Penggantian Paspor Non-Elektronik – Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan pasport elektronik sejak tahun 2011. Paspor elektronik memiliki keamanan yang lebih baik di bandingkan paspor non-elektronik, karena data pemegang paspor tersimpan dalam chip terenkripsi.
Untuk meningkatkan keamanan dan memenuhi standar internasional, pemerintah Indonesia akan mengganti seluruh pasport non-elektronik dengan pasport elektronik pada tahun 2024. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai penggantian pasport non-elektronik ke pasport elektronik:
Persyaratan Penggantian Paspor Non-elektronik Ke Paspor Elektronik
Agar dapat mengurus penggantian pasport non-elektronik ke pasport elektronik, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, antara lain:
- Pemegang paspor non-elektronik
- Masih berlaku atau telah habis masa berlakunya
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Memiliki KTP asli dan fotokopi
- Selanjutnya, Memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) asli dan fotokopi
- Memiliki foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
- Kemudian, Memiliki uang untuk membayar biaya penggantian paspor elektronik
Jika semua persyaratan telah di penuhi, maka pemegang pasport non-elektronik dapat mengurus penggantian paspor ke kantor imigrasi terdekat.
Cara Mengurus Penggantian Paspor Non-elektronik Ke Paspor Elektronik
Untuk mengurus penggantian pasport non-elektronik ke pasport elektronik, ikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan semua persyaratan yang di butuhkan
- Datang ke kantor imigrasi terdekat
- Ambil nomor antrian dan tunggu sampai di panggil
- Selanjutnya, Isi formulir pengajuan paspor elektronik
- Bayar biaya penggantian paspor elektronik
- Setelah selesai, tunggu paspor elektronik di cetak
- Kemudian, Ambil paspor elektronik
Jika semua langkah telah di lakukan dengan benar dan persyaratan di penuhi, maka pemegang pasport non-elektronik dapat mengambil pasport elektronik dalam waktu 5-7 hari kerja.
Biaya Penggantian Paspor Non-elektronik Ke Paspor Elektronik
Biaya penggantian pasport non-elektronik ke paspor elektronik berbeda-beda tergantung jenis paspor dan tempat pengurusan. Berikut ini adalah perkiraan biaya penggantian paspor elektronik:
- Paspor biasa: Rp 355.000
- Paspor diplomatik: Rp 2.150.000
- Paspor dinas: Rp 1.065.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pengurusan dokumen lain seperti SKD dan pengambilan foto.
Penggantian Paspor Non-Elektronik Ke Paspor Elektronik 2024
Penggantian pasport non-elektronik ke pasport elektronik merupakan hal yang penting untuk meningkatkan keamanan data pemegang pasport. Dalam mengurus penggantian paspor, penting untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kendala saat pengurusan. Warna Foto SKCK
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups