Apakah teman teman seh salah maksudnya bapak-bapak yang mempunyai istri 2 atau calon bapak bapak yang berniat memiliki istri yang lebih dari satu kebingungan jika kelak akan membagi harta warisan 2 istri? Yuk simak permasalahan yang di alami oleh seorang anak terhadap ayahnya yang memiliki istri 2 yang sebut saja namanya,
Mawar. . . . .
Mawar memiliki ayah yang mempunyai istri atau beristri 2, dan untuk istri yang kedua atau biasa dipanggil dengan istri muda dinikahi tanpa persetujuan atau sepengatahuan istri pertama yang dalam perkara ini adalah ibu kandung dari wanita yang kita sebut Mawar. . . . .
Harta warisan 2 istri
Isteri pertama ayah saya yang dalam hal ini ibu kandung mawar telah meninggal pada tahun 2010 menyusul ayah mawar yang meninggal pada tahun 2009. Setelah ayah meninggal ayah memiliki sebidang tanah yang diperoleh atau di dapatkan saat memiliki hubungan perkawinan dengan ibu kami dan istri kedua (istri muda), laku terjual. Ketika menikah dengan ibu saya, ayah saya dikaruniai 2 orang anak laki laki dan juga seorang anak perempuan. tetapi kakak saya yang dalam hal ini anak pertama telah meninggal pada tahun 1991.
Dan, ayah saya dalam hal ini mawar, menikahi seorang wanita dan dikaruniai seorang anak laki laki. Nah yang membuat mawar bingung bagaimana pembagian warisnya? Apakah almarhumah ibu mawar tetap masih mendapatkan bagian dikarenakan harta milik bersama yang pada saat pernikahan dengan ibu saya masih hidup. Dan apakah kaka saya yang telah meninggal juga mendapatkan hak atau berhak atas warisan tersebut meskipun kakak saya telah meninggal terlbih dahulu jauh sebelum kedua orang tua saya meninggal. Kalau memang kakak saya masih mempunyai hak, maka berapa hak tersebut? Serta bagaimana perhitungan bagian pakar waris atau ahli waris yang masih hidup dalam hal ini isteri ke 2 atau istri muda, 2 anak laki laki, dan juga seorang perempuan?
Nah apakah ada dari pembaca memiliki permasalahan yang dialami oleh mawar?? Yuk simak jawaban kami dalam kejelasan di bawah ini.
Permasalahan
Dari rincian permasalahan yang mawar uraikan, bisa kita mengambil rangkuman seperti berikut:
- Harta yang dipersoalkan ialah harta pencapaian suami dengan isteri pertama, karena itu dalam soal ini ialah harta bersama dengan suami serta isteri pertama
- Pakar atau ahli waris yang masih hidup sekarang ialah : isteri, 2 anak lelaki serta 1 anak wanita.
- Untuk mempermudah pandangan, kami akan memberi inisial pada semasing faksi atau pihak terkait. A (suami) B1 (Isteri pertama), B2 (isteri ke-2), C1 serta C2 (anak lelaki dengan isteri pertama), C3 (anak wanita dengan isteri pertama), serta C4 (anak lelaki dengan isteri ke-2).
Nah untuk itu kami akan menjawab pertanyaan satu satu secara berurutan dari penanya dalam hal ini Mawar :
- Ya, saat B1 (isteri pertama), wafat tahun 2010, karena itu harta bersama dengan itu dibagi 2, satu sisi untuk B1 serta satu sisi untuk A (dalam hal ini suami). Misalnya hartanya sejumlah Rp.200 juta, karena itu semasing A serta B1 bisa 100 juta. Harta Rp. 100 juta punya B1 itu sebagai harta warisan, sesudah dikurangi utang, anggaran untuk pengurusan jenazah serta wasiat bila ada.
Sebagai pakar atau ahli warisnya ialah: A (suami), C2 (anak lelaki ke-2 dengan isteri pertama) serta C3 (anak wanita dengan isteri pertama), sedang C1 tidak mendapatkan warisan, sebab wafat terlebih dulu dibanding pewaris (B1), terkecuali bila ia telah menikah serta memiliki anak, karena itu anak anak C1 bisa jadi pakar atau ahli waris alternatif.
Langkah membaginya ialah:
- Suami mendapatkan sisi ¼.
Seperti terdapat di dalam pasal 179 KHI : Duda mendapatkan separoh sisi, jika pewaris tidak tinggalkan anak, apabila pewaris tinggalkan anak, karena itu duda mendapatkan seperempat sisi.
- Anak lelaki serta wanita memperoleh ashabah 3/4
Seperti terdapat di dalam pasal 176 KHI: Anak wanita jika cuma seseorang dia mendapatkan separoh sisi, jika dua orang atau lebih mereka bersama mendapatkan dua pertiga sisi, serta jika anak wanita bersama dengan anak lelaki, karena itu sisi anak lelaki ialah dua berbanding satu dengan anak wanita.
Untuk membagianya, terlebih dulu Asal Permasalahan, yakni
- Suami (A) memperoleh 1/4 sisi atau 3/12 + sisi harta bersama dengan
- Anak lelaki serta wanita memperoleh 3/4 sisi, dengan ketetapan sisi lelaki 2:1 sisi wanita. 3/4 dibagi 3 sisi, 1 sisi anak wanita, serta 2 sisi anak lelaki, dengan perincian
- C2 akan mendapatkan sisi 3/4 x 2/3 = 6/12
- C3 mendapatkan sisi 3/4 x 1/3 = 3/12
Hingga, (3+6+3= 12)
Didapat sisi semasing seperti berikut:
- Suami (A) mendapat 3/12 x Rp. 100 juta = 25 juta + 100 juta = 125.000.000
- Anak lelaki (C2) akan mendapatkan 6/12 x 100 juta = 50.000.000
- Anak wanita (C3) akan mendapatkan 3/12 x 10 juta = 25.000.000
= 200.000.000
- C1 (anak lelaki dari isteri pertama) tidak mendapatkan warisan, sebab wafat terlebih dulu dari pewaris (B1), terkecuali bila ia ada memiliki anak, karena itu anaknya bisa jadi pakar waris alternatif.
- Saat A (suami) wafat pada tahun 2009, sebagai pakar atau ahli waris ialah: B2 (isteri ke-2), C2, C3 serta C4. Harta yang dibiarkan Rp. 125.000.000 (sisi warisan B1 serta sisi harta bersama dengan).
Langkah membaginya ialah:
- Isteri memperoleh 1/8.
Terdapat di dalam pasal 180 KHI: Janda mendapatkan seperempat sisi jika pewaris tidak tinggalkan anak, apabila pewaris tinggalkan anak karena itu janda mendapatkan seperdelapan sisi. Terdapat juga di dalam surat An-Nisa ayat 12
- Anak lelaki serta wanita memperoleh ashabah 7/8
Seperti tertera di dalam pasal 176 KHI: Anak wanita jika cuma seseorang dia mendapatkan separoh sisi, jika dua orang atau lebih mereka bersama mendapatkan dua pertiga sisi, serta jika anak wanita bersama dengan anak lelaki, karena itu sisi anak lelaki ialah dua berbanding satu dengan anak wanita.
Cara Pembagian
Untuk membagianya, terlebih dulu Asal Permasalahan yakni
- Isteri (B2) memperoleh 1/8 sisi atau 5/40
- Anak lelaki serta wanita memperoleh 7/8 sisi, dengan ketetapan sisi lelaki 2:1 sisi wanita. 7/8 dibagi 5 sisi, 1 sisi anak wanita, serta 4 sisi anak lelaki yang semasing bisa 2 sisi dengan perincian
- C2 mendapatkan sisi 7/8 x 2/5 = 14/40
- C3 mendapatkan sisi 7/8 x 1/5 = 7/40
- C4 mendapatkan sisi 7/8 x 2/5 = 14/40
Hingga (5+14+14+7 = 40)
Didapat sisi semasing seperti berikut:
- Isteri (B2) mendapatkan 5/40 x Rp. 125 juta = 15.625.000
- Anak lelaki (C2) mendapatkan 14/40 x 125 juta = 43.750.000
- Anak wanita (C3) mendapatkan 7/40 x 125 juta = 21.875.000
- Anak lelaki (C4) mendapatkan 14/40 x 125 juta = 43.750.000
= 125.000.000
Jadi untuk kesimpulannya sebagai berikut :
- Isteri ke-2 (B1) mendapatkan warisan = 15.625.000
- Anak lelaki dari isteri ke-1 (C2) bisa = 43.750.000 + 50.000.000 = 93.750.000
- Anak prempuan dari isteri ke-1 (C3) bisa = 21.875.000 + 25.000.000 = 46.875.000
- Anak lelaki dari isteri ke-2 (C4) bisa = 43.750.000
Untuk keseluruhan dari total kekayaan = 200.000.000