Pelayanan Pengurusan Ganti Nama: Prosedur dan Syarat

Pengertian Pelayanan Pengurusan Ganti Nama

 

Pengertian Pelayanan Pengurusan Ganti Nama

Pelayanan pengurusan ganti nama adalah layanan publik yang di sediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perubahan nama pada dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, paspor, dan lain sebagainya. Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengganti nama karena alasan tertentu, seperti perubahan status perkawinan atau kesalahan penulisan nama.

Prosedur Pengurusan Ganti Nama

Untuk mengurus perubahan nama, ada beberapa prosedur yang harus di lalui oleh masyarakat. Pertama, siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti akta kelahiran, KTP, dan surat nikah (jika ada). Selanjutnya, datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengambil formulir permohonan ganti nama.Isilah formulir permohonan tersebut dengan lengkap dan jujur. Jangan lupa untuk melampirkan dokumen pendukung seperti surat nikah, akta kelahiran, dan KTP. Setelah itu, serahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung tersebut ke petugas di loket pelayanan.Setelah permohonan di terima, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mengecek apakah ada persyaratan tambahan yang perlu di penuhi. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka permohonan akan di proses dan nama baru akan di cetak di dokumen resmi seperti KTP dan akta kelahiran.

  Perubahan Nama Dengan Dokumen Identitas Organisasi

Syarat Pengurusan Ganti Nama

Syarat Pengurusan Ganti Nama

Agar permohonan ganti nama dapat di proses, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Pertama, harus ada alasan yang jelas dan beralasan mengapa ingin mengganti nama. Misalnya, karena perubahan status perkawinan atau kesalahan penulisan nama.Selain itu, masyarakat harus berusia minimal 16 tahun dan sudah menikah (jika mengajukan perubahan nama karena pernikahan). Jika belum menikah, maka harus ada persetujuan dari orang tua atau wali yang sah.

Biaya Pengurusan Ganti Nama

Untuk mengurus perubahan nama di Disdukcapil, masyarakat harus membayar sejumlah biaya administrasi. Biaya ini berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen yang akan di ubah namanya. Misalnya, biaya pengurusan ganti nama di KTP adalah sekitar Rp. 60.000,- sedangkan biaya pengurusan ganti nama di akta kelahiran adalah sekitar Rp. 100.000,-.

Kesimpulan

Pelayanan pengurusan ganti nama merupakan layanan penting yang di sediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat mengurus perubahan nama pada dokumen resmi. Prosedur pengurusan ganti nama cukup mudah, tetapi masyarakat harus memenuhi syarat tertentu dan membayar biaya administrasi yang cukup tinggi. Oleh karena itu, sebelum mengurus perubahan nama, pastikan alasan yang jelas dan beralasan serta lengkap persyaratan yang di butuhkan.

  Ubah Nama di Akte Kelahiran

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin