Pengurusan Apostille Akta Kawin: Panduan Lengkap dan Praktis

Syahniar

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pengurusan apostille akta kawin – Memiliki rencana untuk menikah di luar negeri? Atau mungkin Anda membutuhkan akta kawin Anda untuk keperluan legal di negara lain? Jika ya, maka Anda perlu mengurus apostille akta kawin. Apostille adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa akta kawin Anda sah dan dapat diterima di negara lain.

Proses ini mungkin terdengar rumit, tetapi dengan panduan yang tepat, mengurus apostille akta kawin bisa menjadi proses yang mudah dan lancar.

Artikel ini akan membahas secara detail tentang apostille, syarat dan prosedur pengurusan apostille akta kawin, lembaga yang berwenang, biaya dan waktu yang dibutuhkan, serta tips dan panduan praktis untuk mempermudah prosesnya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apostille Akta Kawin: Panduan Lengkap

Apostille akta kawin merupakan dokumen penting yang dibutuhkan saat Anda ingin menggunakan akta kawin di luar negeri. Dokumen ini berfungsi untuk memverifikasi keabsahan akta kawin yang dikeluarkan di Indonesia agar diakui secara hukum di negara tujuan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apostille akta kawin, mulai dari pengertian, syarat, prosedur, hingga tips pengurusan.

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara-negara anggota Konvensi Hague tahun 1961. Dokumen apostille berfungsi untuk memverifikasi keaslian dan keabsahan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen, seperti akta kawin, di negara asal.

  Apostille SIM Afrika Selatan

Dengan apostille, dokumen Anda akan diakui secara hukum di negara-negara anggota Konvensi Hague tanpa perlu dilegalisasi lagi melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Contoh konkret penggunaan apostille adalah ketika Anda ingin menikah dengan warga negara asing di luar negeri. Akta kawin Anda harus dilegalisasi dengan apostille agar diakui oleh negara tujuan. Selain itu, apostille juga dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan lain di luar negeri, seperti:

  • Membuat visa
  • Mendaftarkan pernikahan
  • Membuka rekening bank
  • Membeli properti
  • Mengurus warisan

Perbedaan antara apostille dan legalisasi dokumen melalui Kemenlu adalah:

  • Apostilledigunakan untuk legalisasi dokumen yang ditujukan ke negara-negara anggota Konvensi Hague. Prosesnya lebih sederhana dan cepat karena hanya membutuhkan satu tahap.
  • Legalisasi dokumen melalui Kemenludigunakan untuk legalisasi dokumen yang ditujukan ke negara-negara yang bukan anggota Konvensi Hague. Prosesnya lebih rumit dan memakan waktu karena melibatkan beberapa tahap, yaitu legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian di Kemenlu.

Syarat dan Prosedur Pengurusan Apostille Akta Kawin

Untuk mengurus apostille akta kawin, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Syarat Pengurusan Apostille Akta Kawin

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengurus apostille akta kawin:

Nama Dokumen Keterangan Jumlah
Akta Kawin Asli Akta kawin asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) 1 (satu) lembar
Fotocopy Akta Kawin Fotocopy akta kawin yang dilegalisir oleh Disdukcapil 2 (dua) lembar
Surat Permohonan Apostille Surat permohonan apostille yang ditulis dengan bahasa Indonesia dan ditujukan kepada lembaga yang berwenang mengeluarkan apostille 1 (satu) lembar
Bukti Pembayaran Biaya Apostille Bukti pembayaran biaya apostille yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang 1 (satu) lembar
Paspor Paspor yang masih berlaku 1 (satu) lembar
  Apostille Akta Kelahiran Denmark

Prosedur Pengurusan Apostille Akta Kawin

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus apostille akta kawin:

  1. Melakukan legalisasi akta kawin di Disdukcapil.Anda perlu melegalisir akta kawin asli di Disdukcapil tempat akta kawin dikeluarkan. Legalisasi ini bertujuan untuk memverifikasi keaslian akta kawin.
  2. Membuat surat permohonan apostille.Anda perlu membuat surat permohonan apostille yang ditujukan kepada lembaga yang berwenang mengeluarkan apostille. Surat permohonan harus ditulis dengan bahasa Indonesia dan memuat informasi lengkap tentang akta kawin yang akan diapostille.
  3. Melengkapi persyaratan dokumen.Setelah surat permohonan selesai, Anda perlu melengkapi persyaratan dokumen lainnya, seperti fotocopy akta kawin yang dilegalisir, bukti pembayaran biaya apostille, dan paspor.
  4. Menyerahkan dokumen ke lembaga yang berwenang.Anda dapat menyerahkan dokumen ke lembaga yang berwenang secara langsung atau melalui pos.
  5. Membayar biaya apostille.Anda perlu membayar biaya apostille sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
  6. Menerima apostille akta kawin.Setelah proses apostille selesai, Anda akan menerima apostille akta kawin yang telah ditempelkan pada akta kawin asli.

Tempat Pengurusan Apostille Akta Kawin

Lembaga yang berwenang mengeluarkan apostille akta kawin adalah:

Nama Lembaga Alamat Nomor Telepon
Kementerian Hukum dan HAM Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1-2, Kuningan, Jakarta Selatan 12950 (021) 522 4999
Kementerian Luar Negeri Jl. Pejambon No. 6, Gambir, Jakarta Pusat 10110 (021) 380 9000

Biaya dan Waktu Pengurusan Apostille Akta Kawin

Biaya pengurusan apostille akta kawin bervariasi tergantung pada lembaga yang berwenang mengeluarkan apostille. Biaya tambahan yang mungkin timbul selama proses pengurusan meliputi:

  • Biaya legalisasi akta kawin di Disdukcapil
  • Biaya pengiriman dokumen melalui pos
  • Biaya penerjemah jika akta kawin perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing
  Jasa Apostille SIM Singapore

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pengurusan apostille akta kawin berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja. Penundaan yang mungkin terjadi selama proses pengurusan dapat disebabkan oleh:

  • Jumlah permohonan yang banyak
  • Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan
  • Proses verifikasi dokumen yang memakan waktu

Tips dan Panduan Mengurus Apostille Akta Kawin

Berikut adalah beberapa tips dan panduan praktis untuk mempermudah proses pengurusan apostille akta kawin:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan jauh-jauh hari.Hal ini untuk menghindari keterlambatan dalam proses pengurusan.
  • Pastikan dokumen yang Anda serahkan lengkap dan sesuai dengan persyaratan.Kesalahan dalam dokumen dapat menyebabkan penundaan atau penolakan permohonan.
  • Hubungi lembaga yang berwenang untuk mendapatkan informasi terbaru tentang persyaratan dan prosedur pengurusan apostille.Informasi ini penting untuk memastikan bahwa Anda mengikuti aturan yang berlaku.
  • Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen yang Anda serahkan.Hal ini penting sebagai bukti jika terjadi masalah atau kendala selama proses pengurusan.

Akhir Kata

Mengurus apostille akta kawin memang membutuhkan waktu dan proses yang sedikit rumit, tetapi dengan memahami persyaratan, prosedur, dan tips yang telah dijelaskan, proses ini dapat diatasi dengan mudah. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan tepat waktu agar proses pengurusan berjalan lancar.

Dengan begitu, akta kawin Anda akan siap digunakan untuk keperluan di luar negeri.

Tanya Jawab (Q&A): Pengurusan Apostille Akta Kawin

Apakah apostille hanya untuk akta kawin?

Tidak, apostille dapat diajukan untuk berbagai jenis dokumen resmi, seperti akta kelahiran, akta kematian, ijazah, dan lainnya.

Bagaimana jika saya mengurus apostille di luar negeri?

Proses pengurusan apostille di luar negeri mungkin berbeda, Anda perlu menghubungi kedutaan atau konsulat negara tujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Apakah apostille berlaku selamanya?

Tidak, apostille memiliki masa berlaku tertentu yang ditetapkan oleh negara tujuan. Pastikan untuk mengecek masa berlaku apostille sebelum menggunakannya.

Syahniar

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2020 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor