Hukum Mixed Marriage Di Indonesia

Hukum Mixed Marriage di Indonesia – Perkawinan Campuran atau Mixed Marriage adalah pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan berbeda. Sehingga, di Indonesia perkawinan campuran di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Maka, peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Maka, keputusan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Campuran
  Jasa Pengurusan Perkawinan Campuran

Syarat Hukum Mixed Marriage

Syarat Hukum Mixed Marriage :

Oleh karena itu, kerdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi untuk melangsungkan perkawinan campuran di Indonesia, antara lain:

  1. Sehingga, calon suami berumur sekurang-kurangnya 19 tahun dan calon istri berumur sekurang-kurangnya 16 tahun.
  2. Kedua calon suami istri tidak terikat dalam perkawinan dengan orang lain.
  3. Calon suami istri tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, serta hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus ke samping derajat pertama.
  4. Maka, calon suami istri tidak memiliki hubungan semenda dalam garis lurus.
  5. Calon suami istri tidak memiliki cacat badan atau penyakit yang dapat di turunkan.
  6. Sehingga, calon suami istri harus mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
  7. Calon suami istri harus melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti:
  8. Fotokopi KTP dan KK
  9. Fotokopi Paspor
  10. Sehingga, surat Keterangan Status Lajang dari negara asal WNA
  11. Surat Keterangan Tidak Pernah Menikah dari KUA
  12. Akta Lahir
  13. Surat Izin Orang Tua/Wali
  14. Surat Keterangan Kesehatan
  Perkawinan Campuran dan Pendekatan Pendidikan

Hukum Tata Cara Mixed Marriage

Hukum Tata Cara Mixed Marriage:

Sehingga, perkawinan campuran dapat di langsungkan di Indonesia atau di luar negeri.

Jika di langsungkan di Indonesia:

  1. Pernikahan harus di daftarkan ke Kantor Catatan Sipil (KCS) di wilayah tempat pernikahan berlangsung.
  2. Pernikahan dapat di langsungkan di hadapan Pejabat Pencatat Nikah (PPN) atau di hadapan pemuka agama.

Jika di langsungkan di luar negeri:

Sehingga, pernikahan harus di daftarkan ke KBRI/KJRI di negara tempat pernikahan berlangsung.
Maka, pernikahan dapat di langsungkan di hadapan pejabat yang berwenang di negara setempat, atau di hadapan Konsul RI.
Oleh karena itu, hak dan Kewajiban Pasangan Perkawinan Campuran:

Hukum Hak Suami Istri Mixed Marriage

Sehingga, pasangan perkawinan campuran memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pasangan suami istri pada umumnya, antara lain:

  1. Hak untuk hidup bersama dan saling memelihara.
  2. Hak untuk mewarisi harta peninggalan masing-masing.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai.
  4. Kewajiban untuk saling membantu dan memelihara.

Permasalahan Hukum Mixed Marriage:

Oleh karena itu, perkawinan campuran dapat menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain:

  1. Perbedaan budaya dan adat istiadat.
  2. Perbedaan hukum perkawinan di negara asal masing-masing.
  3. Permasalahan hak dan kewajiban suami istri.
  4. Permasalahan hak asuh anak.
  5. Solusi Permasalahan Perkawinan Campuran:
  Perbedaan Agama dalam Perkawinan Campuran Bagaimana ?

Solusi Hukum Mixed Marriage

Beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan perkawinan campuran, antara lain:

  1. Maka, saling terbuka dan berkomunikasi dengan baik.
  2. Memahami budaya dan adat istiadat masing-masing.
  3. Membuat perjanjian pranikah.
  4. Berkonsultasi dengan ahli hukum.

Maka, perkawinan campuran di Indonesia memiliki beberapa peluang dan tantangan. Oleh karena itu, dengan memahami peraturan perundang-undangan, tata cara pernikahan, hak dan kewajiban pasangan, serta solusi permasalahan, di harapkan pasangan perkawinan campuran dapat menjalani pernikahan yang bahagia dan harmonis.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi