Penetapan Terduga Pelaku Kejahatan

Adi

Updated on:

Mekanisme Penetapan Terduga Pelaku Kejahatan Jadi Tersangka
Direktur Utama Jangkar Goups

Penetapan terduga pelaku kejahatan – Seorang yang anda nilai melakukan kesalahan tidak bisa anda cap sebagai tersangka secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme. Hanya saja , beragam kasus viral kita temukan di masyarakat, tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan mereka yang bisa saja jadi saksi ataupun korban sebuah kejahatan malah di jadikan tersangka. Sengketa Wakaf Penyebab dan Penyelesaiannya

Baca juga : PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

 

 

Padahal ada mekanisme penetapan terduga pelaku kejahatan hingga akhirnya di tetapkan jadi tersangka. Seperti apa mekanisme penetapan terduga pelaku kejahatan jadi tersangka? Prosedur apa saja yang harus anda lewati seorang penyidik hingga akhirnya menetapkan pelaku jadi tersangka? Berikut ini akan kami uraikan.

 

mekanisme penetapan terduga pelaku kejahatan

Kasus seorang pelapor tindak pidana Dalam Penetapan terduga pelaku kejahatan

Jika kita merujuk pada berbagai kasus seperti yang anda alami seorang pelapor tindak pidana korupsi dana desa bernama Nurhayati yang justru anda jadikan tersangka. tentu ada tindakan kecerobohan, kekeliruan ataupun tindakan tergesa-gesa penyidik dalam mengambil keputusan.

 

Pasalnya, bukan hanya kasus Nurhayati di Jawa Barat, aksus pengeroyokan dan pemerasan pedagang di Medan menetapkan korban sebagai tersangka juga menjadi salah satu contohnya.

Baca juga : PERSYARATAN PENETAPAN WALI/WALI ADHOL

 

Kasus korban jadi tersangka biasanya akan menjadi kasus viral karena dukungan yang berasal dari media sosial atau kekuatan netizen bisa memengaruhi keputusan penyidik. Karena viral, pihak terkait anda minta untuk melakukan koreksi atas putusannya itu. Pada kasus Nurhayati sebagai pelapor justru jadi tersangka akhirnya di ketahui Mahfud MD.

hukum penetapan terduga pelaku kejahatan

Padahal, jika merujuk pada undang-undang nomor 13 tahun 2006 sebagai whistleblower, seharusnya Nurhayati terlindungi. Sebagaimana dikutip dari laman hukum online, Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution menagatakan, jika ada laporan tuntutan hukum pada pelapor, amak yang harus dilakukan tuntutan hukum itu ditunda terlebih dahulu sampai kasus yang dilaporkan pelapor sudah mendapatkan putusan pengadilan serta memiliki kekuatan hukum tetap.

  HAK WARISAN DARI SAUDARA KANDUNG PEWARIS

 

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN dalam Penetapan terduga pelaku kejahatan

Sementara itu undang-undnag perlindungan saksi dan korban menerangkan bahwa baik saksi korban maupun saksi pelaku ataupun pelapor tidak boleh anda tuntut secara hukum baik pidana maupun perdata mengenai kesaksiannya ataupun laporannya yang sedang anda berikan, akan anda berikan, ataupun telah anda berikan.

kasus penetapan terduga pelaku kejahatan

Karena kasus Nurhayati ini mendapat perhatian public hingga mendapatkan perhatian Mahfud MD, akhirnya Kejari Kabupaten Cirebon menghentikan kasus ini karena menganggap tidak memiliki bukti yang cukup.

Baca juga : PERSYARATAN PENETAPAN HARTA GONO GINI

 

Saat seseorang ingin di tetapkan sebagai tersangka, tentu ada mekanisme yang harus anda lalui penyidik. Mulai dengan mengumpulkan bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup.

mekanisme penetapan tesangka penetapan terduga pelaku kejahatan

MEKANISME PENETAPAN TERSANGKA dalam Penetapan terduga pelaku kejahatan

Berikut ini kami jelaskan apa itu bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup.

  • Bukti Permulaan

Jika seseorang yang sudah anda nyatakan sebagai tersangka karena bukti permulaan yang anda temukan,, maka dia sudah di katakan sebagai pelaku tindak pidana. Seperti yang tertuang dalam pasal 1 angka 14 KUHAP. Sementara itu, jika sudah anda temukan bukti permulaan maka seseorang yang anda duga keras melakukan tindak pidana boleh anda tangkap, seperti yang tertuang dalam pasal 17 KUHAP.

ahli hukum penetapan terduga pelaku kejahatan

Tentang bukti permulaan ini, ahli hukum memiliki pendapat bahwa istilah bukti permulaan tidak hanya sebatas alat bukti tetapi barang bukti yang dalam konteks pembuktian universal anda sebut dengan istilah physical evidence atau real evidence.

KITAB UU HUKUM dalam Penetapan terduga pelaku kejahatan

Dalam Kitab Undang-undang hukum acara pidana dengan jelas memberikan definisi bukti permulaan. Menyebutkan bahwa bukti permulaan adalah bukti yang menduga adanya tindak pidana seperti yang ada pada pasal 1 angka 14 KUHAP. Sehingga lewat pasal ini menjelaskan bahwa di lakukannya perintah penangkapan tidak bisa anda lakukan sewenang-wenang saja, tetapi memang anda lakukan pada mereka yang benar melakukan tindak pidana.

  Hukum dan Peraturan Tanah Adat di Indonesia

KUHP penetapan terduga pelaku kejahatan

Lalu bagaimana cara menakar bukti permulaan? Tentu tidak lepasa dari pasal yang tersangka. Biasanya akan berisi delik yang dalam konteks acara pidana fungsinya sebagai bentuk unjuk bukti. Artinya, adanya pembuktian tindak pidana tentu patokannya adalah elemen-elemen yang ada dalam dalam pasal yang tersangka.

 

Penetapan tersangka tidak boleh anda lakukan seenaknya karena itu perlu konfrontasi terhadapa bukti permulaan antara yang satu dengan yang lainnya demi mencegah terjadinya persangkaan yang tidak wajar (unfair prejudice).

perdebatan tentang penetapan terduga pelaku kejahatan

  • Bukti Permulaan Cukup dalam Penetapan terduga pelaku kejahatan

Sama dengan definisi bukti permulaan yang secara jelas jelas dalam KUHAP, maka penjelasan tentang bukti permulaan cukup juga jelas dalam KUHAP. Bahwa bukti permulaan cukup merupakan bukti permulaan yang dipakai untuk menduga adanya tindak pidana seperti yang ada dalam pasal 1 angka 14 KUHAP.

 

Sedangkan dalam pasal 17 KUHAP, bukti permulaan yang cukup menyebutkan sebagai minimum bukti yakni dua alat bukti yang nantinya tergunakan untuk memperkaakan seseorang. Meski demikian, ada perdebatan tentang penetapan dua alat bukti ini, sebab tidak jelas dua alat bukti tersebut secara kualitatif atau kuantitatif.

Keterangan saksi penetapan terduga pelaku kejahatan

PASAL 17 KUHAP dalam Penetapan terduga pelaku kejahatan

Berbeda dengan pasal 17 KUHAP hanya dua alat bukti, dalam pasal 184 KUHAP, justru menyebutkan adanya lima alat bukti dalam perkara pidana. Untuk bukti secara kualitatif terinci dua alat bukti harus memiliki Keterangan saksi dan Keterangan ahli atau bisa juga anda sebut Keterangan ahli  dan surat atau Keterangan saksi dan surat. Sedangkan kuantitatifnya adalah dua orang saksi sudah anda hitung sebagai alat bukti yang cukup.

 

Dari segi tataran praktis disebutkan bahwa dua alat bukti yang anda maksud adalah secara kualitatif terkecuali tentang Keterangan saksi, sehingga dua alat bukti yang anda maksud bisa secara kualitatif bisa juga kuantitatif. Tidak hanya bisa juga anda hitung masuk dalam kategori dua alat bukti, meski berdiri sendiri, tetapi antara Keterangan satu dengan yang lainnya memiliki kaitan.

  Hak Tagih Dalam Perjanjian

proses penahanan penetapan terduga pelaku kejahatan

BUKTI YANG CUKUP MELAKUKAN PENAHANAN

Penyidik yang sudah memiliki bukti yang cukup, segera melakukan penahanan. Sedangkan proses penahanan baru bisa anda lakukan apabila:

  • Interpretasi gramatikal sistematis terhadap ketentuan yang ada dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP
  • Dalam pasal itu menyebutkan bukti yang cukup dalam pasal a quo tersebut tidak hanya tentang tindak pidana yang tersangka atau terdakwahi
  • Tetapi meliputi data yang menunjukkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri atau akan merusak dan menghilangkan barang bukti hingga menguilan tindak pidananya

pendapat ahli penetapan terduga pelaku kejahatan

PENDAPAT AHLI

Mengenai bukti permulaan yang cukup coba dijabarkan mantan pimpinan KPK Chandra M hamzah dalam bukunya ‘penjelasan hukum (Restatement) tentang bukti. Sebagaimana dikutip dari hukum online, meyebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup pada dasarnya bisa dibuat dalam dua kategori.

 

Kategori yang dimaksudkan adalah prasyarat dalam melakukan penyidikan juga selanjutnya dalam menetapkan status tersangka seseorang yang dinilai melakukan kejahatan.

PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI penetapan terduga pelaku kejahatan

PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Sementara itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terbaru mengenai bukti permulaan yang cukup. Dalam sebuah penelitian skripsi yang dilakukan mahasiswa bernama Siska Trisia yang menulis tentang tinjauan terhadap putusan putusan praperadilan Budi Gunawan dan Ilham Arief Sirajuddin, mencoba mnegkaji definisi bukti permulaan yang cukup dalm KUHAP. Bahwa MK sudah membuat putusan baru dengan nama pemohon Bachtiar Abdul Fatah.

 

penjelasan hukum penetapan terduga pelaku kejahatan

Soal definisi bukti permulaan yang cukup yang adalam KUHAP, Mahkamah Konstitusi memiliki alasan bahwa hal ini perlu diberikan penjelasan hukum. KUHAP  memberikan penjelasan  jumlah (alat bukti) dari frasa kata ‘Bukti Permulaan’ dan Bukti Permulaan yang Cukup’, hingga ‘Bukti yang Cukup’.

 

Padahal dalam undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan korupsi jelas memberikan batasan soal jumlah alat bukti untuk menetapkan koruptor.

calon tersangka penetapan terduga pelaku kejahatan

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang baru pun menganggap bahwa adanya syarat minimum penggunaan dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Yaitu merupakan bentuk transparansi serta perlindungan hak asasi tersangka. Alhasil, sebelum akhirnya di tetapkan sebagai tersangka mereka bisa memberikan Keterangan secara seimbang demi menghindari tindakan sewenang-wenang penyidik,

 

Percayakan semua kasus hukum yang ada di sekitar Anda di tangani oleh tim kami di PT Jangkar Global Groups. Di jamin kami terpercaya dan selalu professional dalam bekerja.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor