Pemberian Premi Ekspor Adalah
Pemberian premi ekspor adalah salah satu bentuk insentif yang di berikan oleh pemerintah dalam rangka mendorong dan memperluas ekspor barang di Indonesia. Maka dari itu, premi ekspor adalah bantuan berupa uang yang di berikan kepada eksportir yang mengirimkan barang-barang hasil produksi dalam negeri ke luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih rinci tentang pemberian premi ekspor dan bagaimana cara mendapatkannya.
Apa itu Premi Ekspor?
Premi ekspor adalah bentuk bantuan yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada eksportir yang mengirimkan barang hasil produksi dalam negeri ke luar negeri. Maka dari itu, pemberian premi ekspor bertujuan untuk mendorong dan memperluas ekspor barang di Indonesia. Selain itu, premi ekspor juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Premi Ekspor?
Maka dari itu, untuk berhak mendapatkan premi ekspor, eksportir harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:
- Barang yang di ekspor harus merupakan barang hasil produksi dalam negeri.
- Barang yang di ekspor harus memenuhi standar kualitas yang telah di tetapkan.
- Eksportir harus memiliki izin usaha dan izin ekspor yang sah.
- Maka dari itu, eksportir harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah di tetapkan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Premi Ekspor?
Untuk mendapatkan premi ekspor, eksportir harus mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Maka dari itu, dalam permohonan tersebut, eksportir harus menyertakan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti faktur, surat jalan, dan sertifikat asal barang.
Maka dari itu, setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah, eksportir akan menerima premi ekspor dalam bentuk uang. Besaran premi ekspor bervariasi tergantung pada jenis barang yang di ekspor dan negara tujuan ekspor.
Apa Keuntungan Mendapatkan Premi Ekspor?
Maka dari itu, mendapatkan premi ekspor memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Menambah daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
- Memperluas pasar ekspor dan meningkatkan volume ekspor.
- Memperoleh tambahan modal usaha dari premi ekspor yang di terima.
- Mendorong pengembangan industri dalam negeri.
Apa Saja Jenis Premi Ekspor yang Tersedia?
Maka dari itu, ada beberapa jenis premi ekspor yang tersedia, antara lain:
- Premi Ekspor atas Produk Manufaktur (PEPM)
- Premi Ekspor atas Produk Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (PEPPK)
- Premi Ekspor atas Produk Industri Kreatif (PEPIK)
- Maka dari itu, premi Ekspor atas Produk Tekstil dan Produk Tekstil Jadi (PETPTJ)
Apa Saja Syarat Mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Manufaktur (PEPM)?
Maka dari itu, untuk mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Manufaktur (PEPM), eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Barang yang di ekspor harus merupakan produk manufaktur yang terdaftar dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.011/2019.
- Nilai FOB (Free on Board) minimal USD 3.000 atau setara dengan nilai Rp. 42.000.000,-.
- Tidak sedang di kenai sanksi administrasi atau pidana di bidang perdagangan internasional.
- Maka dari itu, melampirkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang di keluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau Asosiasi lainnya yang di setujui oleh pemerintah.
Apa Saja Syarat Mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (PEPPK)?
Maka dari itu, untuk mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (PEPPK), eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Barang yang di ekspor harus merupakan hasil pertanian, perikanan, atau kehutanan yang terdaftar dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.011/2019.
- Nilai FOB minimal USD 3.000 atau setara dengan nilai Rp. 42.000.000,-.
- Tidak sedang di kenai sanksi administrasi atau pidana di bidang perdagangan internasional.
- Maka dari itu, melampirkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang di keluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau Asosiasi lainnya yang di setujui oleh pemerintah.
Apa Saja Syarat Mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Industri Kreatif (PEPIK)?
Maka dari itu, untuk mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Industri Kreatif (PEPIK), eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Barang yang di ekspor harus merupakan produk industri kreatif yang terdaftar dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.011/2019.
- Nilai FOB minimal USD 3.000 atau setara dengan nilai Rp. 42.000.000,-.
- Tidak sedang di kenai sanksi administrasi atau pidana di bidang perdagangan internasional.
- Melampirkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang di keluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau Asosiasi lainnya yang di setujui oleh pemerintah.
Apa Saja Syarat Mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Tekstil dan Produk Tekstil Jadi (PETPTJ)?
Maka dari itu, untuk mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Tekstil dan Produk Tekstil Jadi (PETPTJ), eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Barang yang di ekspor harus merupakan produk tekstil atau produk tekstil jadi yang terdaftar dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.011/2019.
- Nilai FOB minimal USD 3.000 atau setara dengan nilai Rp. 42.000.000,-.
- Tidak sedang di kenai sanksi administrasi atau pidana di bidang perdagangan internasional.
- Maka dari itu, melampirkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang di keluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau Asosiasi lainnya yang di setujui oleh pemerintah.
Pemberian Premi Ekspor Adalah
Maka dari itu, pemberian premi ekspor adalah salah satu bentuk insentif yang di berikan oleh pemerintah dalam rangka mendorong dan memperluas ekspor barang di Indonesia. Untuk mendapatkan premi ekspor, eksportir harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Ada beberapa jenis premi ekspor yang tersedia, antara lain: Premi Ekspor atas Produk Manufaktur (PEPM), Premi Ekspor atas Produk Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (PEPPK), Premi Ekspor atas Produk Industri Kreatif (PEPIK), dan Premi Ekspor atas Produk Tekstil dan Produk Tekstil Jadi (PETPTJ). Maka dari itu, mendapatkan premi ekspor memiliki beberapa keuntungan, seperti menambah daya saing produk Indonesia di pasar internasional dan memperluas pasar Ekspor Kereta Inka: Membuat Indonesia Bangga di Dunia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id