Pembayaran M Paspor – Bagaimana Cara Pembayaran M Paspor Bisa Di lakukan?
Pembayaran M Paspor adalah salah satu hal yang harus di lakukan oleh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki paspor baru atau memperpanjang paspor mereka. Paspor adalah dokumen penting yang di butuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengetahui prosedur dan cara pembayaran Paspor.Untuk melakukan pembayaran Paspor, masyarakat dapat mengunjungi kantor Imigrasi terdekat. Namun, sejak pandemi Covid-19, pelayanan di kantor Imigrasi dapat di lakukan secara online melalui website resmi Imigrasi. Ada beberapa cara pembayaran yang bisa di lakukan, yaitu:
1. Pembayaran melalui Bank atau ATM Masyarakat dapat melakukan pembayaran Paspor melalui bank atau ATM yang sudah bekerja sama dengan Imigrasi. Beberapa bank yang sudah bekerja sama dengan Imigrasi adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank CIMB Niaga dan Bank Danamon. Setelah melakukan pembayaran, masyarakat harus menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti transaksi.
2. Pembayaran melalui Kartu Debit atau Kartu Kredit Selain melalui bank atau ATM, pembayaran Paspor juga bisa di lakukan melalui kartu debit atau kartu kredit yang sudah bekerja sama dengan Imigrasi. Beberapa jenis kartu yang sudah bekerja sama dengan Imigrasi adalah Kartu Debit BRI, Visa, MasterCard dan American Express. Namun, untuk melakukan pembayaran ini, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu apakah kartu debit atau kartu kredit yang di milikinya bekerja sama dengan Imigrasi atau tidak.
3. Pembayaran melalui e-WalletPembayaran Paspor juga bisa di lakukan melalui e-wallet yang sudah bekerja sama dengan Imigrasi. Beberapa jenis e-wallet yang sudah bekerja sama dengan Imigrasi adalah GoPay, OVO dan DANA. Pembayaran menggunakan e-wallet ini cukup mudah dan praktis, masyarakat hanya perlu mengisi saldo e-wallet mereka terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Bikin Paspor Kerja 2023
Pembayaran M Paspor – Bagaimana Cara Memperoleh Informasi tentang Pembayaran M Paspor?
Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang pembayaran Paspor melalui beberapa cara, yaitu:
1. Website Resmi ImigrasiWebsite resmi Imigrasi menjadi sumber informasi yang paling tepat dan akurat mengenai prosedur dan cara pembayaran Paspor . Masyarakat bisa mengakses website tersebut di www.imigrasi.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru.
2. Call Center ImigrasiMasyarakat juga dapat menghubungi call center Imigrasi di nomor 1500-548 untuk mendapatkan informasi mengenai pembayaran Paspor. Call center Imigrasi buka setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
3. Media Sosial ImigrasiImigrasi juga memiliki akun media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube yang dapat di akses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pembayaran Paspor.
Pembayaran M Paspor – Apa Saja Persyaratan yang Harus Di penuhi untuk Membuat Paspor?
Selain melakukan pembayaran Paspor, masyarakat juga harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh Imigrasi untuk membuat paspor. Beberapa persyaratan yang harus di penuhi antara lain:
1. Surat permohonan pasporMasyarakat harus mengajukan surat permohonan paspor di kantor Imigrasi terdekat atau melalui website resmi Imigrasi.
2. Kemudian, KTP atau Kartu KeluargaMasyarakat harus melampirkan salinan KTP atau Kartu Keluarga sebagai bukti identitas diri.
3. Selanjutnya, Pas Foto Masyarakat harus menyediakan pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang berwarna putih dan tampak wajah secara jelas.
4. Kemudian, Biaya Paspor Masyarakat harus membayar biaya paspor yang sudah di tetapkan oleh Imigrasi. Biaya paspor tergantung pada jenis paspor yang di buat dan lamanya masa berlaku paspor tersebut.
5. Kemudian, Izin Orangtua atau Wali (untuk anak di bawah umur)Anak di bawah umur harus menyertakan izin orangtua atau wali untuk membuat paspor.
Pembayaran M Paspor – Bagaimana Cara Mengajukan Pembuatan Paspor?
Setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran Paspor, masyarakat dapat mengajukan pembuatan paspor dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membuat janji temu Masyarakat harus membuat janji temu melalui website resmi Imigrasi atau datang langsung ke kantor Imigrasi untuk membuat janji temu.
2. Kemudian, Melakukan perekaman data Masyarakat harus melakukan perekaman data di kantor Imigrasi dengan mengisi formulir dan memberikan dokumen yang di perlukan.
3. Selanjutnya, Pengambilan sidik jar iMasyarakat harus melakukan pengambilan sidik jari sebagai tanda pengenalan biometrik.
4. Kemudian, Foto Masyarakat harus mengambil foto yang akan di masukkan ke dalam paspor.
5. Kemudian, Pengambilan paspor Setelah proses pembuatan selesai, masyarakat dapat mengambil paspor di kantor Imigrasi yang sama dengan tempat pembuatan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups