Apa itu SKCK? : Pengurusan SKCK di Polres
Sebelum membahas lebih lanjut tentang pengurusan SKCK di Polres, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK di perlukan dalam beberapa hal, seperti untuk mengajukan visa, melamar pekerjaan, atau mengajukan izin usaha. Pengurusan SKCK Beda Domisili
Persyaratan untuk Membuat SKCK : Pengurusan SKCK di Polres
Untuk membuat SKCK di Polres, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, calon pemohon harus memiliki KTP atau identitas resmi lainnya. Selain itu, pemohon juga harus membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak dua lembar. Selain itu, pemohon juga harus membawa fotokopi KTP dan kartu keluarga.
Prosedur Pengurusan SKCK di Polres
Setelah memenuhi persyaratan yang telah di sebutkan di atas, pemohon bisa langsung datang ke kantor Polres terdekat untuk mengurus SKCK. Pertama, pemohon harus mengambil nomor antrian dan menunggu giliran panggilan. Setelah di panggil, pemohon harus mengisi formulir pengajuan SKCK dan menyerahkan persyaratan yang telah di penuhi. Setelah itu, pemohon akan di berikan jadwal pemeriksaan sidik jari dan wawancara oleh petugas kepolisian. Pemeriksaan sidik jari di lakukan untuk memastikan bahwa data pemohon benar-benar sesuai dengan catatan kepolisian yang ada. Sedangkan wawancara di lakukan untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang serius. Setelah selesai, pemohon bisa mengambil SKCK di kantor Polres setelah beberapa hari kemudian. Jika terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam SKCK, pemohon bisa mengajukan permohonan revisi atau perbaikan.