Pengenalan
Pada tahun 2024, setiap bayi yang lahir di Indonesia harus memiliki paspor untuk bisa bepergian ke luar negeri. Kebijakan ini di ambil untuk meningkatkan keamanan dan memudahkan identifikasi anak dalam perjalanan ke luar negeri. Namun, banyak orang tua yang masih bingung tentang persyaratan dan prosedur untuk mengurus paspor bayi. Artikel ini akan membahas secara detail tentang paspor untuk bayi 2024 di Indonesia.
Persyaratan Paspor Bayi
Persyaratan untuk mengurus paspor bayi di Indonesia cukup sederhana. Pertama-tama, bayi tersebut haruslah memiliki akta kelahiran resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Kedua, bayi tersebut haruslah di ikuti oleh kedua orang tua atau wali yang sah. Ketiga, kedua orang tua atau wali haruslah membawa KTP asli dan fotokopi masing-masing.
Prosedur Mendapatkan Paspor Bayi
Prosedur untuk mengurus paspor bayi cukup mudah dan bisa di lakukan secara online maupun offline. Pertama-tama, orang tua atau wali harus membuat janji temu dengan mengakses situs resmi Kementerian Luar Negeri (www.kemlu.go.id). Setelah itu, kunjungi kantor Imigrasi setempat dengan membawa semua persyaratan yang di perlukan.Setelah itu, orang tua atau wali harus mengisi formulir permohonan paspor bayi di kantor Imigrasi setempat. Setelah formulir di isi, bayi tersebut akan di foto dan sidik jarinya akan di ambil. Proses ini bisa memakan waktu sekitar satu jam. Setelah selesai, orang tua atau wali akan di berikan resi sebagai bukti pengajuan paspor bayi.
Waktu Pengurusan Paspor Bayi
Waktu pengurusan paspor bayi belum bisa di pastikan karena tergantung dari jumlah pengajuan dan lokasi kantor Imigrasi. Namun, secara umum waktu pengurusan bisa memakan waktu sekitar 10 sampai 20 hari kerja. Oleh karena itu, sebaiknya orang tua atau wali mengajukan permohonan paspor bayi jauh-jauh hari sebelum perjalanan ke luar negeri.
Biaya Pengurusan Paspor Bayi
Biaya pengurusan paspor bayi cukup terjangkau dan tidak terlalu mahal. Dan Biaya pengurusan untuk paspor biasa adalah Rp 355.000, sedangkan untuk paspor elektronik adalah Rp 655.000. Namun, harga ini bisa berubah sewaktu-waktu dan tergantung dari kebijakan Kementerian Luar Negeri.
Catatan Penting
Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan saat mengurus paspor bayi. Pertama-tama, pastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan paspor bayi. Kedua, pastikan bayi dalam kondisi sehat saat akan di foto dan sidik jarinya di ambil. Ketiga, pastikan orang tua atau wali membawa semua dokumen asli dan fotokopi saat akan mengajukan permohonan.
Kesimpulan
Mengurus paspor bayi di Indonesia cukup mudah dan terjangkau. Namun, sebagai orang tua atau wali, kita harus memastikan semua persyaratan terpenuhi dan mempersiapkan segala sesuatunya sebelum mengajukan permohonan. Dengan memiliki paspor, bayi kita bisa bepergian ke luar negeri dengan aman dan nyaman. Jangan lupa untuk mengajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum perjalanan agar tidak terjadi kendala saat ingin bepergian ke luar negeri. Paspor Tanpa Ijazah 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups