirkan asli dan sah?
  • Apa tujuan pengajuan SKCK?
  • Apakah ada dokumen tambahan yang di perlukan berdasarkan kewarganegaraan pemohon?
  • Apakah pemohon telah tinggal di Indonesia sesuai dengan izin tinggal yang di miliki?

Prosedur Pengurusan SKCK untuk WNA: Pengurusan SKCK WNA Di Kantor Kepolisian

Memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia memiliki prosedur yang sedikit berbeda di bandingkan dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Prosesnya umumnya melibatkan beberapa tahapan dan dokumen tambahan. Berikut penjelasan detail mengenai prosedur pengurusan SKCK untuk WNA, baik secara online maupun offline.

Langkah-Langkah Pengajuan SKCK untuk WNA

Secara umum, proses pengajuan SKCK untuk WNA meliputi beberapa langkah utama. Meskipun detailnya mungkin sedikit bervariasi antar kantor kepolisian, alur besarnya tetap sama. Oleh karena itu, perbedaan utama terletak pada persyaratan dokumen yang perlu di siapkan.

  1. Persiapan Dokumen: WNA perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku, visa tinggal yang sesuai, fotokopi identitas, dan surat keterangan domisili (jika di perlukan). Beberapa kantor polisi mungkin meminta dokumen tambahan, seperti surat rekomendasi dari instansi terkait.
  2. Pendaftaran: Pendaftaran dapat di lakukan secara online atau offline, tergantung kebijakan kantor polisi setempat. Pendaftaran online biasanya melalui situs web resmi kepolisian, sementara pendaftaran offline di lakukan langsung di kantor polisi.
  3. Verifikasi Data: Petugas kepolisian akan memverifikasi data dan dokumen yang telah di ajukan. Proses ini memastikan keaslian dan keabsahan dokumen yang di berikan.
  4. Pemeriksaan Sidik Jari: Sama seperti WNI, WNA juga akan menjalani proses pengambilan sidik jari.
  5. Pembayaran Biaya: Pembayaran biaya administrasi SKCK di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Pengambilan SKCK: Setelah proses verifikasi dan pemeriksaan selesai, WNA dapat mengambil SKCK yang telah jadi di kantor polisi.

Perbedaan Prosedur Online dan Offline

Perbedaan utama antara pengajuan SKCK online dan juga offline terletak pada kemudahan akses dan waktu proses. Pengajuan online umumnya lebih cepat dan praktis karena dapat di lakukan dari mana saja, asalkan terhubung internet. Namun, pengajuan online mungkin tidak tersedia di semua kantor polisi. Pengajuan offline memerlukan kunjungan langsung ke kantor polisi, sehingga membutuhkan waktu dan tenaga lebih.

  • Online: Lebih cepat, praktis, dan dapat di akses dari jarak jauh. Namun ketersediaan layanan online terbatas pada kantor polisi tertentu.
  • Offline: Membutuhkan kunjungan langsung ke kantor polisi, memakan waktu lebih lama, namun lebih terjamin dan mudah bila terdapat kendala teknis.

Contoh Alur Proses Pengajuan SKCK untuk WNA

Bayangkan seorang WNA bernama John Doe ingin mengajukan SKCK di Jakarta. Ia menyiapkan paspor, visa, dan surat keterangan domisili. Ia memilih untuk mendaftar secara offline. Setelah mendaftar, ia menyerahkan dokumen, menjalani pemeriksaan sidik jari, dan membayar biaya administrasi. Setelah beberapa hari, ia kembali ke kantor polisi untuk mengambil SKCK-nya.

Mengurus SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) di kantor kepolisian memang memerlukan kesabaran dan ketelitian dalam melengkapi persyaratan. Setelah SKCK di terbitkan, seringkali di butuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan tertentu. Nah, untuk proses legalisasi yang terpercaya dan efisien, Anda bisa mempertimbangkan layanan dari Layanan Legalisir Dokumen Terpercaya yang membantu mempermudah proses tersebut. Dengan dokumen yang sudah di legalisir, proses pengajuan SKCK WNA Anda akan semakin lancar dan terhindar dari potensi kendala administrasi selanjutnya.

Jadi, pastikan semua dokumen pendukung SKCK WNA Anda terlegalisir dengan benar ya!

Flowchart Pengurusan SKCK untuk WNA, Pengurusan SKCK WNA Di Kantor Kepolisian

Berikut gambaran flowchart sederhana proses pengurusan SKCK untuk WNA:

[Mulai] –> [Persiapan Dokumen] –> [Pendaftaran (Online/Offline)] –> [Verifikasi Dokumen] –> [Pemeriksaan Sidik Jari] –> [Pembayaran Biaya] –> [Penerbitan SKCK] –> [Pengambilan SKCK] –> [Selesai]

Potensi Kendala dan Solusi

Beberapa kendala yang mungkin di hadapi WNA selama proses pengurusan SKCK antara lain kurang lengkapnya dokumen, kesulitan memahami prosedur, atau kendala bahasa. Untuk mengatasi hal ini, WNA di sarankan untuk mempersiapkan dokumen secara lengkap dan teliti, bertanya kepada petugas kepolisian jika ada hal yang kurang di mengerti, dan jika perlu, meminta bantuan penerjemah.

Pengurusan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) di kantor kepolisian memang memerlukan beberapa tahapan. Setelah mendapatkan SKCK, seringkali di butuhkan legalisasi dokumen, terutama jika akan di gunakan di instansi pemerintahan. Proses legalisasi ini bisa di lakukan di berbagai tempat, misalnya dengan memanfaatkan jasa Legalisir Kemenkumham Yogyakarta Barat jika dokumen tersebut perlu di legalisasi di wilayah tersebut. Kemudahan akses layanan legalisasi ini tentu akan mempercepat proses pengurusan SKCK WNA, sehingga seluruh persyaratan administrasi dapat terpenuhi dengan efisien.

Oleh karena itu, perencanaan yang matang untuk proses legalisasi sangat penting agar tidak menghambat proses pengurusan SKCK WNA secara keseluruhan.

Biaya dan Waktu Pengurusan SKCK untuk WNA

Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia memiliki prosedur dan biaya yang sedikit berbeda di bandingkan dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Pemahaman yang baik mengenai biaya dan waktu yang di butuhkan akan membantu WNA dalam mempersiapkan proses pengurusan SKCK dengan lebih efektif dan efisien.

Pengurusan SKCK untuk Warga Negara Asing di kantor kepolisian memang memerlukan beberapa dokumen, termasuk dokumen kependudukan yang sah. Prosesnya cukup teliti, karena memerlukan verifikasi data yang akurat. Salah satu dokumen yang mungkin di butuhkan, tergantung persyaratan kepolisian setempat, adalah akte kelahiran yang telah di legalisir. Untuk mengetahui persyaratan legalisir akte kelahiran di Jakarta, Anda bisa mengunjungi laman ini: Syarat Legalisir Akte Kelahiran Jakarta.

Setelah melengkapi seluruh persyaratan, termasuk legalisir akte kelahiran jika di perlukan, proses pengurusan SKCK WNA di kantor kepolisian dapat di lanjutkan.

Rincian Biaya Pengurusan SKCK untuk WNA

Biaya pengurusan SKCK untuk WNA umumnya lebih tinggi di bandingkan dengan WNI. Besaran biaya ini bervariasi tergantung beberapa faktor, dan tidak ada biaya resmi yang tertera secara nasional. Setiap kantor kepolisian memiliki kebijakan sendiri dalam menentukan biaya administrasi. Biaya tersebut biasanya mencakup biaya pembuatan SKCK itu sendiri, serta mungkin termasuk biaya penerjemahan dokumen jika di perlukan.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Biaya

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran biaya pengurusan SKCK untuk WNA meliputi lokasi kantor kepolisian (kota besar cenderung lebih mahal), jenis visa yang di miliki WNA, dan kompleksitas proses verifikasi data. Adanya permintaan tambahan layanan, seperti percepatan proses, juga dapat meningkatkan biaya. Untuk informasi pasti, di sarankan untuk menghubungi langsung kantor kepolisian yang di tuju.

Estimasi Waktu Pengurusan SKCK untuk WNA

Waktu yang di butuhkan untuk menyelesaikan proses pengurusan SKCK bagi WNA juga bervariasi. Secara umum, proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan dokumen yang di ajukan, tingkat kesibukan kantor kepolisian, dan juga efisiensi petugas yang memproses permohonan.

Perbandingan Estimasi Waktu Pengurusan SKCK di Beberapa Kota Besar

Perbedaan waktu pengurusan SKCK di berbagai kota besar di Indonesia cukup signifikan. Sebagai contoh, di kota-kota dengan jumlah penduduk yang padat dan aktivitas permohonan SKCK yang tinggi, seperti Jakarta atau Surabaya, prosesnya mungkin memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan kota-kota yang lebih kecil. Namun, ini hanyalah perkiraan umum, dan waktu aktual dapat bervariasi.

Tabel Perbandingan Biaya dan Waktu Pengurusan SKCK

Karena variasi biaya dan waktu yang cukup besar di setiap kantor kepolisian, sulit untuk membuat tabel perbandingan yang akurat dan representatif. Informasi biaya dan waktu yang pasti sebaiknya diperoleh langsung dari kantor kepolisian setempat sebelum memulai proses pengurusan.

Pengurusan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) di kantor kepolisian memang memerlukan proses yang teliti. Setelah SKCK WNA diterbitkan, seringkali dibutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan tertentu. Proses legalisasi ini bisa melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), misalnya di Batam. Untuk memahami prosedur legalisasi di sana, silahkan kunjungi panduan lengkapnya di Cara Legalisir Kemenkumham Batam.

Setelah dokumen tersebut dilegalisir Kemenkumham, barulah SKCK WNA tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif selanjutnya di Indonesia. Dengan demikian, proses legalisasi ini merupakan bagian penting yang melengkapi pengurusan SKCK WNA di kantor kepolisian.

Kota Estimasi Biaya (Rp) Estimasi Waktu (Hari)
Jakarta Variabel (hubungi kantor polisi setempat) 3-7 hari kerja
Surabaya Variabel (hubungi kantor polisi setempat) 3-7 hari kerja
Bandung Variabel (hubungi kantor polisi setempat) 3-5 hari kerja
Denpasar Variabel (hubungi kantor polisi setempat) 2-5 hari kerja

Catatan: Data di tabel di atas merupakan perkiraan umum dan dapat berbeda di setiap kantor kepolisian. Informasi yang akurat dan terbaru sebaiknya diperoleh langsung dari kantor polisi setempat.

Lokasi dan Kontak Kantor Kepolisian yang Menerbitkan SKCK untuk WNA

Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia memerlukan pengetahuan tentang kantor kepolisian yang berwenang menerbitkannya. Informasi kontak yang akurat dan terpercaya sangat penting untuk mempermudah proses pengurusan. Berikut ini kami sajikan beberapa informasi penting yang dapat membantu Anda.

Perlu diingat bahwa informasi ini bersifat umum dan sebaiknya dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian terkait sebelum melakukan kunjungan. Setiap kantor kepolisian mungkin memiliki kebijakan dan prosedur yang sedikit berbeda.

Informasi Kontak Kantor Kepolisian yang Menerbitkan SKCK untuk WNA

Berikut tabel yang merangkum informasi kontak beberapa kantor kepolisian di berbagai kota di Indonesia yang melayani pengurusan SKCK untuk WNA. Informasi ini merupakan contoh dan mungkin tidak mencakup semua kantor kepolisian yang melayani WNA. Sebaiknya Anda menghubungi langsung kantor kepolisian terdekat untuk memastikan layanan dan persyaratannya.

Kota Kantor Kepolisian Alamat Nomor Telepon Email (jika tersedia) Jam Operasional Hari Kerja
Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat [Alamat lengkap Polres Metro Jakarta Pusat] [Nomor telepon Polres Metro Jakarta Pusat] [Email Polres Metro Jakarta Pusat (jika tersedia)] [Jam operasional] [Hari kerja]
Bandung Polrestabes Bandung [Alamat lengkap Polrestabes Bandung] [Nomor telepon Polrestabes Bandung] [Email Polrestabes Bandung (jika tersedia)] [Jam operasional] [Hari kerja]
Surabaya Polrestabes Surabaya [Alamat lengkap Polrestabes Surabaya] [Nomor telepon Polrestabes Surabaya] [Email Polrestabes Surabaya (jika tersedia)] [Jam operasional] [Hari kerja]
Denpasar Polresta Denpasar [Alamat lengkap Polresta Denpasar] [Nomor telepon Polresta Denpasar] [Email Polresta Denpasar (jika tersedia)] [Jam operasional] [Hari kerja]

Gambaran Lokasi Kantor Kepolisian

Untuk memudahkan pemahaman lokasi, berikut gambaran deskriptif lokasi kantor-kantor kepolisian tersebut. Misalnya, Polres Metro Jakarta Pusat berlokasi di pusat kota Jakarta, mudah diakses dengan berbagai moda transportasi. Polrestabes Bandung terletak di area strategis di Kota Bandung, dekat dengan pusat pemerintahan. Polrestabes Surabaya berada di jantung kota Surabaya, dengan aksesibilitas yang baik. Sementara Polresta Denpasar berada di pusat kota Denpasar, Bali, dengan akses yang mudah dari berbagai penjuru kota.

Format SKCK untuk WNA

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Warga Negara Asing (WNA) memiliki format yang sedikit berbeda dengan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Perbedaan ini terutama terletak pada informasi yang tertera di dalamnya, mengingat perbedaan status kewarganegaraan dan data yang tersedia. Pemahaman mengenai format SKCK WNA penting untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memperlancar proses pengajuan berbagai keperluan, seperti permohonan visa atau izin tinggal.

Informasi yang Tertera dalam SKCK WNA

SKCK WNA memuat informasi dasar yang serupa dengan SKCK WNI, namun dengan penambahan beberapa detail spesifik. Informasi tersebut meliputi identitas WNA, seperti nama lengkap, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, tempat lahir, alamat di Indonesia (jika ada), dan tujuan penerbitan SKCK. Selain itu, SKCK WNA juga mencantumkan data sidik jari dan foto WNA yang bersangkutan. Bagian catatan kepolisian akan mencantumkan riwayat catatan kriminal di Indonesia, jika ada. Perlu diperhatikan bahwa SKCK hanya berlaku untuk wilayah Indonesia.

Perbedaan Format SKCK WNA dan SKCK WNI

Perbedaan utama terletak pada pencantuman data identitas. SKCK WNI menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama, sedangkan SKCK WNA menggunakan nomor paspor. Selain itu, SKCK WNA biasanya mencantumkan informasi mengenai visa dan izin tinggal WNA di Indonesia. Bahasa yang digunakan dalam SKCK WNA umumnya adalah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, sedangkan SKCK WNI umumnya hanya dalam bahasa Indonesia. Perbedaan lainnya mungkin terdapat pada tata letak atau desain, meskipun secara umum isi dan informasi yang disampaikan tetap sama, yakni keterangan catatan kepolisian.

Contoh Isi SKCK untuk WNA

Berikut contoh isi SKCK untuk WNA. Perlu diingat bahwa ini hanyalah contoh dan detailnya bisa bervariasi tergantung pada data WNA dan kebijakan kepolisian setempat. Bagian wajib diisi meliputi identitas lengkap WNA, nomor paspor, kewarganegaraan, dan catatan kepolisian. Bagian opsional bisa meliputi alamat di Indonesia, tujuan penerbitan SKCK, dan informasi terkait visa/izin tinggal.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Nomor:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Kepala Kepolisian …
Menerangkan bahwa:
Nama : John Doe
Kewarganegaraan : Amerika Serikat
Nomor Paspor : A1234567
Tanggal Lahir : 1 Januari 1980
Tempat Lahir : New York, Amerika Serikat
Alamat di Indonesia : Jl. Merdeka No. 1, Jakarta
Tidak terdapat catatan kriminal di Indonesia.
Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan …

Jakarta, 1 Oktober 2023
Kepala Kepolisian …
(Nama dan Tanda Tangan)

Perbandingan Format SKCK WNA dengan Dokumen Resmi Lainnya

Format SKCK WNA, secara umum, mirip dengan format dokumen resmi lainnya yang di keluarkan oleh instansi pemerintah, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Ketiga dokumen tersebut memiliki kesamaan dalam hal penggunaan bahasa resmi (Indonesia dan Inggris untuk SKCK dan dokumen imigrasi), pencantuman data identitas lengkap, dan penggunaan stempel dan tanda tangan pejabat berwenang. Namun, perbedaan utama terletak pada informasi yang di sampaikan. SKCK berfokus pada catatan kepolisian, sementara KITAS/KITAP berfokus pada status keimigrasian.

Pertanyaan Umum seputar SKCK WNA

Memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Warga Negara Asing (WNA) memiliki beberapa perbedaan dengan proses pengurusan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Prosesnya mungkin sedikit lebih kompleks dan membutuhkan dokumen tambahan. Berikut beberapa pertanyaan umum yang sering di ajukan terkait pengurusan SKCK untuk WNA beserta jawabannya.

Persyaratan Tambahan untuk WNA Pemegang Visa Kunjungan

WNA yang memiliki visa kunjungan umumnya memerlukan persyaratan tambahan selain dokumen standar seperti paspor dan foto. Persyaratan tambahan ini biasanya berupa salinan visa kunjungan yang masih berlaku, surat keterangan dari instansi terkait yang menjelaskan tujuan kunjungan, dan terkadang surat rekomendasi dari kedutaan besar atau konsulat negara asal. Sebaiknya, WNA menghubungi kantor kepolisian setempat untuk memastikan persyaratan lengkap yang di butuhkan sebelum memulai proses pengurusan.

Prosedur Jika WNA Kehilangan Paspor Selama Proses Pengurusan SKCK

Kehilangan paspor selama proses pengurusan SKCK merupakan situasi yang memerlukan penanganan segera. WNA harus melaporkan kehilangan paspor ke kantor polisi terdekat dan mendapatkan surat keterangan kehilangan. Setelah itu, mereka perlu mengurus penggantian paspor di kedutaan besar atau konsulat negara asal. Surat keterangan kehilangan paspor dan bukti pengurusan paspor baru dapat di gunakan untuk melanjutkan proses pengurusan SKCK.

Wilayah Berlaku SKCK untuk WNA

SKCK untuk WNA umumnya berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, penting untuk di ingat bahwa SKCK merupakan dokumen yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keabsahannya bergantung pada regulasi dan kebijakan yang berlaku. Untuk memastikan penerimaan SKCK di wilayah tertentu, sebaiknya WNA mengkonfirmasi hal ini langsung kepada instansi yang membutuhkan dokumen tersebut.

Masa Berlaku SKCK untuk WNA

Masa berlaku SKCK untuk WNA sama dengan SKCK untuk WNI, yaitu selama enam bulan. Setelah masa berlaku habis, WNA perlu mengajukan permohonan SKCK baru jika masih membutuhkannya.

Prosedur Jika Permohonan SKCK WNA Ditolak

Penolakan permohonan SKCK biasanya di sebabkan oleh adanya catatan kriminal atau permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Jika permohonan SKCK di tolak, WNA perlu menghubungi pihak kepolisian untuk memahami alasan penolakan dan langkah-langkah yang perlu di lakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai alasan penolakan dan proses banding dapat di peroleh dari petugas kepolisian yang menangani permohonan SKCK.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor