Pelaporan Perkawinan Campuran di KBRI

Akhmad Fauzi

Updated on:

Pelaporan Perkawinan Campuran di KBRI
Direktur Utama Jangkar Goups

Pelaporan Perkawinan Campuran di KBRI – Perkawinan campuran, yang di definisikan sebagai pernikahan antara WNI dan WNA, merupakan fenomena yang semakin umum terjadi di era globalisasi. Maka, bagi WNI yang menikah dengan WNA di luar negeri, pelaporan pernikahan di KBRI merupakan langkah penting untuk mendapatkan pengakuan legal atas pernikahan mereka di Indonesia. Oleh karena itu, Artikel ini akan membahas secara detail mengenai proses pelaporan perkawinan campuran, termasuk dokumen yang di perlukan, langkah-langkah yang harus di tempuh, dan biaya yang terkait. Hukum Mixed Marriage Di Indonesia

Dokumen yang Diperlukan Untuk Pelaporan Perkawinan Campuran di KBRI

Dokumen yang Di perlukan Untuk Pelaporan Perkawinan Campuran di KBRI

Maka, berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya di perlukan untuk pelaporan perkawinan campuran :

Pelaporan Perkawinan Campuran di KBRIPelaporan Perkawinan Campuran di KBRI Dari WNI:

Selanjutnya, Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi Akte Lahir
Seterusnya, surat Keterangan Status (SKB) dari kelurahan
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari KUA
Maka, Fotokopi Paspor
Selanjutnya, surat pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah menikah dan/atau tidak terikat perkawinan yang sah menurut hukum

Pelaporan Perkawinan Campuran di KBRI Dari WNA:

Maka, Fotokopi Paspor
Maka dari itu, fotokopi Akte Lahir
Selanjutnya, surat Keterangan Status Lajang dari negara asal (legalisir)
Oleh karena itu, surat keterangan tidak pernah menikah dari kedutaan besar negara asal di Indonesia (legalisir)

Dokumen Pernikahan:

Maka, Fotokopi Akta Pernikahan (asli dan terjemahan bahasa Indonesia)
Surat Keterangan Nikah dari KBRI (asli)

Langkah-langkah Pelaporan Perkawinan Campuran

Langkah-langkah Pelaporan Perkawinan Campuran

Oleh sebab itu, persiapkan dokumen-dokumen yang di  perlukan. Pastikan semua dokumen lengkap dan asli.
Hubungi KBRI di negara tempat pernikahan berlangsung. Kemudian, kunjungi situs web KBRI untuk informasi kontak dan jam layanan.
Buat janji temu untuk pelaporan perkawinan campuran.
Datang ke KBRI pada waktu yang di jadwalkan dan bawa semua dokumen yang diperlukan.
Petugas KBRI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan membantu proses pelaporan.
Setelah proses selesai, KBRI akan mengeluarkan Surat Keterangan Nikah.

Biaya Pelaporan Perkawinan Campuran

Maka dari itu, biaya pelaporan perkawinan campuran di bervariasi tergantung pada negara tempat KBRI berada. Maka biaya ini umumnya meliputi biaya legalisir dokumen, penerbitan Surat Keterangan Nikah, dan biaya administrasi lainnya.

Tips Pelaporan Perkawinan Campuran di KBRI

Oleh karena itu, sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan jauh-jauh hari sebelum pernikahan berlangsung.
Maka, pastikan semua dokumen yang di terbitkan di luar negeri di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara terkait.
Untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru, hubungi langsung KBRI di negara tempat pernikahan berlangsung.

Pentingnya Pelaporan Perkawinan Campuran di KBRI

Pelaporan perkawinan campuran memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:

Maka dari itu, memberikan pengakuan legal atas pernikahan di Indonesia.
Memudahkan pengurusan dokumen kependudukan bagi anak hasil pernikahan campuran.
Mempermudah akses terhadap hak-hak dan kewajiban suami istri, seperti hak waris dan hak asuh anak.
Oleh karena itu, bagi WNI yang menikah dengan WNA di luar negeri, pelaporan pernikahan di KBRI merupakan langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Pelaporan perkawinan campuran merupakan langkah penting bagi WNI yang menikah dengan WNA di luar negeri. Dengan mengikuti proses yang telah ditetapkan dan melengkapi semua dokumen yang di perlukan, WNI dapat memastikan pernikahan mereka diakui secara legal di Indonesia dan mendapatkan berbagai manfaat yang terkait.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Urus Pernikahan Beda Negara

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat