Pelaporan Pph 22 Import adalah salah satu kewajiban yang harus di penuhi oleh pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia. Pph 22 sendiri adalah pajak penghasilan yang di kenakan atas penghasilan yang di peroleh dari pengalihan hak atas barang dan jasa yang berasal dari luar negeri.
Apa itu Pelaporan Pph 22 Import?
Pelaporan Pph 22 Impor adalah proses pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pajak Pph 22 yang terutang oleh pengusaha yang melakukan impor barang. Pelaporan Pph 22 Impor di lakukan melalui formulir SPT 1111, yang harus di isi dan di serahkan oleh pengusaha yang melakukan impor barang.
Formulir SPT 1111 berisi informasi tentang identitas pengusaha, informasi barang yang di impor, nilai barang, besarnya Pph 22 yang terutang, dan lain-lain. Pengusaha yang melakukan impor barang harus melengkapi semua informasi yang di minta dalam formulir SPT 1111, serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti faktur, surat jalan, dan lain-lain.
Siapa yang Wajib Melakukan Pelaporan Pph 22 Import?
Menurut peraturan perundang-undangan, pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia wajib membayar pajak Pph 22. Oleh karena itu, pengusaha yang melakukan impor barang juga wajib melaporkan Pph 22 yang terutang kepada DJP melalui formulir SPT 1111.
Pelaporan Pph 22 Impor tidak hanya berlaku untuk pengusaha yang melakukan impor barang secara reguler. Tetapi juga untuk pengusaha yang melakukan impor barang secara tidak reguler, misalnya untuk keperluan pameran atau acara tertentu. Mengapa Indonesia Import Beras?
Kapan Pelaporan Pph 22 Import Di lakukan?
Pelaporan Pph 22 Impor harus di lakukan paling lambat 10 hari setelah tanggal penerimaan barang impor. Jika pelaporan di lakukan terlambat, maka akan di kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
Selain itu, pengusaha yang melakukan impor barang harus membayar Pph 22. Paling lambat pada saat barang impor di terima atau di keluarkan dari tempat penimbunan sementara. Jika pembayaran Pph 22 terlambat, maka akan di kenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
Bagaimana Cara Melakukan Pelaporan Pph 22 Impor?
Untuk melakukan pelaporan Pph 22 Impor, pengusaha harus mengisi formulir SPT 1111 secara lengkap dan benar. Setelah formulir di isi, pengusaha harus menyerahkan formulir beserta dokumen-dokumen pendukung ke kantor pajak terdekat.
Setelah formulir di serahkan, DJP akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang tercantum dalam formulir dan dokumen pendukung. Jika informasi yang di sampaikan benar dan lengkap. Maka DJP akan menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pembayaran Pph 22 yang telah di lakukan.
Apa Sanksi Jika Tidak Melakukan Pelaporan Pph 22 Import?
Sehingga, Jika pengusaha tidak melakukan pelaporan Pph 22 Impor, maka akan di kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
Sanksi administratif tersebut akan di jatuhkan meskipun pengusaha sudah membayar Pph 22 yang terutang. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengusaha yang melakukan impor barang untuk memenuhi kewajiban pelaporan Pph 22 Impor dengan benar dan tepat waktu.
Apa Keuntungan Melakukan Pelaporan Pph 22 Import?
Sehingga, Melakukan pelaporan Pph 22 Impor memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Menjaga kredibilitas pengusaha di mata DJP dan masyarakat
- Mencegah terjadinya sanksi administratif karena terlambat membayar Pph 22
- Mencegah terjadinya sanksi administratif karena tidak melakukan pelaporan Pph 22 Impor
- Memudahkan pengusaha dalam mengakses layanan pajak lainnya seperti pengurangan pajak dan restitusi pajak
Conclusion Pelaporan Pph 22 Import
Pelaporan Pph 22 Impor merupakan kewajiban yang harus di penuhi oleh pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia. Pelaporan Pph 22 Impor di lakukan melalui formulir SPT 1111, dan harus di serahkan paling lambat 10 hari setelah tanggal penerimaan barang impor.
Sehingga, Jika pelaporan tidak di lakukan tepat waktu. Maka akan di kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengusaha yang melakukan impor barang. Untuk memenuhi kewajiban pelaporan Pph 22 Impor dengan benar dan tepat waktu.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id